Artikel

Memahami Beda DPD dan DPRD: Kedudukan, Tugas, dan Wewenang

Papua Pegunungan - Dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, kita sering mendengar istilah DPD dan DPRD. Meski namanya mirip dan sama-sama mewakili kepentingan daerah, kedua lembaga ini memiliki perbedaan mendasar dalam hal kedudukan, fungsi, dan kewenangannya. Lalu, apa perbedaan DPD dan DPRD yang sebenarnya?

Artikel ini akan mengupas tuntas perbandingan antara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 agar Anda tidak keliru lagi.

Pengertian Dasar: Apa Itu DPD dan DPRD?

Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

DPD adalah lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Sesuai UUD 1945, DPD merupakan bagian dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bersama dengan DPR. Anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilu dan mewakili kepentingan daerah di tingkat nasional.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. DPRD bertugas di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, berfungsi sebagai mitra kerja pemerintah daerah (Gubernur/Bupati/Walikota).

Baca juga: Cara Menjadi Anggota DPR: Syarat, Proses, Tugas, dan Wewenang

5 Perbedaan Mendasar DPD dan DPRD

Berikut adalah ringkasan perbedaan utama antara DPD dan DPRD dalam bentuk tabel untuk memudahkan pemahaman:

Aspek Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
1. Tingkat Lembaga Nasional (Bagian dari MPR) Daerah (Provinsi & Kabupaten/Kota)
2. Kedudukan Lembaga Negara Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah
3. Jumlah Anggota 4 orang per provinsi. Total tidak lebih dari 1/3 anggota DPR. Provinsi: 35 - 100 orang.
Kab/Kota: 20 - 50 orang.
4. Peresmian Anggota Diresmikan dengan Keputusan Presiden. DPRD Provinsi: Keputusan Mendagri.
DPRD Kab/Kota: Keputusan Gubernur.
5. Domisili Kerja Berdomisili di daerah pemilihan & memiliki kantor di ibu kota provinsi. Berdomisili di ibu kota provinsi/kabupaten/kota tempat mereka bertugas.

Tugas dan Wewenang: Area Kerja yang Berbeda

Perbedaan paling kentara antara DPD dan DPRD terletak pada ruang lingkup tugas dan kewenangannya.

Tugas dan Wewenang DPD

Sebagai perwakilan daerah di tingkat nasional, DPD memiliki kewenangan yang terbatas dan bersifat penunjang terhadap DPR. Tugasnya meliputi:

  • Pengajuan RUU: Mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR yang berkaitan dengan:
    • Otonomi Daerah.
    • Hubungan Pusat dan Daerah.
    • Pembentukan, Pemekaran, dan Penggabungan Daerah.
    • Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Ekonomi lainnya.
    • Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
  • Pemberian Pertimbangan: Memberikan pertimbangan kepada DPR atas:
    • RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
    • RUU yang terkait pajak, pendidikan, dan agama.
    • Pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
  • Pengawasan: Melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU yang terkait dengan kewenangannya dan menyampaikan hasilnya kepada DPR.

Baca juga: Fungsi Lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif di Indonesia

Tugas dan Wewenang DPRD

Sebagai lembaga legislatif di daerah, DPRD memiliki kewenangan yang lebih langsung dan operasional. Tugas DPRD Provinsi, misalnya, meliputi:

  • Pembentukan Perda: Membentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama dengan Gubernur.
  • Anggaran: Membahas dan menyetujui Rancangan APBD bersama Gubernur.
  • Pengawasan: Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD.
  • Pengusulan Kepala Daerah: Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
  • Meminta Laporan Pertanggungjawaban: Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

(Tugas DPRD Kabupaten/Kota pada dasarnya sama, hanya levelnya yang berbeda, yaitu bersama Bupati/Walikota).

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan jika DPD adalah "suara daerah di tingkat pusat." Fungsinya lebih pada memberikan pertimbangan dan mengusulkan kebijakan strategis yang berdampak nasional bagi kepentingan daerah.

Sedangkan DPRD adalah "pemerintah bersama eksekutif di daerah." Fungsinya lebih teknis dan langsung terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan, pembuatan peraturan, dan penganggaran di tingkat provinsi atau kabupaten/kota. (GSP)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 6 kali