Artikel

Perda Adalah: Pengertian, Kewenangan, dan Peranannya dalam Penyelenggaraan Pemilu

Kenyam - Indonesia adalah negara hukum yang menganut sistem otonomi daerah. Dalam kerangka negara kesatuan yang luas ini, setiap daerah, termasuk Provinsi Papua Pegunungan yang kita cintai, diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

Untuk menjalankan kewenangan tersebut, pemerintah daerah memerlukan instrumen hukum yang mengikat secara lokal. Instrumen inilah yang dikenal dengan Peraturan Daerah atau biasa disingkat Perda. Bagi masyarakat umum dan para pemilih, memahami produk hukum ini sangat penting karena Perda berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari di tingkat lokal.

Lebih dari sekadar aturan administratif, Perda juga memiliki irisan kuat dengan agenda demokrasi terbesar kita, yaitu Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Artikel ini akan mengupas tuntas apa itu Perda, bagaimana kedudukannya, dan seberapa vital peranannya dalam mendukung suksesnya penyelenggaraan pemilu di daerah.

Baca juga: Perludem Adalah: Pengertian, Peran, dan Kontribusinya untuk Demokrasi Indonesia

Pengertian Peraturan Daerah (Perda) Secara Yuridis

Untuk memahami konsep ini dengan tepat, kita harus merujuk pada definisi hukum yang berlaku. Secara mendasar, perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (Gubernur untuk tingkat provinsi, atau Bupati/Wali Kota untuk tingkat kabupaten/kota).

Definisi ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dari pengertian di atas, terdapat dua poin kunci yang perlu digarisbawahi. Pertama, perda adalah produk kolaborasi antara lembaga legislatif daerah (DPRD) dan eksekutif daerah (Kepala Daerah).

Keduanya harus sepakat; jika salah satu pihak tidak menyetujui, maka rancangan Perda tersebut tidak dapat disahkan. Kedua, Perda merupakan manifestasi nyata dari pelaksanaan otonomi daerah, di mana daerah memiliki hak untuk membuat aturan yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik lokalitasnya masing-masing, selama tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Di Provinsi Papua Pegunungan, sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB), kehadiran Perda menjadi sangat krusial untuk meletakkan fondasi tata kelola pemerintahan dan pembangunan yang sesuai dengan konteks kearifan lokal setempat.

Kedudukan Perda dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan

Sistem hukum di Indonesia mengenal hierarki atau tata urutan. Artinya, peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi (lex superior derogat legi inferiori).

Di manakah posisi Perda? Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011, hierarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR).
  3. Undang-Undang (UU) / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
  4. Peraturan Pemerintah (PP).
  5. Peraturan Presiden (Perpres).
  6. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi).
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota).

Perda berada di posisi terbawah dalam hierarki tersebut. Ini bermakna bahwa meskipun daerah memiliki kebebasan membuat aturan, materi muatan Perda di Papua Pegunungan tidak boleh menabrak aturan di atasnya, seperti Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah.

Dalam konteks kepemiluan, ini berarti Perda tidak boleh mengatur hal-hal yang bertentangan dengan UU Pemilu atau Peraturan KPU (PKPU) yang bersifat nasional. Posisi Perda adalah sebagai aturan pelengkap yang bersifat lokal untuk mendukung implementasi aturan nasional di daerah.

Baca juga: Pemilu Adalah Kontrak Politik antara Rakyat dan Negara, Begini Penjelasannya

Fungsi dan Tujuan Pembentukan Perda

Mengapa Perda harus dibentuk? Keberadaan Perda bukan sekadar untuk menambah tumpukan dokumen hukum, melainkan memiliki fungsi strategis:

  1. Instrumen Otonomi Daerah
    Perda adalah alat utama bagi daerah untuk menyelenggarakan otonomi seluas-luasnya.

  2. Penampung Kekhususan dan Keragaman Daerah
    Indonesia sangat beragam. Perda berfungsi untuk mengakomodasi kondisi khusus suatu daerah yang mungkin tidak terjangkau oleh peraturan pusat. Di Papua Pegunungan, ini bisa berkaitan dengan pengakuan hak-hak masyarakat adat yang relevan dengan tata kelola pemerintahan.

  3. Alat Pembangunan Daerah
    Perda menjadi landasan hukum untuk program-program pembangunan, pengaturan tata ruang, hingga penggalian potensi pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi daerah.

  4. Mewujudkan Ketertiban dan Kepastian Hukum
    Perda berfungsi mengatur kehidupan bermasyarakat di tingkat lokal agar tertib dan memiliki kepastian hukum.

