Artikel

Layanan Pemilih Disabilitas di TPS: Hak, Akses, dan Peran KPPS

Wamena — Pemilu yang demokratis bukan hanya soal banyaknya warga yang datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), tetapi juga tentang jaminan kesetaraan hak bagi seluruh pemilih, termasuk penyandang disabilitas. Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Buku Panduan KPPS Pemilu 2024 menegaskan bahwa setiap warga negara, tanpa terkecuali, memiliki hak yang sama untuk memilih secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Dalam pelaksanaannya di TPS, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memegang peran penting untuk memastikan pemilih disabilitas dapat menggunakan hak pilihnya secara aman, nyaman, dan bermartabat.

Pemilih Disabilitas dan Hak Konstitusionalnya

Pemilih disabilitas adalah warga negara yang memiliki keterbatasan fisik, sensorik, intelektual, atau mental, namun tetap memiliki hak politik yang sama dengan pemilih lainnya. Hak memilih bagi penyandang disabilitas dijamin oleh UUD 1945, Undang-Undang Pemilu, serta peraturan teknis KPU.

Dalam konteks pemungutan suara, negara berkewajiban memastikan bahwa keterbatasan fisik tidak menjadi penghalang bagi seseorang untuk berpartisipasi dalam pemilu.

Baca juga: Mengenal Lebih Dekat Tugas dan Wewenang KPPS Papua Pegunungan dalam Pemilu dan Pilkada Serentak

Hak Pendampingan bagi Pemilih Disabilitas

Salah satu bentuk perlindungan hak pemilih disabilitas adalah hak untuk mendapatkan pendampingan di TPS. Pendampingan diberikan khususnya bagi pemilih yang mengalami hambatan dalam membaca, menulis, melihat, atau melakukan aktivitas fisik tertentu.

Pendamping yang dimaksud dapat berasal dari:

  • Orang yang dipercaya oleh pemilih (keluarga atau kerabat), atau
  • Anggota KPPS, apabila pemilih menghendaki.

Pendamping wajib bersikap netral, menjaga kerahasiaan pilihan pemilih, serta tidak boleh memengaruhi atau mengarahkan pilihan politik pemilih disabilitas. Pendampingan ini merupakan bentuk fasilitasi, bukan intervensi.

Akses TPS bagi Pemilih Disabilitas

Buku Panduan KPPS Pemilu 2024 juga menekankan pentingnya aksesibilitas TPS. Akses TPS disabilitas mencakup kemudahan bagi pemilih untuk masuk, bergerak, dan menggunakan fasilitas pemungutan suara.

Beberapa prinsip aksesibilitas TPS antara lain:

  • Lokasi TPS mudah dijangkau dan aman
  • Jalur masuk tidak menghambat pengguna kursi roda atau alat bantu lainnya
  • Meja bilik suara dan kotak suara dapat dijangkau oleh pemilih disabilitas
  • Petugas siap memberikan bantuan sesuai kebutuhan pemilih

Akses yang ramah disabilitas merupakan wujud nyata dari pemilu yang inklusif dan berkeadilan.

Tanggung Jawab KPPS dalam Melayani Pemilih Disabilitas

KPPS memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh prosedur pemungutan suara berjalan sesuai ketentuan, termasuk dalam melayani pemilih disabilitas. Tanggung jawab tersebut meliputi:

  • Memberikan informasi yang jelas dan mudah dipahami
  • Membantu pemilih disabilitas sesuai kebutuhan tanpa mengurangi hak pilihnya
  • Memastikan pendampingan dilakukan sesuai aturan
  • Menjaga suasana TPS tetap kondusif, aman, dan menghormati martabat pemilih

KPPS juga wajib memastikan bahwa seluruh proses tetap menjunjung asas kerahasiaan suara dan tidak ada diskriminasi dalam bentuk apa pun.

Baca juga: Honorarium KPPS: Penghargaan atas Dedikasi Penyelenggara di Garda Terdepan Demokrasi

Pemilu Inklusif sebagai Cerminan Demokrasi

Pelayanan yang baik kepada pemilih disabilitas bukanlah bentuk keistimewaan, melainkan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Pemilu yang inklusif mencerminkan kualitas demokrasi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Melalui peran aktif KPPS dan dukungan seluruh elemen masyarakat, KPU berkomitmen menghadirkan pemilu yang dapat diakses oleh semua, termasuk di wilayah Papua Pegunungan dengan kondisi geografis dan sosial yang beragam.

Layanan pemilih disabilitas di TPS merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pemilu yang adil dan bermartabat. Dengan menjamin hak pendampingan, menyediakan akses TPS yang ramah disabilitas, serta menjalankan peran KPPS secara profesional, pemilu dapat benar-benar menjadi milik seluruh rakyat.

KPU terus mengajak masyarakat untuk memahami bahwa setiap suara memiliki nilai yang sama, dan memastikan tidak ada satu pun warga negara yang tertinggal dalam menggunakan hak pilihnya. Pemilu yang inklusif adalah fondasi demokrasi yang kuat dan berkelanjutan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 19 kali