Artikel

Apa Itu Ius Soli? Begini Penjelasan dan Kaitan dengan Pemilu

Wamena - Dalam setiap perhelatan pesta demokrasi atau Pemilihan Umum (Pemilu), validitas data pemilih menjadi pondasi utama terselenggaranya pemilihan yang jujur, adil, dan transparan. Salah satu syarat mutlak untuk dapat menggunakan hak pilih di Indonesia adalah status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Namun, pernahkah Anda bertanya-tanya bagaimana status kewarganegaraan seseorang ditentukan sejak lahir?

Dalam hukum internasional dan tata negara, terdapat asas-asas yang mengatur bagaimana seseorang mendapatkan kewarganegaraannya. Salah satu istilah yang sering muncul dalam diskursus hukum dan kependudukan adalah ius soli.

Pemahaman mengenai asas ini sangat penting, tidak hanya bagi akademisi hukum, tetapi juga bagi masyarakat umum untuk memahami dasar legalitas mereka sebagai pemilih.

Pada artikel ini, KPU Provinsi Papua Pegunungan akan mengupas tuntas mengenai pengertian ius soli adalah, perbedaannya dengan asas lain, serta relevansinya yang krusial terhadap hak pilih Anda dalam Pemilu.

Baca juga: Legitimasi Adalah Dasar Kekuasaan yang Sah: Pengertian dan Jenisnya

Pengertian Ius Soli

Secara etimologis, istilah ius soli berasal dari bahasa Latin. Ius berarti hukum atau hak, dan soli (berasal dari kata solum) berarti tanah, bumi, atau wilayah.

Secara terminologi hukum, ius soli adalah asas kewarganegaraan yang menentukan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahirannya, bukan berdasarkan keturunan (darah) dari orang tuanya.

Artinya, siapa pun yang lahir di wilayah negara yang menganut asas ini, secara otomatis berhak mendapatkan status kewarganegaraan negara tersebut, tanpa memandang kewarganegaraan orang tua mereka.

Asas ini umumnya dianut oleh negara-negara imigran modern atau negara-negara di benua Amerika, seperti Amerika Serikat, Kanada, Brasil, dan Argentina.

Filosofi di balik penerapan asas ini sering kali berkaitan dengan upaya negara untuk menambah jumlah penduduk atau menyatukan berbagai latar belakang etnis dalam satu identitas nasional yang berbasis teritorial.

Sebagai contoh sederhana: Jika sepasang suami istri berkewarganegaraan Indonesia sedang berlibur di Amerika Serikat (negara penganut ius soli), lalu sang istri melahirkan di sana, maka anak tersebut secara otomatis memiliki hak untuk menjadi warga negara Amerika Serikat.

Perbedaan Ius Soli dan Ius Sanguinis

Untuk memahami ius soli secara utuh, kita harus menyandingkannya dengan asas lawannya, yaitu ius sanguinis. Perbedaan mendasar antara keduanya terletak pada faktor penentu kewarganegaraan:

  1. Faktor Penentu:

    • Ius Soli: Berbasis wilayah atau tempat kelahiran (Law of the Soil).

    • Ius Sanguinis: Berbasis pertalian darah atau keturunan (Law of the Blood).

  2. Penerapan:

    • Negara penganut ius soli akan mengakui bayi yang lahir di teritorialnya sebagai warga negara, meskipun orang tuanya adalah warga negara asing (WNA).

    • Negara penganut ius sanguinis (seperti Tiongkok, Jepang, atau sebagian besar negara Eropa dan Asia) hanya mengakui kewarganegaraan anak jika orang tuanya adalah warga negara tersebut, di mana pun anak itu dilahirkan.

Perbedaan penerapan kedua asas ini di berbagai negara sering kali menimbulkan status kewarganegaraan ganda (bipatride) atau bahkan tanpa kewarganegaraan (apatride). Hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam administrasi kependudukan global.

Penerapan Asas Kewarganegaraan di Indonesia

Lantas, di mana posisi Indonesia? Apakah Indonesia menganut ius soli atau ius sanguinis? Hal ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Berdasarkan UU tersebut, Indonesia pada dasarnya menganut asas ius sanguinis (keturunan). Artinya, kewarganegaraan anak Indonesia ditentukan oleh kewarganegaraan orang tuanya. Namun, Indonesia tidak menutup mata terhadap kondisi-kondisi khusus.

Indonesia menerapkan ius soli secara terbatas (limited ius soli). Asas ius soli di Indonesia hanya diberlakukan dalam kondisi-kondisi spesifik untuk memberikan perlindungan hukum dan mencegah terjadinya apatride (tanpa kewarganegaraan), terutama bagi anak-anak.

