Artikel

Asas Kewarganegaraan: Pengertian, Jenis, dan Relevansinya bagi Hak Pilih

Wamena - Pernahkah Anda merenung sejenak saat memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda? Apakah selembar kartu tersebut hanya sekadar penanda administratif belaka, ataukah ia menyimpan makna filosofis yang mendalam sebagai "kunci emas" menuju kedaulatan? Dalam negara demokrasi, status seseorang sebagai warga negara adalah fondasi utama yang memungkinkan mereka terlibat dalam menentukan masa depan bangsa.

Tanpa status kewarganegaraan yang jelas, hak-hak konstitusional—termasuk hak untuk memilih pemimpin—bisa saja hilang tak berbekas. Oleh karena itu, memahami

Dalam sistem hukum Indonesia dan internasional, penentuan siapa yang berhak disebut warga negara tidak dilakukan secara sembarangan. Ada prinsip-prinsip mendasar yang disebut asas kewarganegaraan.

Prinsip ini menjadi landasan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam memverifikasi siapa yang layak masuk ke dalam bilik suara.

Artikel ini akan mengupas tuntas dinamika asas tersebut, jenis-jenisnya, serta bagaimana hal itu menjadi syarat mutlak dalam penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjelang Pemilu maupun Pilkada.

Baca juga: Warga Negara: Pengertian, Hak, Kewajiban, Asas, dan Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia

Pengertian Asas Kewarganegaraan

Secara terminologi hukum, asas kewarganegaraan adalah dasar pemikiran atau pedoman hukum yang digunakan oleh suatu negara untuk menentukan siapa saja yang menjadi warga negaranya.

Penentuan ini sangat vital karena berkaitan langsung dengan hak dan kewajiban timbal balik antara negara dan individu. Negara wajib melindungi warganya, dan warga wajib membela serta patuh pada hukum negaranya.

Dalam konteks hukum tata negara Indonesia, asas ini diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Undang-undang ini hadir untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan, serta mencegah terjadinya kondisi di mana seseorang tidak memiliki kewarganegaraan (apatride) atau justru memiliki kewarganegaraan ganda (bipatride) yang tidak terkendali.

Penting untuk dipahami bahwa asas kewarganegaraan bukanlah sekadar teori di atas kertas. Ia adalah filter pertama dalam administrasi kependudukan.

Tanpa kejelasan asas yang dianut, data penduduk akan kacau, dan kekacauan data penduduk adalah mimpi buruk bagi penyelenggaraan pemilihan umum yang jujur dan adil.

Jenis-Jenis Asas Kewarganegaraan

Di seluruh dunia, terdapat dua klasifikasi besar dalam menentukan kewarganegaraan, serta dua asas tambahan yang mengatur status keimigrasian seseorang. Berikut adalah penjelasannya:

1. Asas Ius Sanguinis (Asas Keturunan)

Ius Sanguinis berasal dari bahasa Latin yang berarti "hak darah". Dalam asas ini, kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunan atau kewarganegaraan orang tuanya, tanpa melihat di mana ia dilahirkan.

  • Contoh: Seorang anak lahir di Inggris dari pasangan suami istri berkewarganegaraan Indonesia. Jika Indonesia menganut ius sanguinis, maka anak tersebut tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) meskipun lahir di luar negeri.

2. Asas Ius Soli (Asas Tempat Kelahiran)

Ius Soli berarti "hak tanah" atau wilayah. Asas ini menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahirannya, tanpa melihat kewarganegaraan orang tuanya. Asas ini umumnya dianut oleh negara-negara imigran seperti Amerika Serikat atau Brasil.

  • Contoh: Seorang anak lahir di Amerika Serikat dari orang tua WNI. Karena Amerika menganut ius soli, anak tersebut otomatis mendapatkan kewarganegaraan Amerika Serikat.

3. Asas Kewarganegaraan Tunggal

Ini adalah prinsip yang menentukan bahwa setiap orang hanya boleh memiliki satu kewarganegaraan. Asas ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum dan loyalitas tunggal terhadap satu negara.

4. Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas

Asas ini memungkinkan seseorang memiliki dua kewarganegaraan (ganda), namun dibatasi oleh usia tertentu. Biasanya diterapkan bagi anak-anak hasil perkawinan campur antar-negara.

Setelah mencapai usia dewasa (biasanya 18 atau 21 tahun), anak tersebut harus memilih salah satu kewarganegaraan.

Penerapan Asas Kewarganegaraan di Indonesia

Bagaimana posisi Indonesia? Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006, Indonesia tidak menganut ius soli murni maupun kewarganegaraan ganda mutlak. Indonesia menerapkan gabungan asas dengan rincian sebagai berikut:

  • Ius Sanguinis sebagai Asas Utama
    Indonesia secara prinsip menentukan kewarganegaraan berdasarkan keturunan. Anak yang lahir dari orang tua WNI adalah WNI, di mana pun ia lahir.

  • Ius Soli secara Terbatas
    Indonesia memberlakukan asas ini hanya dalam kasus-kasus khusus untuk perlindungan anak. Contohnya, anak yang lahir di wilayah Indonesia yang orang tuanya tidak diketahui (ditemukan) atau orang tuanya tidak memiliki kewarganegaraan (apatride), maka anak tersebut diakui sebagai WNI.

