Artikel

Trias Politica: Pondasi Demokrasi Modern yang Menentukan Arah Kekuasaan Negara!

Wamena — Indonesia adalah salah satu negara dengan menerapkan konsep demokrasi. Demokrasi yaitu salah satu bentuk pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dengan pembagian ataupun pemisahan tiga bentuk kekuasaan yaitu Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif. Hal ini menjadi landasan dalam Konsep Trias Politica dan menjadi dasar penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan di sebuah negara. Melalui pembagian kekuasaan tersebut bertujuan agar tidak ada satu lembaga pun yang memiliki kekuasaan mutlak dan dominan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya masing-masing serta menjaga agar adanya keseimbangan dalam pemerintahan.

Apa Itu Trias Politica? Konsep Klasik yang Menjaga Keseimbangan Kekuasaan

Trias Politica adalah konsep dasar dalam sistem pemerintahan demokrasi yang memisahkan kekuasaan negara ke dalam tiga cabang utama: legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Gagasan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penumpukan kekuasaan pada satu tangan yang berpotensi melahirkan tirani. Dengan pemisahan ini, setiap lembaga memiliki fungsi dan tanggung jawabnya masing-masing agar tercipta keseimbangan (check and balance) dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Sejarah Singkat Lahirnya Trias Politica dari Pemikiran Montesquieu

Konsep Trias Politica pertama kali diperkenalkan oleh Baron de Montesquieu, seorang filsuf asal Prancis, dalam karyanya berjudul L'Esprit des Lois (The Spirit of the Laws) pada tahun 1748.
Montesquieu berpendapat bahwa kekuasaan yang terpusat pada satu tangan akan mudah disalahgunakan. Karena itu, ia menegaskan pentingnya pemisahan kekuasaan agar setiap lembaga saling mengawasi dan menyeimbangkan satu sama lain.

Baca juga: Budaya Politik Partisipan: Ciri, Contoh, dan Perannya dalam Demokrasi

Tiga Pilar Utama Trias Politica dan Fungsi Masing-Masing

  1. Legislatif – Pembuat Undang-Undang
    Lembaga ini bertugas membuat, mengubah, dan mencabut undang-undang. Di Indonesia, fungsi ini dijalankan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
  2. Eksekutif – Pelaksana Kebijakan Negara
    Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden beserta jajaran kementerian. Mereka bertugas melaksanakan undang-undang dan mengatur jalannya roda pemerintahan.
  3.  Yudikatif – Penegak Hukum dan Keadilan
    Kekuasaan ini dijalankan oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berperan menegakkan hukum serta menjaga konstitusi agar tetap berjalan sesuai aturan.

Penerapan Trias Politica di Indonesia: Antara Ideal dan Realita

Dalam sistem pemerintahan Indonesia, konsep Trias Politica diterapkan melalui pemisahan fungsi antara legislatif (DPR/DPD), eksekutif (Presiden dan Wakil Presiden), dan yudikatif (MA dan MK).
Namun dalam praktiknya, sering kali muncul tumpang tindih kewenangan, konflik kepentingan, hingga praktik politik transaksional yang membuat keseimbangan kekuasaan tidak selalu berjalan ideal.

Tantangan Trias Politica di Era Modern

Meski konsep ini sudah diterapkan lebih dari dua abad, tantangan Trias Politica masih sangat nyata di era digital dan globalisasi.
Beberapa tantangan yang dihadapi antara lain:

  1. Intervensi politik dalam lembaga hukum
  2. Kurangnya independensi lembaga legislatif
  3. Ketidakseimbangan kekuasaan antara eksekutif dan legislatif
  4. Kurangnya transparansi dalam pengambilan keputusan publik

Mengapa Trias Politica Masih Relevan Saat Ini?

Di tengah dinamika politik global dan meningkatnya pengaruh teknologi dalam pemerintahan, Trias Politica tetap menjadi fondasi utama demokrasi.
Dengan pemisahan kekuasaan yang jelas, rakyat memiliki jaminan bahwa kekuasaan negara tidak akan disalahgunakan. Konsep ini menjadi benteng penting untuk menjaga kebebasan, keadilan, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 182 kali