KPU Wujudkan Pemilu Inklusif: Dukungan untuk Penyandang Disabilitas dan Keterwakilan Perempuan
Wamena - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu berkomitmen penuh untuk menyelenggarakan pemilu yang inklusif, adil, dan setara bagi semua warga negara. Dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, prinsip inklusivitas diwujudkan melalui dua pendekatan utama: penjaminan hak penyandang disabilitas dan peningkatan keterwakilan perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu. Artikel ini akan mengupas langkah-langkah nyata yang telah dan akan terus dilakukan KPU dalam mewujudkan pemilu yang benar-benar untuk semua.
Landasan Hukum: Apa yang Dijanjikan UU Pemilu?
a. Hak Penyandang Disabilitas (Pasal 5)
“Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai Pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai Penyelenggara Pemilu.”
Pasal ini menjadi terobosan penting karena mengakui kesetaraan hak politik penyandang disabilitas, bukan hanya sebagai pemilih, tetapi juga sebagai calon dan penyelenggara pemilu.
b. Kuota 30% Perempuan dalam Lembaga Penyelenggara
- Pasal 10 ayat (7): Komposisi keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota harus memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30%.
- Pasal 92 ayat (11): Ketentuan serupa berlaku untuk Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
- Pasal 173 ayat (2) huruf e: Partai politik wajib menyertakan minimal 30% perempuan dalam kepengurusan tingkat pusat.
Aturan ini bertujuan memastikan perspektif gender terintegrasi dalam keputusan penyelenggaraan pemilu.
Baca juga: Representasi Perempuan di Politik Indonesia: Tantangan dan Upaya Melalui Kebijakan Kuota 30%
Capaian yang Patut Diapresiasi
a. Kemajuan dalam Aksesibilitas Pemilih Disabilitas
- TPS Ramah Disabilitas: KPU telah menerbitkan pedoman TPS aksesibel (Peraturan KPU No. 8/2019).
- Bantuan Teknis: Penggunaan bilik suara braille, alat bantu dengar, dan pendampingan pemilih disabilitas.
- Keterlibatan sebagai KPPS: Beberapa daerah telah melibatkan penyandang disabilitas sebagai anggota KPPS.
b. Peningkatan Keterwakilan Perempuan di Lembaga Penyelenggara
- KPU RI Periode 2022–2027: Terdapat 3 perempuan dari 7 anggota (42,8%), melampaui kuota 30%.
- Beberapa KPU Provinsi/Kabupaten juga telah memenuhi atau mendekati target kuota perempuan.
- Pelibatan Perempuan dalam Sekretariat: Sekretaris Jenderal KPU pernah dijabat perempuan (2018–2022).
Tantangan yang Masih Menghadang
a. Untuk Penyandang Disabilitas
-
Aksesibilitas yang Tidak Merata
-
Masih banyak TPS tidak aksesibel (bertingkat, sempit, tanpa jalur landai).
-
Informasi pemilu (poster, website) sering tidak ramah disabilitas sensorik.
-
-
Stigma dan Diskriminasi
-
Pandangan bahwa penyandang disabilitas “tidak mampu” berpolitik masih kuat.
-
Minimnya calon legislatif dari kelompok disabilitas.
-
-
Regulasi yang Belum Detail
-
UU tidak menjelaskan mekanisme afirmatif untuk calon disabilitas, berbeda dengan kuota perempuan.
-
b. Untuk Keterwakilan Perempuan
-
Kuota 30% Sering Hanya Simbolis
-
Perempuan di KPU/Bawaslu sering ditempatkan di posisi non-strategis.
-
Budaya patriarki dalam rapat pleno masih memengaruhi pengambilan keputusan.
-
-
Tantangan di Partai Politik
-
Meski ada kuota 30% di kepengurusan, pengambilan keputusan masih didominasi laki-laki.
-
“Boneka Politik”: Calon perempuan kadang hanya memenuhi syarat administrasi, tanpa dukungan nyata dari partai.
-
-
Mekanisme Penegakan yang Lemah
-
Tidak ada sanksi jelas jika partai atau lembaga penyelenggara tidak memenuhi kuota.
-
Studi Kasus: Pemilu 2019 dan 2024
a. Partisipasi Penyandang Disabilitas
- Pemilu 2019: Baru 60% TPS yang dinyatakan aksesibel (data Bawaslu).
- Pemilu 2024: Ada peningkatan, tetapi monitoring independen masih menemui kendala teknis dan sosial.
b. Keterwakilan Perempuan di KPU/Bawaslu
- KPU Provinsi: Masih ada 5 provinsi dengan keterwakilan perempuan di bawah 20% (2023).
- Bawaslu Kabupaten/Kota: Hanya 45% yang memenuhi kuota 30% perempuan (data Perludem).
Rekomendasi untuk Pemilu yang Lebih Inklusif
-
Regulasi yang Lebih Tegas dan Detil
-
Perlu Peraturan KPU yang mewajibkan afirmasi calon disabilitas dalam pencalonan legislatif.
-
Sanksi administratif bagi partai yang tidak memenuhi kuota 30% perempuan di kepengurusan.
-
-
Pendidikan Politik Inklusif
-
Sosialisasi hak disabilitas dan gender bagi penyelenggara pemilu, partai politik, dan masyarakat.
-
-
Monitoring Partisipatif
-
Melibatkan organisasi disabilitas dan perempuan dalam pengawasan tahapan pemilu.
-
-
Teknologi Pendukung
-
Pengembangan aplikasi pemilu aksesibel, informasi dalam bahasa isyarat, dan teks audiodeskripsi.
-
Baca juga: Logistik Pemilu Apa Saja? Ini Daftar Lengkap Beserta Jenisnya
UU No. 7 Tahun 2017 telah meletakkan fondasi hukum yang progresif untuk pemilu inklusif. Namun, hukum yang baik belum tentu terimplementasi dengan baik. Tantangan terbesar adalah mengubah mindset dan budaya politik yang masih menempatkan kelompok disabilitas dan perempuan sebagai “pelengkap”. Inklusivitas bukan hanya tentang memenuhi angka, tetapi tentang memastikan setiap suara didengar dan setiap hak dijamin.
Daftar Pustaka (Contoh)
- Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
- Peraturan KPU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyediaan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas pada Penyelenggaraan Pemilu.
- Laporan Monitoring Keterwakilan Perempuan di Lembaga Penyelenggara Pemilu (Perludem, 2023).
- Data Bawaslu tentang Partisipasi Penyandang Disabilitas dalam Pemilu 2019.