Ideologi Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Relevansinya bagi Demokrasi
Tolikara - Sebuah bangsa tanpa arah ibarat kapal yang terombang-ambing di tengah samudra luas tanpa kompas. Dalam kehidupan bernegara, "kompas" tersebut dikenal dengan istilah ideologi. Bagi masyarakat Indonesia, khususnya para pemilih di Provinsi Papua Pegunungan yang menjunjung tinggi nilai adat dan kebangsaan, memahami fondasi ideologis negara merupakan langkah awal untuk menjadi warga negara yang cerdas dan bertanggung jawab.
Seringkali kita mendengar kata ini dalam diskursus politik, namun apa sebenarnya maknanya? Secara mendasar, ideologi adalah seperangkat gagasan, ide, keyakinan, dan kepercayaan yang menyeluruh serta sistematis, yang mengatur tata cara kehidupan sekelompok manusia dalam berbagai bidang, mulai dari politik, sosial, budaya, hingga keagamaan.
Artikel ini akan mengupas tuntas hakikat ideologi, fungsinya sebagai perekat bangsa, serta bagaimana relevansinya dengan pelaksanaan demokrasi dan pemilihan umum (Pemilu) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca juga: Demokrasi Pancasila: Pengertian, Ciri, Aspek, Prinsip, dan Penerapannya di Indonesia
Pengertian Ideologi Secara Umum
Untuk memahami konsep ini secara utuh, kita perlu menelusuri akar katanya. Secara etimologis, istilah ideologi berasal dari bahasa Yunani, yaitu eidos yang berarti gagasan atau konsep, dan logos yang berarti ilmu atau pengetahuan. Jadi, secara harfiah, ideologi adalah ilmu tentang gagasan atau ajaran tentang pengertian-pengertian dasar.
Dalam terminologi politik dan kenegaraan, definisi ideologi berkembang lebih luas. Para ahli mendefinisikan ideologi sebagai Weltanschauung atau pandangan dunia.
Ini bukan sekadar kumpulan ide di awang-awang, melainkan sebuah sistem pemikiran yang dirumuskan untuk memberikan arah dan tujuan demi kelangsungan hidup suatu bangsa.
Ideologi berfungsi sebagai "lensa" yang digunakan masyarakat untuk melihat dan menafsirkan dunia. Ia menjawab pertanyaan mendasar: "Siapa kita?", "Dari mana kita berasal?", dan "Ke mana tujuan kita sebagai sebuah bangsa?".
Tanpa ideologi yang kuat, sebuah negara akan mudah goyah oleh pengaruh asing dan kehilangan jati dirinya.
Fungsi Ideologi dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Keberadaan ideologi dalam sebuah negara bukanlah pelengkap semata, melainkan kebutuhan vital. Berikut adalah fungsi-fungsi strategis ideologi bagi suatu bangsa:
-
Sebagai Struktur Kognitif
Ideologi menjadi landasan pengetahuan bagi masyarakat untuk memahami dan menafsirkan peristiwa yang terjadi di sekitarnya. Misalnya, ketika melihat perbedaan suku di Papua Pegunungan, ideologi mengajarkan kita untuk melihatnya sebagai kekayaan (kebinekaan), bukan sebagai ancaman. -
Sebagai Pedoman Norma
Ideologi adalah sumber dari segala norma dan nilai. Ia memberikan patokan tentang mana yang benar dan salah, serta mana yang adil dan tidak adil. Dalam konteks hukum, ideologi menjadi sumber tertib hukum tertinggi. -
Sebagai Bekal dan Jalan Bagi Seseorang untuk Menemukan Identitasnya
Ideologi membentuk karakter bangsa (nation character building). Ia menjadi ciri khas yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain. -
Sebagai Kekuatan Motivator
Ideologi mampu membangkitkan semangat dan mendorong masyarakat untuk mencapai tujuan bersama. Semangat gotong royong dan musyawarah yang hidup di tengah masyarakat kita adalah manifestasi dari dorongan ideologis ini. -
Sebagai Pemersatu Masyarakat
Ini adalah fungsi paling krusial. Ideologi menjembatani perbedaan dan konflik kepentingan, menyatukan berbagai elemen bangsa dalam satu ikatan solidaritas yang kokoh.
Baca juga: Demokrasi Parlementer: Pengertian, Ciri, Aspek, Prinsip, dan Penerapannya di Era Modern
Pancasila sebagai Ideologi Bangsa Indonesia
Bagi bangsa Indonesia, ideologi adalah Pancasila. Berbeda dengan ideologi tertutup yang kaku dan otoriter, Pancasila merupakan ideologi terbuka. Artinya, nilai-nilai dasar Pancasila bersifat tetap, namun penjabarannya dapat berkembang dinamis sesuai dengan tuntutan zaman tanpa kehilangan jati dirinya.
Pancasila digali dari bumi Indonesia sendiri, dari nilai-nilai luhur adat istiadat, kebudayaan, dan religiusitas yang telah hidup berabad-abad di Nusantara, termasuk di tanah Papua.
