Artikel

Disintegrasi dan Pemilu: Mengapa Peran KPU Sangat Penting?

Wamena - Indonesia adalah negara yang berdiri di atas pondasi keberagaman yang kokoh namun sekaligus dinamis. Dari Sabang sampai Merauke, khususnya di wilayah kita tercinta Provinsi Papua Pegunungan, keberagaman suku, budaya, dan bahasa adalah kekayaan yang tak ternilai. Namun, dalam kehidupan bernegara, keberagaman ini membawa dua potensi besar: persatuan (integrasi) atau perpecahan (disintegrasi).

Momen Pemilihan Umum (Pemilu) seringkali menjadi ujian terberat bagi persatuan bangsa. Kompetisi politik yang tajam, jika tidak dikelola dengan baik, dapat menjadi celah masuknya benih-benih perpecahan.

Di sinilah peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi sangat vital. KPU bukan sekadar panitia pemungutan suara, melainkan penjaga gawang keutuhan bangsa melalui mekanisme demokrasi yang beradab.

Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai potensi kerawanan sosial tersebut dan strategi mitigasinya.

Baca juga: Masyarakat Majemuk Adalah: Makna, Ciri, dan Relevansinya bagi Penyelenggaraan Pemilu

Pengertian Disintegrasi

Sebelum melangkah lebih jauh, kita perlu memahami definisi dari ancaman yang kita bicarakan. Dalam sosiologi politik, disintegrasi adalah suatu proses atau keadaan di mana persatuan dan kesatuan dalam suatu kelompok masyarakat, bangsa, atau negara mulai luntur, terpecah belah, atau hilang.

Disintegrasi adalah kebalikan dari integrasi. Jika integrasi adalah penyatuan berbagai unsur menjadi satu kesatuan yang utuh, maka disintegrasi adalah proses memudarnya norma-norma dan nilai-nilai yang selama ini mengikat masyarakat. Proses ini biasanya ditandai dengan:

  1. Hilangnya kesepakatan mengenai tujuan bersama.
  2. Norma-norma sosial tidak lagi berfungsi membantu anggota masyarakat dalam mencapai tujuan.
  3. Terjadinya pertentangan antar-norma dalam masyarakat.
  4. Tindakan masyarakat tidak lagi sesuai dengan norma yang berlaku.

Dalam konteks negara, disintegrasi bisa berujung pada konflik horizontal, separatisme, hingga hilangnya kedaulatan negara. Oleh karena itu, memahami bahwa disintegrasi adalah ancaman nyata yang bisa dipicu oleh ketidakpuasan politik adalah langkah awal kewaspadaan kita.

Bentuk-bentuk Disintegrasi dalam Kehidupan Berbangsa

Disintegrasi tidak selalu bermakna konflik fisik atau perang saudara. Ia bisa hadir dalam bentuk yang lebih halus namun merusak. Beberapa bentuk disintegrasi yang relevan dengan konteks politik dan pemilu antara lain:

  • Disintegrasi Sosial
    Terjadinya keretakan hubungan antar-kelompok masyarakat. Misalnya, polarisasi tajam antara pendukung kandidat A dan kandidat B yang menyebabkan putusnya tali silaturahmi atau hubungan kekerabatan.
  • Disintegrasi Politik
    Ketidakpercayaan publik terhadap lembaga negara. Ketika masyarakat tidak lagi percaya pada hukum dan penyelenggara negara, mereka cenderung mengambil jalan sendiri (main hakim sendiri) yang berujung pada kekacauan (chaos).
  • Disintegrasi Budaya
    Ketika nilai-nilai kearifan lokal yang mengajarkan kerukunan mulai ditinggalkan dan digantikan oleh budaya politik praktis yang menghalalkan segala cara, termasuk fitnah dan adu domba.

Baca juga: Etika Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Peranannya dalam Pemilu

Pemilu dan Risiko Disintegrasi

Mengapa pemilu memiliki risiko disintegrasi? Pemilu pada dasarnya adalah konflik yang dilembagakan (institutionalized conflict). Artinya, perebutan kekuasaan yang sejatinya adalah konflik, diatur sedemikian rupa melalui aturan hukum agar berjalan damai.

Namun, risiko tetap ada. Dalam upaya memenangkan suara, seringkali muncul praktik "politik identitas" yang berlebihan. Isu Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) digoreng untuk membakar emosi pemilih. Narasi "kita vs mereka" diperkuat.

Jika KPU sebagai wasit tidak tegas dan adil, atau jika masyarakat mudah terprovokasi, kompetisi ini bisa merobek tenun kebangsaan.

Ketidakpuasan terhadap hasil pemilu yang dianggap curang juga merupakan pemicu utama kerusuhan yang mengarah pada kondisi disintegrasi.

Peran KPU dalam Menjaga Integrasi Nasional

Mencegah terjadinya perpecahan adalah tanggung jawab semua elemen bangsa, namun KPU memegang peran sentral sebagai penyelenggara. Berikut adalah peran strategis KPU dalam mencegah disintegrasi:

1. Penyelenggaraan yang Jujur, Adil, dan Transparan

Kunci utama mencegah konflik pasca-pemilu adalah kepercayaan (trust). KPU harus memastikan setiap tahapan, mulai dari pemutakhiran data pemilih hingga rekapitulasi suara, dilakukan secara transparan.

