Artikel

UU 2/2021 Perkuat Peran MRP dalam Seleksi Calon Kepala Daerah

Wamena - UU Nomor 2 Tahun 2021 sebagai perubahan atas UU Otonomi Khusus Papua membawa sejumlah pembaruan penting dalam tata kelola pemerintahan di Tanah Papua. Salah satu penguatan yang paling menonjol adalah perluasan kewenangan Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai lembaga kultural yang mewakili aspirasi Orang Asli Papua (OAP). Dalam konteks politik lokal dan penyelenggaraan Pilkada, kewenangan tambahan ini menjadi sangat strategis, terutama bagi provinsi baru seperti Papua Pegunungan.

MRP kini tidak hanya bertugas menjaga hak budaya dan adat masyarakat Papua, tetapi juga memiliki peran yang lebih kuat dalam proses seleksi calon kepala daerah, pengangkatan anggota legislatif jalur Otsus, serta perlindungan hak-hak OAP dalam setiap proses politik.

Baca juga: UU Otsus Papua Baru Tegaskan Mekanisme Pengangkatan Anggota DPRP dan DPRK

MRP dalam Seleksi dan Konfirmasi Calon Kepala Daerah

Salah satu perubahan terbesar dalam UU 2/2021 adalah penegasan bahwa setiap calon kepala daerah di Tanah Papua wajib memperoleh pertimbangan dan persetujuan MRP. Mekanisme ini menempatkan MRP sebagai lembaga yang memastikan bahwa:

  1. Calon yang maju benar-benar menghormati identitas, budaya, dan aspirasi masyarakat Papua.
  2. Calon yang bukan OAP tetap mengikuti mekanisme khusus, sesuai dengan kewenangan MRP untuk memberikan pertimbangan terhadap calon yang bukan Orang Asli Papua.
  3. Kehadiran MRP menjadi filter moral dan kultural, sebelum KPU melakukan verifikasi syarat administratif dan faktual.

Dalam konteks Papua Pegunungan, ketentuan ini semakin penting karena mayoritas pemilih merupakan masyarakat adat, dan proses Pilkada harus berjalan selaras dengan nilai-nilai lokal.

Peran MRP dalam Pengangkatan Anggota DPRP dan DPRK Otsus

Selain Pilkada, MRP juga memiliki kewenangan penting dalam mekanisme pengangkatan anggota DPRP dan DPRK jalur Otonomi Khusus (kursi Otsus). UU 2/2021 menegaskan dua hal:

  1. MRP menyeleksi calon anggota legislatif jalur Otsus melalui mekanisme adat dan keterwakilan kultur.
  2. MRP memberikan penguatan legitimasi moral terhadap calon yang ditetapkan melalui jalur pengangkatan.

Kewenangan ini mempertegas bahwa kursi Otsus bukan sekadar kebijakan afirmasi politik, tetapi benar-benar mencerminkan representasi masyarakat adat Papua. Bagi Papua Pegunungan, hal ini memberi ruang lebih luas bagi tokoh adat, tokoh agama, dan perempuan OAP untuk terlibat dalam proses legislasi.

MRP sebagai Pelindung Hak-Hak Orang Asli Papua

UU 2/2021 menempatkan MRP sebagai garda terdepan dalam:

  • perlindungan identitas dan hak-hak masyarakat adat,
  • memastikan keterlibatan OAP dalam jabatan publik,
  • pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah, dan
  • memberikan pertimbangan dalam isu-isu strategis terkait keberlanjutan sosial budaya.

Dalam ekosistem politik Papua, keberadaan MRP memastikan bahwa pembangunan politik tidak tercerabut dari akar budaya masyarakat. KPU, pemerintah daerah, dan MRP bekerja dalam kerangka saling melengkapi: KPU memastikan kepastian hukum dan administrasi, sementara MRP menjamin penghormatan terhadap nilai kultural dan identitas OAP.

Baca juga: UU Otsus Papua Berikan Mandat Baru kepada Pemda untuk Lindungi Hak OAP

Penguatan Peran MRP adalah Jalan Tengah antara Demokrasi dan Kearifan Lokal

Melalui UU 2/2021, negara memberikan ruang yang lebih besar kepada MRP untuk memastikan bahwa setiap proses politik—baik pemilu maupun pilkada—berjalan sesuai karakter masyarakat Papua. Penguatan ini membantu menjaga harmoni antara sistem demokrasi nasional dan nilai-nilai adat yang dipegang oleh masyarakat Papua Pegunungan.

KPU Papua Pegunungan dalam setiap penyelenggaraan pemilu terus berkoordinasi dengan MRP sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas, kulturalitas, dan inklusivitas dalam proses demokrasi di wilayah pegunungan. (GSP)

***
Gambar dibuat dengan AI dan hanya sebagai ilustrasi, tidak digunakan sebagai dokumentasi.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 40 kali