
Mengenal DPRD: Cara Pemilihan, Tugas, Wewenang, dan Fungsinya dalam Pemerintahan Daerah
Papua Pegunungan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dipilih langsung oleh rakyat ini bukan sekadar mitra pemerintah daerah, melainkan ujung tombak dalam memastikan kebijakan publik yang dibuat benar-benar mencerminkan kebutuhan dan kepentingan konstituen di akar rumput. Lantas, sebenarnya apa saja tugas, wewenang, dan fungsi strategis DPRD?
Apa Itu DPRD?
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan lembaga legislatif di tingkat daerah — baik provinsi maupun kabupaten/kota — yang berfungsi sebagai perwakilan rakyat daerah.
DPRD memiliki peran penting dalam sistem pemerintahan Indonesia karena menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan turut menentukan arah pembangunan daerah.
Anggota DPRD dipilih melalui Pemilihan Umum (Pemilu) setiap lima tahun sekali, bersamaan dengan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Mereka berasal dari partai politik peserta Pemilu dan bertugas memperjuangkan kepentingan masyarakat sesuai dengan daerah pemilihannya.
Baca juga: Memahami Beda DPD dan DPRD: Kedudukan, Tugas, dan Wewenang
Bagaimana DPRD Dipilih?
Pemilihan anggota DPRD dilakukan melalui Pemilu legislatif di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Setiap warga negara yang memenuhi syarat memiliki hak untuk memilih calon legislatif dari partai politik.
Proses ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menjamin setiap partai politik berkesempatan menempatkan wakilnya di kursi DPRD sesuai perolehan suara rakyat.
Fungsi Utama DPRD
Sebagai lembaga legislatif daerah, DPRD memiliki tiga fungsi utama yang menjadi pilar kerjanya, yaitu:
- Fungsi Legislasi
DPRD bersama kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota) berperan dalam menyusun, membahas, dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda). Perda ini menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah. - Fungsi Anggaran (Budgeting)
DPRD memiliki wewenang membahas dan menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) yang diajukan pemerintah daerah. Melalui fungsi ini, DPRD memastikan anggaran yang disusun benar-benar berpihak pada kebutuhan masyarakat. - Fungsi Pengawasan
DPRD bertugas mengawasi pelaksanaan Perda dan APBD, memastikan seluruh program pembangunan berjalan sesuai rencana dan tidak terjadi penyimpangan anggaran.
Tugas dan Wewenang DPRD
Selain tiga fungsi utama di atas, DPRD juga memiliki sejumlah tugas dan wewenang yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Berikut penjelasannya:
- Membentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama kepala daerah sebagai dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan.
- Menetapkan APBD, termasuk membahas, menyetujui, atau menolak RAPBD yang diajukan pemerintah daerah.
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD yang sudah ditetapkan.
- Mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian kepala daerah kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur.
- Memilih kepala daerah pengganti, apabila terjadi kekosongan jabatan untuk sisa masa jabatan.
- Memberikan persetujuan kerja sama daerah, baik antar daerah maupun dengan pihak ketiga, terutama jika berpotensi membebani masyarakat atau keuangan daerah.
- Menyetujui perjanjian internasional yang dilakukan pemerintah daerah sesuai peraturan yang berlaku.
- Meminta laporan pertanggungjawaban kepala daerah terkait penyelenggaraan pemerintahan dan keuangan daerah.
- Menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, agar kebijakan daerah sesuai kebutuhan publik.
Baca juga: Cara Menjadi Anggota DPR: Syarat, Proses, Tugas, dan Wewenang
Hak dan Kewajiban Anggota DPRD
Sebagai wakil rakyat, anggota DPRD memiliki hak-hak yang melekat dalam menjalankan tugasnya, antara lain:
- Hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat, untuk meminta keterangan dan menyelidiki kebijakan daerah.
- Hak mengajukan rancangan Perda sebagai inisiatif legislatif.
- Hak bertanya dan mengusulkan pendapat dalam rapat-rapat resmi DPRD.
- Hak memilih dan dipilih dalam struktur kepemimpinan DPRD.
- Hak keuangan, protokoler, dan administratif, guna menunjang pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya.
Selain hak, anggota DPRD juga memiliki kewajiban untuk menjaga integritas, kedisiplinan, dan etika jabatan, serta memperjuangkan aspirasi masyarakat secara jujur dan bertanggung jawab.
Peran DPRD dalam Meningkatkan Kesejahteraan Daerah
DPRD bukan hanya lembaga pembuat kebijakan, tetapi juga jembatan antara rakyat dan pemerintah. Melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, DPRD berperan strategis dalam memastikan pembangunan daerah berjalan transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Kinerja DPRD yang baik diharapkan dapat mempercepat terciptanya kesejahteraan masyarakat dan mendorong pemerintahan daerah yang bersih serta responsif terhadap aspirasi publik.