Kelima sila Pancasila menawarkan keseimbangan antara hak individu dan kepentingan kolektif, antara kehidupan duniawi dan ukhrawi.
Dalam konteks Papua Pegunungan yang kaya akan keberagaman suku, Pancasila hadir melalui semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Ia menjamin bahwa setiap warga negara, apapun latar belakang sukunya, memiliki kedudukan yang setara di dalam rumah besar Indonesia.
Pancasila memastikan bahwa persatuan tidak mematikan keberagaman, dan keberagaman tidak mencerai-beraikan persatuan.
Hubungan Ideologi dengan Demokrasi dan Pemilu
Demokrasi dan ideologi memiliki hubungan yang tak terpisahkan. Jika demokrasi adalah "kendaraannya" (sistem pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat), maka ideologi adalah "peta jalannya". Demokrasi tanpa ideologi berpotensi melahirkan anarki atau kebebasan tanpa batas yang kebablasan.
Dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), nilai-nilai ideologi Pancasila harus menjadi landasan utama:
-
Sila Pertama (Ketuhanan)
Menegaskan bahwa politik harus dijalankan dengan moralitas dan etika yang tinggi, serta bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa. -
Sila Kedua (Kemanusiaan)
Menjamin pemilu yang menghargai hak asasi manusia, bebas dari intimidasi dan kekerasan. -
Sila Ketiga (Persatuan)
Mengingatkan bahwa kontestasi politik hanyalah sesaat, namun persatuan bangsa adalah selamanya. Pilihan boleh beda, persaudaraan tetap terjaga. -
Sila Keempat (Kerakyatan)
Merupakan inti dari demokrasi itu sendiri, di mana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan melalui musyawarah atau perwakilan. -
Sila Kelima (Keadilan Sosial)
Menuntut agar pemilu menghasilkan pemimpin yang mampu mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat, bukan segelintir golongan saja.
Peran KPU dalam Edukasi Politik dan Penguatan Nilai Ideologi
Sebagai penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk KPU Provinsi Papua Pegunungan, memiliki mandat yang tidak hanya bersifat teknis administratif, tetapi juga substansial edukatif. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengamanatkan pentingnya pendidikan pemilih.
Dalam konteks ini, peran KPU meliputi:
-
Sosialisasi Nilai Kebangsaan:
KPU memastikan bahwa setiap tahapan pemilu menjadi sarana edukasi bahwa menggunakan hak pilih adalah wujud bela negara dan implementasi nilai ideologi. -
Menangkal Politik Uang dan Politisasi SARA:
Praktik politik uang dan politisasi SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) adalah musuh utama ideologi Pancasila. KPU terus mengedukasi masyarakat bahwa suara mereka tidak bisa dibeli dan persatuan tidak boleh digadaikan demi kepentingan politik sesaat. -
Memfasilitasi Debat yang Berkualitas:
Dalam debat kandidat, KPU mendorong adu gagasan yang berbasis pada visi-misi pembangunan yang selaras dengan cita-cita nasional, bukan serangan personal.
Baca juga: Prinsip-Prinsip Demokrasi dan Pentingnya dalam Sistem Pemerintahan Modern
Membangun Kesadaran Berideologi di Era Digital
Di era disrupsi informasi saat ini, tantangan terhadap ideologi bangsa semakin kompleks. Masifnya arus informasi asing dan penyebaran berita bohong (hoaks) di media sosial dapat menggerus keyakinan masyarakat terhadap dasar negara.
Oleh karena itu, literasi digital dan literasi politik menjadi kunci. Masyarakat harus mampu menyaring informasi (filter) dengan menggunakan Pancasila sebagai parameternya. Jika sebuah informasi mengandung unsur adu domba, radikalisme, atau intoleransi, maka jelas informasi tersebut bertentangan dengan ideologi adalah panduan hidup kita, dan harus ditolak.
Kesadaran berideologi di era digital juga berarti menggunakan ruang digital untuk menyebarkan narasi positif, perdamaian, dan persatuan, terutama menjelang momentum pesta demokrasi.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa ideologi adalah fondasi yang menopang tegaknya sebuah negara. Bagi Indonesia, Pancasila adalah harga mati yang menyatukan keberagaman kita dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote.
Demokrasi dan Pemilu bukan sekadar prosedur pergantian kekuasaan, melainkan manifestasi dari kedaulatan rakyat yang dipandu oleh nilai-nilai luhur ideologi. Sebagai pemilih di Provinsi Papua Pegunungan, mari kita jadikan nilai-nilai Pancasila sebagai panduan dalam menentukan pilihan. Pilihlah pemimpin yang tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga memiliki komitmen ideologis untuk menjaga persatuan dan mensejahterakan rakyat.
Ke depan, tantangan zaman mungkin akan berubah, namun selama kita berpegang teguh pada ideologi Pancasila, perahu besar bangsa Indonesia akan tetap melaju mantap menuju cita-cita kemerdekaan yang hakiki: merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. (GSP)
Referensi Hukum dan Bacaan:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
- Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR RI No. II/MPR/1978 tentang P4 dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.
- Buku "Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan" terbitan Kemendikbud Ristek.