Ketika semua pihak merasa diperlakukan adil (fair play), potensi ketidakpuasan yang berujung anarkisme dapat diredam.

2. Menjamin Hak Pilih Kelompok Rentan dan 3T

Rasa ketidakadilan sering memicu keinginan untuk memisahkan diri. KPU bekerja keras memastikan saudara-saudara kita di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T), termasuk masyarakat adat di pedalaman Papua Pegunungan, mendapatkan hak pilih yang sama.

Inklusivitas ini mengirimkan pesan kuat bahwa setiap warga negara, tanpa terkecuali, adalah bagian penting dari Indonesia.

3. Regulasi dan Penegakan Hukum

Melalui Peraturan KPU (PKPU), KPU mengatur batasan kampanye. Larangan penggunaan isu SARA dan ujaran kebencian dalam kampanye adalah benteng regulasi untuk mencegah disintegrasi.

KPU juga menyediakan mekanisme sengketa yang jelas, sehingga ketidakpuasan disalurkan melalui jalur hukum (Bawaslu/MK), bukan melalui kekerasan jalanan.

Baca juga: Ideologi Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Relevansinya bagi Demokrasi

Strategi KPU Melawan Polarisasi dan Misinformasi

Di era digital, tantangan integrasi semakin kompleks. Disintegrasi adalah ancaman yang kini dipercepat oleh teknologi melalui penyebaran berita bohong (hoaks) dan disinformasi.

Strategi KPU dalam menghadapi tantangan ini meliputi:

  • Edukasi Pemilih
    Melakukan sosialisasi masif agar masyarakat menjadi pemilih cerdas yang memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya ("Saring sebelum Sharing").
  • Literasi Digital
    Bekerja sama dengan platform media sosial dan Kementerian Kominfo untuk memantau dan menindak konten yang mengandung ujaran kebencian dan hasutan perpecahan.
  • Debat Kandidat yang Edukatif
    Mengarahkan debat kandidat pada adu gagasan dan program, bukan serangan personal yang memecah belah.

Konteks Papua: Pentingnya Pemilu yang Inklusif dan Damai

Bagi kita di Provinsi Papua Pegunungan, isu disintegrasi memiliki sensitivitas tersendiri. Wilayah kita memiliki karakteristik geografis yang menantang dan kekayaan budaya yang unik, seperti sistem noken atau ikat di beberapa wilayah adat.

Peran KPU Provinsi Papua Pegunungan menjadi sangat krusial dalam:

  1. Menghormati Kearifan Lokal
    Menyelaraskan prinsip demokrasi universal dengan nilai-nilai budaya setempat tanpa melanggar undang-undang. Pendekatan budaya ini penting untuk memastikan masyarakat merasa dihargai.
  2. Mencegah Konflik Antar-Suku
    Memastikan bahwa persaingan politik tidak ditunggangi untuk memicu konflik lama antar-suku atau marga. Sosialisasi pemilu damai harus melibatkan tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat yang didengar suaranya.
  3. Distribusi Logistik yang Tepat
    Keterlambatan atau kegagalan logistik di daerah pegunungan seringkali menjadi pemicu keributan. Profesionalisme KPU dalam manajemen logistik adalah upaya nyata mencegah konflik di tingkat akar rumput.

Pemilu Sebagai Sarana Persatuan, Bukan Perpecahan

Pada akhirnya, kita perlu mengubah pola pikir (mindset). Pemilu sering disebut sebagai "Pesta Demokrasi". Selayaknya sebuah pesta, ia harus disambut dengan sukacita, bukan ketakutan.

Pemilu adalah mekanisme integrasi bangsa yang paling nyata. Pada hari pemungutan suara, seorang pejabat tinggi dan seorang petani memiliki nilai suara yang sama: satu.

Ini adalah momen di mana kesetaraan warga negara dirayakan. Jika kita mampu melewati proses ini dengan damai, sesungguhnya kita sedang memperkuat ikatan kebangsaan kita.

Penyelenggara pemilu (KPU), pengawas (Bawaslu), peserta pemilu (Partai/Kandidat), dan pemilih adalah empat pilar yang harus bersinergi. Jika satu pilar retak, bangunan integrasi bangsa bisa goyah.

Disintegrasi adalah hantu yang menakutkan bagi setiap negara majemuk, namun ia bukanlah takdir yang tidak bisa dihindari. Melalui penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas, profesional, dan inklusif, KPU berperan sebagai perekat yang menyatukan kembali kepingan-kepingan perbedaan menjadi mozaik Indonesia yang indah.

Bagi masyarakat Papua Pegunungan, mari kita jadikan Pemilu sebagai momentum pembuktian kedewasaan politik kita. Pilihan boleh berbeda, warna bendera boleh berlainan, namun persaudaraan sesama anak bangsa di tanah Papua tidak boleh terputus.

Mari dukung KPU dalam mewujudkan pemilu yang tidak hanya sukses secara prosedural, tetapi juga sukses menjaga keutuhan NKRI. (GSP)

Sumber Referensi Hukum:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
  3. Soerjono Soekanto. (2012). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers.  

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 330 kali