
Sistem Noken Representasi Hak Kesulungan Orang Asli Papua Pegunungan
Sistem Noken Representasi Hak Kesulungan Orang Asli Papua Pegunungan
- Pendahuluan
Sistem noken adalah praktik kultural yang melibatkan penggunaan tas tradisional noken (su) sebagai sarana penyerahan suara kolektif oleh komunitas adat di beberapa daerah Pegunungan Papua. Sistem ini berakar pada tradisi musyawarah mufakat dan struktur kepemimpinan adat, di mana tokoh adat atau kepala suku memiliki peran sentral dalam pengambilan keputusan politik komunitas.
- Landasan Hukum
Landasan Hukum dan Pengakuan Internasional. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia melalui Putusan No. 47-81/PHPU.A-VII/2009 memberikan penegasan hukum terkait pengakuan praktik pemilihan secara adat, termasuk sistem noken, di wilayah Papua. Putusan ini menjadi rujukan penting ketika muncul sengketa pemilu yang menyangkut praktik adat.
Secara budaya, noken telah diakui sebagai warisan oleh UNESCO (inskripsi 2012) yang menandai pentingnya upaya pelestarian dan penghormatan terhadap nilai-nilai tradisi masyarakat Papua.
- Mekanisme Pelaksanaan Sistem Noken
Mekanisme Pelaksanaan Sistem Noken. Pertama proses musyawarah: Komunitas berkumpul dan setelah berdiskusi para anggota menyerahkan keputusan kepada tokoh adat. Kedua peran Tokoh Adat: Kepala suku atau pemimpin adat memasukkan suara kolektif ke dalam noken sebagai representasi keputusan komunitas.
Ketiga konteks Praktis: Dalam beberapa daerah pegunungan yang terpencil, sistem noken juga berfungsi sebagai mekanisme pragmatis karena keterbatasan logistik penyelenggaraan pemilu konvensional.
- Studi Kasus
Dalam studi kasus ini Putusan MK dan berdasarkan penelitian lapangan yaitu :
- Putusan MK 2009: Kasus-kasus yang berujung ke MK (termasuk sengketa di beberapa kabupaten seperti Yahukimo) memunculkan pembahasan tentang legitimasi noken dan bagaimana penegakan hukum pemilu harus menghormati praktik adat tanpa mengabaikan unsur keadilan.
- Penelitian Lapangan (Dogiyai 2019 dan studi akademis lain): Beberapa studi empiris menunjukkan noken masih dipraktikkan di sejumlah kabupaten, dengan variasi pelaksanaan yang sangat dipengaruhi oleh struktur sosial lokal dan kekuasaan tokoh adat.
- Analisis: Representasi Hak Politik
Dalam analisis dari hak politik orang Papua Pegunungan ini dipandang dari aspek positif dan resiko yaitu :
- Aspek Positif
- Representasi Budaya: Noken merefleksikan bahwa hak politik bisa dimaknai tidak hanya sebagai hak individual tetapi juga kolektif sesuai nilai budaya setempat.
- Partisipasi Komunal: Mekanisme musyawarah mendukung partisipasi warga dalam pengambilan keputusan kolektif.
- Akomodasi Hukum: Pengakuan MK menunjukkan adanya ruang bagi pluralisme praktik demokrasi di Indonesia.
- Risiko dan Tantangan
- Hak Individu (Rahasia & Bebas): Sistem kolektif dapat menyingkirkan kebebasan memilih individu dan kerahasiaan suara, berpotensi menimbulkan tekanan sosial atau manipulasi oleh pemimpin adat.
- Akuntabilitas & Transparansi: Kurangnya mekanisme pengawasan formal membuka celah penyalahgunaan wewenang.
- Kesenjangan Generasional: Generasi muda mungkin kurang terlibat dalam praktik tradisi, sehingga transmisi kultural berubah dan mempengaruhi legitimasi praktik noken.
- Implikasi terhadap Hak Politik
Sistem noken menunjukkan bahwa hak politik dapat dipraktikkan secara berbeda berdasarkan konteks budaya. Namun, representasi kolektif tidak otomatis menjamin perlindungan hak-hak individual. Oleh karena itu, perlu diupayakan keseimbangan antara penghormatan atas adat dan perlindungan hak dasar warga negara.
- Rekomendasi Kebijakan
- Pengaturan Hibrida: Menyusun regulasi lokal yang mengatur prosedur noken agar memenuhi standar asas pemilu (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil) sambil tetap menghormati tradisi.
- Penguatan Pengawasan: Menyediakan mekanisme pengawasan dari pemilu tingkat provinsi/kabupaten untuk meminimalkan potensi manipulasi.
- Edukasi Politik: Program literasi politik yang sensitif budaya untuk menjelaskan hak pilih individu tanpa menyinggung adat.
- Pendokumentasian Praktik: Mendokumentasikan variasi praktik noken di berbagai komunitas sebagai bahan kebijakan dan pelestarian budaya.
- Kesimpulan
Sistem noken merupakan bentuk representasi hak politik masyarakat Pegunungan Papua yang berbasis pada kearifan lokal dan nilai kolektivitas. Pengakuan hukum dan pengakuan budaya (UNESCO) memperkuat legitimasi historisnya. Namun, agar praktik ini tetap sah dan adil, harus ada harmonisasi antara perlindungan hak individu dan penghormatan terhadap budaya adat melalui regulasi, pengawasan, dan pendidikan politik.
Daftar Pustaka
(pilihan untuk pengembangan lebih lanjut)
- Putusan Mahkamah Konstitusi No. 47-81/PHPU.A-VII/2009.
- "Noken multifunctional knotted or woven bag" — UNESCO Intangible Cultural Heritage (2012).
- Pamungkas, C. (2017). "Noken Electoral System in Papua: Deliberative Democracy in Papuan Tradition." Jurnal BRIN.
- Abisat Wanana (2019). "Pelaksanaan Pemilu di Papua Tahun 2019: Studi Kasus Demokrasi Noken di Kabupaten Dogiyai." Skripsi.
- Mulyani, T. (2020). "Sistem Noken di Provinsi Papua: Studi Putusan MK." Jurnal Hukum.