
Usai Pleno PDPB Triwulan III, KPU Papua Pegunungan Dorong Partisipasi Masyarakat
Wamena - Dalam rangka memastikan data pemilih yang valid, akurat, dan mutakhir, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) secara rutin di seluruh Indonesia. Kegiatan ini dilakukan setiap tiga bulan sekali di tingkat kabupaten/kota dan enam bulan sekali di tingkat provinsi. Langkah ini menjadi upaya penting untuk menjaga kualitas daftar pemilih yang akan digunakan dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada mendatang, sehingga setiap warga negara yang memiliki hak pilih dapat terfasilitasi dengan baik.
Rapat Pleno PDPB di KPU Papua Pegunungan
Sebagai bagian dari proses tersebut, delapan kabupaten di wilayah kerja KPU Provinsi Papua Pegunungan telah melaksanakan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III pada tanggal 2 dan 3 Oktober 2025. Melalui kegiatan ini, KPU di tingkat kabupaten bersama pemangku kepentingan terkait melakukan pembaruan dan verifikasi terhadap data pemilih. Hasil pleno tersebut menjadi dasar bagi KPU Provinsi Papua Pegunungan dalam menyusun rekapitulasi dan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemutakhiran data di setiap kabupaten. Usai Pleno PDPB Triwulan ke III ini masyarakat Provinsi Papua Pegunungan kini dapat melakukan pemeriksaan mandiri untuk memastikan dirinya terdaftar atau tidak.
Baca juga: Awas! Hak Pilihmu Hilang Jika Tak Terdaftar, Cek DPT Sekarang!
Kini, masyarakat yang berada di wilayah Provinsi Papua Pegunungan dapat dengan mudah mengecek statusnya sebagai pemilih melalui laman resmi KPU di
https://cekdptonline.kpu.go.id
Dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP-el), masyarakat dapat memastikan apakah dirinya sudah terdaftar sebagai pemilih tetap di kabupaten tempat tinggalnya.
Jika setelah melakukan pengecekan ternyata nama belum tercantum dalam daftar pemilih, masyarakat dapat menyampaikan tanggapan atau laporan langsung ke kantor KPU Kabupaten masing-masing. Petugas KPU akan membantu melakukan verifikasi dan pembaruan data agar yang bersangkutan segera terdaftar dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB).
Syarat Terdaftar Sebagai Pemilih Berkelanjutan
Agar dapat masuk dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB), seseorang harus memenuhi syarat sebagai pemilih sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2022, yaitu:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Hanya warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih dalam Pemilu dan Pilkada. Warga negara asing (WNA) tidak dapat terdaftar sebagai pemilih.
Berusia 17 Tahun atau Lebih
Atau sudah/pernah menikah, meskipun belum genap berusia 17 tahun.
Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)
KTP-el digunakan sebagai dasar pencocokan data pemilih. Jika belum memiliki, dapat menunjukkan Surat Keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Tidak Sedang Dinyatakan Tidak Memiliki Hak Pilih
Misalnya, mereka yang sedang dicabut hak pilihnya oleh putusan pengadilan dalam kasus tertentu.
Berdomisili Sesuai Alamat Resmi Domisili harus sesuai dengan alamat yang tercantum pada KTP-el atau dokumen kependudukan yang sah.
Demokrasi Dimulai dari Data yang Akurat
Melalui kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini, KPU Provinsi Papua Pegunungan menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas data pemilih dan memastikan setiap suara rakyat tidak terlewatkan.
Partisipasi aktif masyarakat dalam melakukan pengecekan dan pembaruan data menjadi bagian penting dalam mewujudkan Pemilu yang inklusif, transparan, dan berkeadilan, bahkan di wilayah dengan kondisi geografis yang menantang sekalipun.
Dengan data yang akurat, demokrasi dapat tumbuh kuat — karena setiap warga berhak bersuara dan menentukan masa depan bangsanya.
Baca juga: Pemilih Wajib Bawa KTP ke TPS, Tapi Ada 3 Dokumen Alternatif Jika Hilang