
Sistem Pemerintahan Presidensial: Pengertian, Ciri, dan Penerapannya di Indonesia
Wamena - Dalam membangun suatu negara, sistem pemerintahan menjadi elemen penting yang menentukan bagaimana kekuasaan dijalankan dan dibagi di antara lembaga-lembaga negara.
Sistem pemerintahan juga menjadi pedoman bagi pelaksanaan fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif, agar seluruh proses kenegaraan berjalan seimbang dan sesuai konstitusi.
Di dunia, terdapat berbagai jenis sistem pemerintahan yang diterapkan oleh masing-masing negara, salah satunya adalah sistem pemerintahan presidensial — sistem yang menempatkan presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Indonesia menjadi salah satu negara yang menganut sistem ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pengertian Sistem Pemerintahan
Secara umum, sistem pemerintahan merupakan suatu tatanan yang mengatur hubungan antara lembaga negara dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan.
Setiap elemen dalam sistem ini memiliki fungsi dan peran yang saling terkait untuk mencapai tujuan bernegara, yaitu mewujudkan kesejahteraan rakyat dan menjaga kedaulatan negara.
Menurut Mahfud MD, sistem pemerintahan dapat dipahami sebagai cara kerja dan pola hubungan antara tiga cabang kekuasaan utama, yaitu legislatif (pembentuk undang-undang), eksekutif (pelaksana undang-undang), dan yudikatif (pengawas pelaksanaan undang-undang).
Ketiganya berkoordinasi dan saling mengimbangi agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan.
Baca juga: Mengenal DPRD: Cara Pemilihan, Tugas, Wewenang, dan Fungsinya dalam Pemerintahan Daerah
Jenis-Jenis Sistem Pemerintahan di Dunia
Secara umum, sistem pemerintahan di dunia terbagi menjadi beberapa bentuk, di antaranya:
- Sistem Pemerintahan Presidensial: Dipimpin oleh seorang presiden yang berperan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
- Sistem Pemerintahan Parlementer: Dipimpin oleh perdana menteri sebagai kepala pemerintahan, dengan kepala negara (raja atau presiden) yang bersifat simbolis.
- Sistem Pemerintahan Semipresidensial: Gabungan antara sistem presidensial dan parlementer, sering disebut sebagai sistem eksekutif ganda.
- Sistem Pemerintahan Komunis: Berada di bawah kendali tunggal partai komunis.
- Sistem Pemerintahan Demokrasi Liberal: Menekankan kebebasan individu dan diawasi oleh konstitusi.
- Sistem Pemerintahan Liberal: Memberikan kebebasan maksimal kepada rakyat dengan campur tangan pemerintah yang minimal.
Dari berbagai sistem tersebut, Indonesia memilih sistem presidensial, yang dianggap paling sesuai dengan prinsip demokrasi Pancasila dan struktur ketatanegaraan berdasarkan UUD 1945.
Pengertian Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem pemerintahan presidensial adalah bentuk pemerintahan di mana presiden berperan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum dan memegang kekuasaan eksekutif yang independen dari lembaga legislatif.
Dalam sistem ini, presiden memiliki kewenangan untuk membentuk kabinet dan mengangkat menteri-menteri yang bertanggung jawab langsung kepadanya, bukan kepada parlemen.
Presiden juga memiliki masa jabatan tetap yang diatur konstitusi, serta tidak dapat diberhentikan kecuali karena pelanggaran hukum berat seperti pengkhianatan, korupsi, atau pelanggaran konstitusi.
Kekuasaan dalam sistem presidensial dibagi menjadi tiga cabang utama:
- Legislatif: MPR, DPR, dan DPD yang bertugas membentuk undang-undang.
- Eksekutif: Presiden, wakil presiden, dan para menteri yang menjalankan pemerintahan.
- Yudikatif: Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial bertugas mengawasi dan mengadili pelanggaran terhadap undang-undang.
Ciri-Ciri dan Unsur Pembentuk Sistem Presidensial
Menurut Rod Hague, sistem pemerintahan presidensial memiliki unsur-unsur pokok berikut:
- Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dan memiliki kewenangan untuk mengangkat pejabat pemerintahan.
- Presiden menjabat sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
- Wewenang presiden dibatasi oleh konstitusi dan tidak memiliki hak untuk membubarkan parlemen.
Ciri-ciri khusus sistem ini antara lain:
- Masa jabatan presiden, wakil presiden, dan parlemen memiliki batas waktu tertentu.
- Para menteri diangkat dan bertanggung jawab langsung kepada presiden, bukan kepada parlemen.
- Terdapat pemisahan yang jelas antara lembaga eksekutif dan legislatif, di mana keduanya tidak dapat saling menjatuhkan secara langsung.
Baca juga: Prinsip-Prinsip Demokrasi dan Pentingnya dalam Sistem Pemerintahan Modern
Kelebihan dan Kekurangan Sistem Presidensial
Kelebihan:
- Stabilitas Pemerintahan: Posisi eksekutif cenderung stabil karena tidak bergantung pada dukungan parlemen.
- Masa Jabatan yang Jelas: Adanya kepastian masa jabatan menghindari kekuasaan yang berkepanjangan.
- Implementasi Kebijakan yang Efisien: Presiden dapat menjalankan program kerjanya dengan lebih leluasa dalam memilih kabinet.
- Kaderisasi Terbuka: Lembaga eksekutif dapat diisi oleh orang luar yang kompeten, tidak terbatas pada anggota parlemen.
Kekurangan:
- Potensi Kekuasaan Mutlak: Kurangnya pengawasan langsung dari legislatif dapat memicu penyalahgunaan wewenang.
- Proses Pengambilan Keputusan yang Lambat: Sering terjadi proses tawar-menawar yang berbelit antara eksekutif dan legislatif.
- Politik Transaksional: Kebijakan dapat dipengaruhi oleh kepentingan partai politik yang mendukung presiden.
Penerapan Sistem Presidensial di Indonesia
Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial yang telah mengalami beberapa modifikasi (amandemen) pasca Reformasi untuk menyesuaikan dengan dinamika ketatanegaraan.
Pokok-Pokok Sistem Pemerintahan Indonesia:
- Indonesia adalah Negara Kesatuan berbentuk Republik.
- Presiden merupakan kepala negara dan kepala pemerintahan yang dipilih langsung oleh rakyat.
- Lembaga legislatif bersifat bikameral (dua kamar), terdiri dari DPR dan DPD, yang bersama-sama membentuk MPR.
- Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
Modifikasi Penting di Indonesia:
- Mekanisme Checks and Balances: MPR (atas usul DPR) diberi kewenangan untuk memberhentikan presiden dalam masa jabatannya (impeachment).
- Pengawasan oleh DPR: Presiden memerlukan persetujuan DPR untuk pengangkatan pejabat tertentu (seperti duta besar, gubernur Bank Indonesia) dan dalam menetapkan kebijakan penting.
- Penguatan Legislatif: DPR memiliki kekuasaan yang lebih besar dalam pembentukan undang-undang dan pengawasan anggaran.
Dengan modifikasi ini, sistem presidensial di Indonesia tidak hanya menempatkan presiden sebagai pemimpin yang kuat, tetapi juga menciptakan mekanisme pengawasan yang menjaga agar kekuasaan tersebut berjalan secara akuntabel dan konstitusional. (GSP)