Berikut adalah contoh penerapan ius soli terbatas di Indonesia sesuai UU No. 12 Tahun 2006:

  • Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
  • Anak yang lahir di wilayah Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau keberadaan orang tuanya tidak diketahui.
  • Anak yang lahir di wilayah Indonesia dari orang tua yang tidak diketahui kewarganegaraannya.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa meskipun asas utama Indonesia adalah pertalian darah, asas ius soli adalah mekanisme pelengkap yang krusial untuk menjamin hak asasi anak atas status kewarganegaraan di Tanah Air.

Baca juga: Akuntabilitas adalah: Pengertian, Prinsip, dan Contohnya

Relevansi Asas Kewarganegaraan bagi Hak Pilih

Hubungan antara asas kewarganegaraan dengan Pemilu sangatlah erat dan tidak dapat dipisahkan. Dalam sistem demokrasi Indonesia, hak memilih (right to vote) adalah hak konstitusional yang eksklusif diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI).

Pasal 198 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa WNI yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih.

Relevansi ius soli dan status kewarganegaraan terhadap pemilu mencakup beberapa hal berikut:

  1. Kepastian Hukum Pemilih
    Status kewarganegaraan adalah "tiket masuk" ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Tanpa kejelasan status apakah seseorang adalah WNI (baik melalui ius sanguinis maupun ius soli terbatas), seseorang tidak dapat didata oleh KPU.

  2. Pencegahan Pemilih Ganda Antar-Negara
    Bagi warga yang memiliki potensi kewarganegaraan ganda (misalnya anak hasil perkawinan campur atau lahir di negara ius soli), UU Kewarganegaraan Indonesia mengharuskan mereka memilih satu kewarganegaraan setelah usia 18 tahun atau maksimal 21 tahun. Jika mereka memilih menjadi WNA, maka hak pilih mereka dalam Pemilu Indonesia otomatis gugur.

  3. Integritas Wilayah Perbatasan
    Di wilayah-wilayah perbatasan, seperti di Papua yang berbatasan dengan Papua Nugini, pemahaman mengenai status kewarganegaraan sangat vital. Petugas pemutakhiran data pemilih harus jeli memastikan bahwa mereka yang didata adalah murni WNI sesuai asas yang berlaku, bukan pelintas batas tanpa dokumen kependudukan Indonesia yang sah.

Peran KPU dalam Menjamin Warga Negara Terdaftar sebagai Pemilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk KPU Provinsi Papua Pegunungan, memiliki tanggung jawab besar dalam menerjemahkan data kependudukan menjadi data pemilih yang akurat. Proses ini melibatkan kerja sama erat dengan pemerintah (Dukcapil) dan masyarakat.

Berikut adalah langkah KPU dalam menjamin hak pilih warga negara berdasarkan status kewarganegaraannya:

  • Penyandingan Data (Sinkronisasi)
    KPU menerima Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri. Data ini berbasis pada administrasi kependudukan yang merujuk pada UU Kewarganegaraan. Di sinilah filter pertama dilakukan untuk memastikan hanya WNI yang masuk dalam data.

  • Pencocokan dan Penelitian (Coklit)
    Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) turun langsung ke lapangan. Mereka memverifikasi dokumen kependudukan (KTP-el dan Kartu Keluarga). Jika ditemukan warga yang belum memiliki KTP-el namun mengklaim sebagai WNI (misalnya karena faktor kelahiran/ius soli terbatas yang belum terurus), KPU akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan status hukumnya sebelum dimasukkan ke dalam daftar pemilih.

  • Edukasi Masyarakat
    KPU terus melakukan sosialisasi agar masyarakat proaktif mengurus administrasi kependudukan. Kesadaran bahwa ius soli adalah penentu awal (bagi kasus tertentu) dan dokumen kependudukan adalah bukti sah, sangat penting agar tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya hanya karena masalah administratif.

Baca juga: Otoriter Adalah? Pengertian, Ciri, dan Contohnya dalam Politik

Memahami asas kewarganegaraan bukan sekadar wawasan teoritis, melainkan kunci untuk memahami hak dan kewajiban kita sebagai bagian dari bangsa. Ius soli adalah salah satu asas penting yang, meskipun diterapkan secara terbatas di Indonesia, memiliki peran vital dalam menjamin kepastian hukum bagi anak-anak yang lahir dalam kondisi tertentu.

Bagi KPU, kejelasan status kewarganegaraan adalah syarat mutlak demi terwujudnya data pemilih yang berkualitas. Sebuah Pemilu yang berintegritas dimulai dari data pemilih yang valid, dan data pemilih yang valid bersumber dari tertib administrasi kependudukan yang patuh pada undang-undang.

Mari pastikan status kependudukan Anda dan keluarga tercatat dengan baik. Dengan memiliki dokumen kependudukan yang sah, Anda telah mengamankan hak suara Anda untuk masa depan Papua Pegunungan dan Indonesia yang lebih baik.

Sudahkah Anda terdaftar sebagai pemilih? Cek status Anda sekarang juga melalui situs resmi Cek DPT Online KPU.

Referensi Hukum:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 3,373 kali