Representasi Perempuan di Politik Indonesia: Tantangan dan Upaya Melalui Kebijakan Kuota 30%
Wamena — Dalam mewujudkan demokrasi yang inklusif dan berkeadilan gender, maka keterlibatan perempuan menjadi salah satu indikator yang sangat penting. Representasi perempuan dalam lembaga legislatif menjadi isu yang terus diperjuangkan semenjak awal reformasi. Untuk bisa memperkuat kehadiran perempuan di kancah politik, terutama di legislatif, maka diterapkan kebijakan kuota minimal 30%.
Perjalanan Representasi Perempuan di Lembaga Legislatif
Keterwakilan dalam parlemen semenjak awal pemilihan Umum (Pemilu) 1955 menjadi pasang surut. Pada gelaran pemilu tahun 1955 persentase perempuan sangatlah kecil hanya menyentuh angka 6,25 persen atau 17 orang saja.
Pada masa Orde Baru jumlah anggota perempuan di parlemen atau DPR sebagai berikut:
- Tahun 1971 jumlah anggota perempuan di DPR hanya 36 orang atau 7,83 persen. Tahun ini mengalami peningkatan dari pemilu pertama tahun 1955.
- Pemilu 1977 ada 29 anggota perempuan dengan presentase 6,30 persen.
- Pemilu 1982 ada 39 anggota perempuan atau 8,48 persen.
- Pemilu 1987 ada 65 jumlah anggota DPR perempuan atau 13 persen.
- Pemilu 1992 ada 62 jumlah anggota DPR perempuan atau 12,5 persen.
- Pemilu 1997 ada 54 anggota DPR perempuan atau 10,80 persen.
Setelah reformasi 1998, kesadaran akan pentingnya kesadaran jender di politik menjadi meningkat. Munculnya Undang-Undang Nomor 31 tahun 2002 tentang partai politik dan Undang-Undang 12 Tahun 2003 tentang pemilu, menjadi tonggak penting upaya meningkatkan keterlibatan perempuan di dalam politik Indonesia, karena untuk kali pertama diperkenalkannya kebijakan kuota 30% keterwakilan perempuan dalam daftar calon legislatif.
Baca juga: Kilas Balik Pemilu 2024: Delapan Parpol Lolos Ambang Batas Parlemen
Dari pemilu ke pemilu hasil kebijakan ini mulai membuahkan hasil, adanya peningkatan akan hadirnya perempuan di parlemen. Misalnya:
- Pemilu 2009, keterwakilan perempuan di DPR mencapai 17,9%
- Pada pemilu 2014 terjadi penurunan menjadi 17,3%
- Pemilu 2019 meningkat menjadi sekitar 20,5%
- Pemilu 2024 meningkat menjadi 21,9%
Kebijakan Kuota 30%: Langkah Afirmasi untuk Kesetaraan
Kebijakan kuota 30% adalah bentuk sebuah affirmative action, menjadi tindakan khusus guna mempercepat kesetaraan gender di bidang politik. Dalam sisitem pemilu di Indonesia ketentuan ini juga tertuang dalam UU No. 7 Tahun 2017 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 Pasal 8, yang dimana daftar bakal calon memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen setiap dapil, setiap tiga orang paling sedikit satu orang bakal calon perempuan.
Selain itu, adanya aturan zonasi dan penempatan calon juga diatur agar nantinya calon perempuan tidak ditempatkan pada posisi tidak strategis dalam daftar caleg. Kebijakan ini bukan hanya menjadi sebuah simbol saja, tetapi juga menjadi instrumen hukum yang memaksa partai politik untuk membuka ruang yang lebih besar untuk perempuan.
Tantangan dalam Implementasi
Walaupun kebijakan ini sudah berjalan lebih baik dari waktu ke waktu, akan tetapi kuota 30% tersebut masih tidak tercapai. Hal ini disebabkan oleh tantangan yang menghambat representasi perempuan, yaitu:
- Kondisi sosial dan budaya
- Biaya politik Tinggi
- Kurangnya dukungan dan kesadaran
- Minat perempuan dalam partisipasi politik masih rendah
Upaya Negara Meningkatkan Partisipasi Perempuan
Berbagai cara dilakukan untuk bisa memberi akses kepada perempuan untuk ikut serta dalam kancah politik, bukan hanya dengan ditetapkannya beberapa peraturan tetapi juga diiringi dengan berbagai cara, seperti:
- Pelatihan kepemimpinan dan politik perempuan
- Program pendidikan politik
- Kerjasama dengan organisasi internasional
- Mendorong media yang berspektif gender.
Keterwakilan perempuan bukan hanya di Indonesia, tetapi juga menjadi isu global untuk bisa menyediakan platform bagi perempuan untuk bisa menyuarakan suaranya di pemerintahan. Adanya kebijakan kuota 30% bukan hanya menjadi angka administratif semata, tetapi menjadi simbol perjuangan menuju politik yang lebih inklusif. Adanya perempuan di parlemen mambawa perspektif baru dalam menyusun kebijakan publik, terutama yang menyentuh isu sosial, pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan keluarga.
Kuota tersebut merupakan langkah awal. Selanjutnya yang menjadi tantangan adalah memastikan bahwa perempuan-perempuan yang berhasil terpilih benar-benar memiliki pengaruh nyata dalam pengembilan keputusan politik dan benar-benar menjadi representasi perempuan di Indonesia.
Baca juga: Demokrasi Parlementer: Pengertian, Ciri, Aspek, Prinsip, dan Penerapannya di Era Modern