
Kasus Data Invalid di Papua Pegunungan: Ditemukan 3 Pemilih di Bawah Usia 17 Tahun di Kabupaten Pegunungan Bintang
Papua Pegunungan – 29 September 2025 — Berdasarkan data rekapitulasi bertajuk "Data Invalid Tanggal 29 September 2025 (Valid pukul 13:00 WIT)", telah ditemukan tiga kasus data pemilih tidak valid (usia <17 tahun) di Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan.
Indikasi Pemilih Belum Memenuhi Syarat Usia
Ketiga individu tersebut teridentifikasi melalui sistem digital sebagai berusia di bawah 17 tahun, namun tercatat sebagai pemilih. Hal ini menjadi perhatian karena secara umum, usia minimum untuk menjadi pemilih adalah 17 tahun, kecuali dalam kasus tertentu seperti sudah atau pernah menikah.
Langkah Tindak Lanjut: Verifikasi Melalui CEK NIK
Untuk menindaklanjuti temuan ini, akan dilakukan proses verifikasi lebih lanjut melalui aplikasi CEK NIK guna memastikan status pernikahan masing-masing individu. Apabila salah satu dari mereka sudah atau pernah menikah, maka yang bersangkutan masih bisa memenuhi syarat sebagai pemilih, meski belum genap berusia 17 tahun.
Dampak dan Pentingnya Validasi Data
Meskipun jumlahnya kecil, keberadaan data pemilih yang tidak valid tetap berdampak terhadap proses administrasi publik, khususnya:
-
Pemutakhiran dan validasi daftar pemilih tetap (DPT),
-
Penyaluran bantuan sosial,
-
Pelayanan administrasi kependudukan lainnya.
Komitmen untuk Data yang Akurat
Pemerintah daerah dan instansi terkait terus berupaya menjaga akurasi dan integritas data kependudukan di Papua Pegunungan. Validasi secara menyeluruh tetap diperlukan agar proses demokrasi berjalan adil dan layanan publik dapat diberikan secara tepat sasaran.