Artikel

Landasan Hukum Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan

Sumohai - Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan pada tahun 2022 bukanlah proses yang terjadi secara tiba-tiba. Pemekaran wilayah ini memiliki landasan hukum yang kuat melalui UU Nomor 2 Tahun 2021, yaitu perubahan atas UU Otonomi Khusus Papua. Undang-undang ini secara eksplisit membuka ruang bagi pembentukan daerah otonom baru (DOB) di Tanah Papua sebagai bagian dari upaya mempercepat pemerataan pembangunan, memperkuat tata kelola pemerintahan, dan menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat dengan masyarakat.

Di Papua Pegunungan, pemekaran wilayah membawa perubahan signifikan, terutama dalam konteks pelayanan dasar, tata kelola politik lokal, dan penyelenggaraan pemilu/pilkada di provinsi baru. Artikel ini mengajak pembaca memahami mengapa pemekaran dilakukan dan bagaimana UU 2/2021 menjadi landasan resminya.

Baca juga: UU 2/2021 Perkuat Peran MRP dalam Seleksi Calon Kepala Daerah

Mengapa Papua Dimekarkan?

UU 2/2021 memberikan penjelasan komprehensif tentang alasan pemekaran Papua. Terdapat tiga pertimbangan utama:

1. Pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan

Wilayah Papua memiliki tantangan geografis yang luas dan beragam, sehingga pelayanan publik kerap tidak merata.

Dengan adanya pemekaran, pemerintah berharap hadir lebih dekat dan lebih cepat dalam menjangkau masyarakat—termasuk di wilayah pegunungan yang sebelumnya memiliki hambatan mobilitas tinggi.

2. Mempercepat pemerintahan yang efektif

Provinsi baru memungkinkan pengambilan keputusan yang lebih responsif dan sesuai karakter budaya lokal. Pemerintah daerah dapat merancang kebijakan yang lebih fokus pada kebutuhan masyarakat adat di wilayah Pegunungan.

3. Penguatan kehadiran negara dalam kerangka Otonomi Khusus

Melalui DOB, negara memberikan ruang lebih besar bagi Orang Asli Papua (OAP) dalam mengelola pemerintahan daerah, baik dalam birokrasi, politik lokal, maupun pembangunan sosial budaya.

Tujuan Pemekaran: Mendorong Layanan Publik yang Lebih Dekat

Melalui UU 2/2021, pemerintah menargetkan pemekaran wilayah dapat:

  • mendekatkan layanan kesehatan, pendidikan, dan administrasi kependudukan kepada masyarakat,
  • membuka ruang percepatan pembangunan infrastruktur dasar,
  • menciptakan pemerintahan yang lebih adaptif terhadap kondisi sosial budaya masyarakat pegunungan,
  • memperluas kesempatan politik dan ekonomi bagi OAP.

Bagi Papua Pegunungan yang terdiri dari kabupaten-kabupaten dengan medan ekstrem, pemekaran ini dipandang sebagai langkah strategis untuk memperbaiki kualitas hidup masyarakat.

Dampaknya terhadap Politik dan Penyelenggaraan Pemilu di Provinsi Baru

Pembentukan DOB tidak hanya berbicara tentang batas administrasi baru, tetapi juga memiliki dampak langsung terhadap tata kelola politik lokal.

1. Penataan ulang wilayah pemilihan (dapil)

KPU harus menyusun ulang dapil DPRP, DPRD kabupaten/kota, serta menentukan distribusi kursi sesuai jumlah penduduk dan karakter wilayah.

2. Pembentukan KPU Provinsi Papua Pegunungan

DOB membutuhkan lembaga penyelenggara pemilu yang berdiri sendiri. Sejak peresmian provinsi, KPU Papua Pegunungan mulai mempersiapkan penyelenggaraan pemilu dan pilkada pertama di wilayah baru.

3. Peran strategis MRP dan perwakilan adat

Pemekaran memperkuat peran MRP karena provinsi baru otomatis memiliki Majelis Rakyat Papua-nya sendiri. Hal ini penting dalam proses seleksi calon kepala daerah maupun perlindungan hak OAP.

4. Keterlibatan lebih luas bagi OAP dalam jabatan publik

DOB membuka ruang jabatan politik, birokrasi, dan lembaga negara yang lebih banyak, sehingga meningkatkan representasi OAP.

Baca juga: UU Otsus Papua Baru Tegaskan Mekanisme Pengangkatan Anggota DPRP dan DPRK

Pemekaran Papua Pegunungan adalah Implementasi Nyata UU 2/2021

Provinsi Papua Pegunungan adalah hasil dari proses hukum yang panjang dan terukur melalui UU 2/2021. Pemekaran ini membawa harapan baru bagi masyarakat pegunungan: layanan yang lebih dekat, pemerintahan yang lebih cepat, serta ruang politik yang lebih inklusif bagi Orang Asli Papua.

KPU Papua Pegunungan menjalankan perannya sebagai penyelenggara pemilu dengan memastikan bahwa setiap proses demokrasi di provinsi baru ini berjalan transparan, akuntabel, dan selaras dengan amanat Otonomi Khusus. (GSP)

***
Gambar dibuat dengan AI dan hanya sebagai ilustrasi, tidak digunakan sebagai dokumentasi.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 87 kali