Peran Krusial Perda dalam Mendukung Penyelenggaraan Pemilu

Inilah bagian yang sangat relevan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Meskipun teknis tahapan, jadwal, dan program Pemilu/Pilkada diatur secara terpusat melalui UU Pemilu dan PKPU, peran perda adalah sebagai sistem pendukung (supporting system) yang sangat vital di tingkat lokal.

KPU sebagai penyelenggara pemilu membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah agar tahapan pemilu berjalan lancar. Dukungan tersebut seringkali diejawantahkan melalui Perda. Berikut beberapa contoh peran Perda yang berhubungan dengan pemilu:

1. Dukungan Anggaran Pilkada (Dana Hibah)

Untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), baik Pemilihan Gubernur maupun Bupati, anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Penetapan APBD sendiri dilakukan melalui Perda. Tanpa adanya Perda APBD yang mengalokasikan dana hibah untuk KPU Daerah, pelaksanaan Pilkada bisa terhambat.

2. Pengaturan Ketertiban Umum dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK)

PKPU mengatur bahwa pemasangan APK harus memperhatikan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota. Namun, siapa yang menentukan lokasi mana yang boleh dan tidak boleh dipasangi APK di suatu kabupaten di Papua Pegunungan?

Hal ini biasanya diatur lebih rinci dalam Perda tentang Ketertiban Umum atau Perda tentang Tata Ruang. Perda inilah yang menjadi acuan bagi KPU Daerah dan Bawaslu Daerah dalam menentukan zonasi kampanye yang tertib agar tidak merusak wajah kota atau mengganggu fasilitas publik.

3. Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah

Meskipun netralitas ASN sudah diatur dalam UU ASN secara nasional, pemerintah daerah dapat memperkuatnya melalui Perda atau peraturan turunan mengenai disiplin pegawai daerah. Hal ini penting untuk memastikan birokrasi lokal tidak memihak pada kontestan tertentu selama masa Pemilu atau Pilkada.

4. Pengelolaan Fasilitas Publik untuk Kegiatan Kepemiluan

Pemerintah daerah memiliki aset seperti gedung pertemuan atau lapangan. Perda yang mengatur tentang pengelolaan aset daerah menjadi dasar hukum bagi KPU jika perlu meminjam pakai fasilitas tersebut untuk kegiatan seperti rapat pleno rekapitulasi suara atau debat kandidat, dengan tetap memegang prinsip perlakuan yang adil dan setara kepada semua peserta pemilu.

Baca juga: Reboisasi Adalah: Pengertian, Tujuan, Manfaat, dan Contohnya

Sinergi KPU dan Pemerintah Daerah dalam Implementasi Perda

Suksesnya pemilu di Provinsi Papua Pegunungan tidak hanya bergantung pada kerja keras KPU semata, tetapi juga sinergi yang kuat dengan pemerintah daerah (Pemda) dan DPRD dalam melahirkan produk hukum daerah yang kondusif bagi iklim demokrasi.

KPU perlu proaktif berkoordinasi dengan Pemda untuk memastikan bahwa Perda yang ada mendukung, bukan menghambat, tahapan pemilu.

Sebaliknya, dalam menyusun Perda—terutama yang berkaitan dengan ketertiban umum dan penggunaan fasilitas publik—Pemerintah Daerah dan DPRD perlu memperhatikan kebutuhan penyelenggaraan pemilu agar proses demokrasi dapat berjalan dengan tertib, aman, dan lancar.

Sebagai penutup, dapat kita pahami kembali bahwa secara hakiki perda adalah wujud nyata dari otonomi daerah dan kolaborasi antara eksekutif dan legislatif di tingkat lokal.

Meskipun berada di posisi terbawah dalam hierarki peraturan perundang-undangan, peran Perda sangat strategis sebagai fondasi tata kelola pemerintahan daerah.

Dalam konteks demokrasi, Perda berfungsi sebagai instrumen pendukung yang krusial bagi KPU. Melalui Perda yang mengatur anggaran, ketertiban umum, dan tata kelola aset daerah, penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada di Provinsi Papua Pegunungan dapat terlaksana tidak hanya secara prosedural, tetapi juga secara tertib, berkeadilan, dan bermartabat.

Memahami Perda adalah bagian dari upaya kita menjadi pemilih yang cerdas dan warga negara yang sadar hukum. (GSP)

Sumber Referensi Hukum:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
  4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 52 kali