  • Kewarganegaraan Ganda Terbatas
    Indonesia memberikan pengecualian bagi anak-anak hasil perkawinan campur (satu orang tua WNI, satu WNA) atau anak WNI yang lahir di negara ius soli. Mereka diperbolehkan memiliki dua kewarganegaraan hingga usia 18 tahun (atau paling lambat 21 tahun). Setelah itu, mereka harus melepaskan salah satunya.

Penerapan asas kewarganegaraan yang spesifik ini menegaskan bahwa Indonesia sangat mengutamakan kepastian status hukum warganya, sekaligus melindungi hak asasi anak agar tidak terlantar tanpa status negara.

Hubungan Asas Kewarganegaraan dengan Hak Pilih

Inilah titik temu krusial antara hukum kewarganegaraan dan demokrasi elektoral. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disebutkan dengan tegas bahwa pemilih adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

Relevansi asas kewarganegaraan terhadap hak pilih dapat dilihat dari beberapa aspek berikut:

1. Syarat Mutlak Konstitusional:

Hak memilih (right to vote) adalah hak eksklusif warga negara. Warga Negara Asing (WNA), meskipun telah tinggal puluhan tahun di Indonesia, tidak memiliki hak politik ini.

Oleh karena itu, verifikasi apakah seseorang memenuhi asas kewarganegaraan Indonesia menjadi pintu gerbang utama.

2. Pencegahan Pemilih Ganda Antar-Negara:

Bagi anak berkewarganegaraan ganda terbatas yang sudah berusia 17 tahun tetapi belum 21 tahun, mereka memiliki hak pilih selama memiliki dokumen kependudukan Indonesia (KTP-el/Paspor RI).

Namun, bagi warga yang sudah dewasa dan secara sukarela mengambil kewarganegaraan asing, status WNI-nya gugur demi hukum. Jika status ini tidak terdeteksi, ada risiko manipulasi suara atau pelanggaran kedaulatan pemilu.

3. Kasus di Wilayah Perbatasan

Di wilayah seperti Papua Pegunungan yang secara geografis dekat dengan perbatasan negara tetangga (Papua Nugini), pemahaman petugas terhadap status kewarganegaraan sangat penting.

Membedakan pelintas batas tradisional dengan WNI yang sah secara hukum memerlukan ketelitian data yang merujuk pada asas-asas hukum yang berlaku.

Baca juga: Apa Itu Ius Soli? Begini Penjelasan dan Kaitan dengan Pemilu

Peran KPU dalam Memverifikasi Kewarganegaraan Pemilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk KPU Provinsi Papua Pegunungan, tidak bekerja sendirian dalam menentukan kewarganegaraan seseorang. KPU adalah pengguna data.

Sumber data utama kependudukan berasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Namun, KPU memiliki peran aktif dalam memverifikasi data tersebut melalui proses berikut:

  • Penerimaan DP4
    KPU menerima Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari pemerintah. Data ini sudah disaring berdasarkan asas kewarganegaraan yang tercatat di sistem administrasi kependudukan.

  • Pencocokan dan Penelitian (Coklit)
    Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) mendatangi rumah warga satu per satu. Salah satu tugas utamanya adalah memastikan pemilih tersebut masih memenuhi syarat sebagai WNI. Jika ditemukan warga yang sudah beralih kewarganegaraan (menjadi WNA) atau menjadi anggota TNI/Polri (yang hak pilihnya dicabut sementara), maka mereka akan dicoret dari daftar pemilih (Tidak Memenuhi Syarat/TMS).

  • Penanganan Masalah Administratif
    Seringkali ditemukan warga yang secara de facto adalah penduduk asli dan memenuhi asas ius sanguinis, namun belum memiliki KTP-el. Dalam hal ini, KPU mendorong koordinasi dengan Dinas Dukcapil setempat agar warga tersebut segera melakukan perekaman data, sehingga hak pilihnya dapat diselamatkan secara administratif.

Memahami asas kewarganegaraan memberikan kita wawasan bahwa menjadi pemilih bukan sekadar datang ke TPS, melainkan sebuah pengakuan negara terhadap keberadaan kita sebagai bagian sah dari bangsa ini. Indonesia, dengan kombinasi asas ius sanguinis dan ius soli terbatas, berupaya melindungi segenap tumpah darahnya sekaligus menjaga ketertiban administrasi.

Bagi KPU, validitas data kewarganegaraan adalah fondasi integritas pemilu. Tanpa data yang akurat tentang siapa warga negara yang sah, demokrasi akan kehilangan legitimasinya. Oleh karena itu, sinergi antara masyarakat yang sadar administrasi dan penyelenggara pemilu yang teliti sangatlah dibutuhkan.

Menjawab pertanyaan di awal tulisan ini: kartu identitas Anda adalah bukti kontrak sosial Anda dengan negara. Asas kewarganegaraan memastikan darah dan tanah kelahiran Anda diakui oleh hukum.

Pada akhirnya, kewarganegaraan bukan hanya soal di mana kaki berpijak, melainkan tentang kesetiaan yang diwujudkan dalam bilik suara demi masa depan Indonesia yang lebih baik. (GSP)

Pastikan Anda terdaftar sebagai pemilih yang sah. Cek status Anda di DPT Online sekarang juga dan gunakan hak pilih Anda dengan bijak!

Referensi Hukum:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
  4. Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Artikel ini disusun oleh Tim Humas KPU Provinsi Papua Pegunungan sebagai wujud komitmen edukasi politik dan hukum bagi masyarakat.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 6,868 kali