Apa Saja Syarat Menjadi Anggota KPU? Ini Penjelasan Lengkapnya
Wamena — Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga penyelenggara pemilihan umum yang memiliki peran strategis dalam menjaga tegaknya prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia.
Menjadi anggota KPU bukan hanya sebuah jabatan, melainkan tanggung jawab besar untuk memastikan pelaksanaan pemilu berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL).
Ingin menjadi bagian dari penyelenggara pemilu yang berintegritas? Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kesempatan bagi masyarakat yang memenuhi syarat untuk bergabung sebagai anggota KPU di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Simak penjelasan lengkap mengenai peran, dasar hukum, dan syarat keanggotaan KPU sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta peraturan turunannya.
Peran dan Tanggung Jawab Anggota KPU
Anggota KPU, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota, memiliki peran utama dalam menyelenggarakan seluruh tahapan pemilihan umum.
Mereka bertugas memastikan setiap proses berjalan sesuai regulasi, menjaga integritas pemilu, serta menjamin hak pilih masyarakat terpenuhi.
Selain itu, anggota KPU juga berperan dalam:
- Menyusun dan menetapkan peraturan pelaksanaan pemilu.
- Mengelola data pemilih dan logistik pemilu.
- Melaksanakan sosialisasi dan pendidikan pemilih.
- Mengumumkan hasil pemilu secara terbuka dan akuntabel.
Dengan demikian, keanggotaan KPU menuntut profesionalitas tinggi, integritas moral, dan komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi.

Komisoner KPU Provinsi Papua Pegunungan (Sumber:https://www.instagram.com/kpu_provinsipapuapegunungan/)
Dasar Hukum Keanggotaan KPU
Dasar hukum mengenai keanggotaan KPU diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 10 sampai dengan Pasal 22.
- Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.
- Keputusan KPU RI tentang Pedoman Teknis Seleksi Anggota KPU di setiap jenjang.
Peraturan tersebut mengatur mekanisme pembentukan tim seleksi, tahapan seleksi, serta syarat dan ketentuan bagi calon anggota KPU agar proses rekrutmen berlangsung terbuka, akuntabel, dan berintegritas.
Syarat Menjadi Anggota KPU Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota
Berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, berikut persyaratan umum bagi calon anggota KPU:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia paling rendah 35 tahun untuk calon anggota KPU RI dan 30 tahun untuk calon anggota KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota.
- Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
- Tidak menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya lima tahun sebelum mendaftar.
- Berdomisili di wilayah kerja KPU sesuai jenjang keanggotaan.
- Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
- Berpendidikan paling rendah Sarjana (S1).
- Tidak pernah dipidana penjara lima tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan publik atau lembaga penyelenggara pemilu sebelumnya.
- Bersedia bekerja penuh waktu dan tidak merangkap jabatan lain.
Persyaratan ini bertujuan agar setiap anggota KPU memiliki kapasitas, kompetensi, serta komitmen tinggi dalam melayani kepentingan rakyat melalui penyelenggaraan pemilu yang bermartabat.
Dokumen Pendaftaran Calon Anggota KPU
Calon anggota KPU wajib menyiapkan dokumen administrasi sebagai berikut:
- Surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi KPU sesuai jenjang.
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- Daftar Riwayat Hidup (Curriculum Vitae).
- Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir.
- Pas foto terbaru berwarna.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah.
- Surat keterangan bebas narkoba.
- Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik.
- Surat pernyataan kesediaan bekerja penuh waktu.
- Surat pernyataan tidak pernah dipidana atau diberhentikan tidak hormat.
Dokumen tersebut akan diverifikasi oleh tim seleksi sebelum calon dinyatakan memenuhi syarat administrasi untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
Cara Mendaftar Calon Anggota KPU
Berikut tahapan umum pendaftaran calon anggota KPU:
- Pantau pengumuman resmi pembentukan Tim Seleksi melalui situs resmi KPU atau media massa.
- Lengkapi seluruh dokumen administrasi sesuai ketentuan.
- Kirim berkas pendaftaran secara daring melalui laman resmi KPU atau diserahkan langsung ke Sekretariat Tim Seleksi.
- Ikuti seluruh tahapan seleksi, yang meliputi:
- Verifikasi administrasi,
- Tes tertulis dan tes psikologi,
- Tes kesehatan jasmani dan rohani,
- Wawancara.
- Hasil akhir seleksi akan diumumkan secara terbuka oleh KPU RI atau KPU Provinsi sesuai jenjangnya.
Menjaga Integritas Demokrasi Melalui Rekrutmen yang Transparan
Rekrutmen anggota KPU merupakan langkah penting dalam memastikan penyelenggaraan pemilu berjalan profesional dan berintegritas.
KPU berkomitmen melaksanakan proses seleksi yang terbuka dan akuntabel agar masyarakat mendapatkan penyelenggara pemilu yang jujur, cerdas, dan bertanggung jawab.
Dengan memahami syarat dan mekanisme ini, diharapkan masyarakat yang memenuhi kriteria dapat berpartisipasi aktif dalam proses seleksi anggota KPU untuk memperkuat demokrasi di Indonesia, khususnya di Provinsi Papua Pegunungan.
Baca juga: Rahasia Sukses KPU Papua Pegunungan di Pemilu 2024: SIAKBA Jadi Kunci!