
Serangan Fajar Pemilu: Pengertian, Bentuk, Dampak, dan Sanksinya
Wamena, Papua Pegunungan - Serangan fajar menjadi istilah yang tidak asing di telinga masyarakat setiap kali memasuki masa pemilihan umum (Pemilu) maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada). Istilah ini kerap diasosiasikan dengan pemberian uang atau barang kepada pemilih menjelang hari pencoblosan, biasanya dilakukan pada waktu pagi hari atau bahkan beberapa hari sebelum pemungutan suara.
Namun, praktik serangan fajar tidak hanya terbatas pada waktu subuh atau pagi hari, melainkan bisa terjadi kapan saja selama masa kampanye atau menjelang hari pemilihan.
Apa Itu Serangan Fajar?
Secara sederhana, serangan fajar adalah tindakan pemberian uang, sembako, atau barang bernilai lainnya kepada masyarakat dengan tujuan memengaruhi pilihan politik mereka. Pemberian tersebut biasanya dilakukan oleh calon presiden, calon anggota legislatif, calon kepala daerah, atau tim suksesnya.
Awalnya, istilah serangan fajar berasal dari dunia militer, menggambarkan serangan mendadak pada waktu fajar. Namun dalam konteks politik, istilah ini digunakan untuk menggambarkan “serangan mendadak” terhadap pemilih, terutama mereka yang masih ragu atau mudah dipengaruhi dengan imbalan materi.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 187A ayat (1) dan (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, praktik serangan fajar tergolong sebagai politik uang (money politics) dan termasuk tindak pidana pemilu.
Bentuk serangan fajar tidak hanya berupa uang tunai, tetapi juga bisa berbentuk:
- Paket sembako, seperti beras, minyak goreng, atau bahan makanan lainnya.
- Souvenir atau barang bernilai, misalnya pakaian, mukena, handuk, gelas, hingga pulsa atau bensin.
- Fasilitas tertentu yang diberikan kepada masyarakat menjelang pemilihan.
KPU telah menetapkan batasan jenis dan nilai alat peraga kampanye (APK) bagi pasangan calon, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU). Setiap aktivitas kampanye yang melibatkan pemberian barang bernilai tinggi di luar ketentuan dianggap sebagai pelanggaran.
Baca juga: Memahami Demokrasi Deliberatif: Konsep, Tantangan, dan Penerapannya di Indonesia
Dampak dan Bahaya Serangan Fajar
Serangan fajar memiliki dampak negatif yang serius terhadap demokrasi dan kualitas pemilu. Beberapa dampaknya antara lain:
- Menurunkan kualitas pemilu.
Pemilih yang terpengaruh uang atau barang tidak lagi memilih berdasarkan visi, misi, dan program calon, tetapi karena imbalan sesaat. - Merusak integritas demokrasi.
Praktik ini menciptakan ketidakadilan dalam kontestasi karena calon dengan dana besar memiliki keunggulan tidak wajar dibanding calon lain. - Meningkatkan potensi korupsi.
Calon yang terpilih melalui praktik serangan fajar cenderung “mengembalikan modal” dengan cara koruptif setelah menjabat. - Menurunkan kepercayaan publik.
Masyarakat menjadi apatis karena merasa suara mereka bisa dibeli, yang akhirnya menurunkan partisipasi pemilih. - Memperburuk ketimpangan sosial.
Praktik ini memperlebar jurang antara kelompok masyarakat yang mampu memanfaatkan uang politik dan mereka yang tidak.
Sanksi Hukum Serangan Fajar
Pelaku serangan fajar dapat dikenai hukuman pidana dan denda sesuai ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Berikut rinciannya:
- Pasal 523 ayat (1), (2), dan (3)
- Memberi uang atau materi lain pada masa kampanye:
→ Hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta. - Pada masa tenang:
→ Hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta. - Pada hari pemungutan suara:
→ Hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.
- Memberi uang atau materi lain pada masa kampanye:
Selain hukuman pidana, pelaku dan peserta pemilu yang terbukti melakukan serangan fajar juga dapat didiskualifikasi dari pencalonan (Pasal 284–286 UU Pemilu).
Bahkan, penerima manfaat serangan fajar pun dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 515 UU No. 7 Tahun 2017, yaitu pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta bagi siapa pun yang dengan sengaja menerima atau menggunakan imbalan untuk memengaruhi hak pilih.
Baca juga: Sistem Pemerintahan Presidensial: Pengertian, Ciri, dan Penerapannya di Indonesia
Menolak Serangan Fajar: Tanggung Jawab Kita Bersama
Pemilihan umum yang jujur dan adil adalah pondasi utama demokrasi. Mendukung atau menerima serangan fajar berarti turut berkontribusi pada lahirnya kepemimpinan yang koruptif dan tidak berintegritas.
Agar pemilu berjalan bersih, masyarakat dapat berperan aktif dengan cara:
- Menolak dan menghindari setiap bentuk pemberian atau imbalan menjelang pemilu.
- Melaporkan tindakan serangan fajar kepada Bawaslu atau Panwaslu setempat agar dapat segera ditindaklanjuti.
- Mengajak masyarakat sekitar untuk menolak politik uang dan ikut menyuarakan kampanye pemilu bersih.
Dengan partisipasi aktif dari seluruh warga, Indonesia dapat mewujudkan demokrasi yang bermartabat dan bebas dari korupsi serta kecurangan politik.
Daftar Referensi :
- Efek Buruk Serangan Fajar Pemilu : https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20240117-efek-buruk--serangan-fajar--pemilu
- Pusat Pemantuan Pelaksanaan Undang -Undang : https://berkas.dpr.go.id/puspanlakuu/resume/resume-public-1403.pdf
- Serangan Fajar Pemilu Bentuk, Dampak dan Cara Menolaknya : https://iblam.ac.id/2025/09/26/serangan-fajar-pemilu-bentuk-dampak-dan-cara-menolaknya/