Artikel

Apa Itu Pemilu Dua Putaran? KPU Jelaskan Syarat dan Tahapan Pelaksanaannya

Papua Pegunungan - Dalam sistem demokrasi Indonesia, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) dilaksanakan untuk memilih pasangan pemimpin negara secara langsung oleh rakyat. Namun, dalam situasi tertentu, pemilihan presiden bisa berlangsung hingga dua putaran.

Sebagai penyelenggara resmi Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki kewenangan untuk melaksanakan dan mengatur tahapan Pemilu dua putaran sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Lalu, apa yang dimaksud dengan Pemilu dua putaran, dan bagaimana syarat serta mekanisme pelaksanaannya? Berikut penjelasan lengkapnya dari KPU.

Pengertian Pemilu Dua Putaran

Pemilu dua putaran adalah sistem pemilihan presiden dan wakil presiden yang dilakukan apabila pada putaran pertama tidak ada pasangan calon (paslon) yang memenuhi ketentuan perolehan suara mayoritas yang disyaratkan oleh undang-undang.

Berdasarkan Pasal 416 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu dua putaran dilakukan jika:

“Tidak ada pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memperoleh lebih dari 50% suara sah nasional dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.”

Artinya, apabila tidak ada satu pasangan calon pun yang mencapai ambang batas tersebut, maka KPU akan menyelenggarakan pemungutan suara putaran kedua.

Siapa yang Berhak Mengikuti Putaran Kedua?

Dalam pelaksanaan Pemilu dua putaran, hanya dua pasangan calon yang berhak maju ke tahap berikutnya, yakni:

  • Pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak pertama, dan
  • Pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak kedua pada putaran pertama.

Selanjutnya, pada putaran kedua, pasangan yang memperoleh suara terbanyak secara nasional ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih, tanpa lagi memperhitungkan sebaran perolehan suara antar provinsi.

Dasar Hukum dan Regulasi Pelaksanaan

Pelaksanaan Pemilu dua putaran mengacu pada, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Peraturan ini menjadi pedoman bagi seluruh penyelenggara Pemilu di tingkat nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota agar pelaksanaan tahap kedua dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai jadwal.

Tahapan Pemilu Dua Putaran (Contoh Berdasarkan Jadwal Pemilu Terakhir)

Sebagai ilustrasi, berikut tahapan pelaksanaan Pemilu dua putaran sebagaimana diatur dalam peraturan KPU pada penyelenggaraan Pemilu terakhir:

  1. Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih
    Dilakukan kembali untuk memastikan keakuratan data pemilih yang akan menggunakan hak suaranya pada putaran kedua.
  2. Masa Kampanye
    Kedua pasangan calon diberi kesempatan berkampanye kembali untuk menyampaikan visi, misi, serta program unggulan kepada masyarakat.
  3. Masa Tenang
    Tiga hari sebelum pemungutan suara, seluruh kegiatan kampanye dihentikan agar pemilih dapat menentukan pilihannya secara jernih tanpa tekanan.
  4. Pemungutan dan Penghitungan Suara
    Dilaksanakan serentak di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Indonesia dan luar negeri.
  5. Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilu
    KPU melakukan rekapitulasi berjenjang mulai dari tingkat kecamatan hingga nasional, lalu menetapkan pasangan calon dengan suara terbanyak sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
  6. Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
    Setelah seluruh tahapan selesai dan tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), pasangan terpilih akan diambil sumpah/janji dalam sidang MPR RI.

Mengapa Pemilu Bisa Berlangsung Dua Putaran?

KPU menegaskan bahwa Pemilu dua putaran bukanlah kegagalan demokrasi, melainkan bagian dari mekanisme konstitusional untuk memastikan presiden dan wakil presiden yang terpilih benar-benar memiliki legitimasi kuat dari mayoritas rakyat Indonesia.

Sistem dua putaran ini menjamin bahwa pemimpin yang terpilih bukan hanya unggul secara jumlah suara, tetapi juga memiliki dukungan yang luas dan merata di berbagai wilayah Indonesia. Dengan demikian, hasil Pemilu dapat mencerminkan kehendak rakyat secara lebih menyeluruh.

Prinsip pelaksanaan oleh KPU sebagaimana seluruh tahapan Pemilu lainnya, pelaksanaan Pemilu dua putaran tetap berlandaskan pada asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adill (Luber-Jurdil)

KPU memastikan setiap tahapan berlangsung secara terbuka, profesional, dan menjunjung tinggi kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia. (GSP)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 5 kali