Aturan Terbaru Pejabat Negara Maju Pilpres: Menteri Tak Lagi Wajib Mundur, Bagaimana dengan Kepala Daerah?
Kobagma - Dinamika hukum pemilu di Indonesia terus bergerak dinamis. Jika sebelumnya publik berpegang pada aturan lama seperti PP No. 14 Tahun 2009 yang mewajibkan pejabat setingkat menteri untuk mundur total saat mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil Presiden, kini lanskap tersebut telah berubah drastis.
Rujukan utama dalam kontestasi elektoral saat ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta terobosan hukum melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 68/PUU-XX/2022. Perubahan ini membawa implikasi besar terhadap stabilitas kabinet dan pemerintahan daerah.
Artikel ini akan mengupas tuntas status hukum terbaru bagi Menteri dan Kepala Daerah yang "nyapres", mekanisme pengisian kekosongan kekuasaan yang lebih otomatis, hingga sanksi tegas yang menanti para pelanggar.
Baca juga: Aturan Pejabat Negara Saat Kampanye: Dari Wajib Cuti hingga Larangan Menggunakan Fasilitas Negara
1. Transformasi Aturan Menteri: Dari "Wajib Mundur" Menjadi "Izin Presiden"
Salah satu perubahan paling fundamental dalam Pemilu 2024 adalah status Menteri. Sebelumnya, berdasarkan Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu (sebelum putusan MK), pejabat negara yang dicalonkan sebagai Capres/Cawapres wajib mengundurkan diri.
Namun, Putusan MK Nomor 68/PUU-XX/2022 mengubah norma tersebut. Kini, Menteri dan pejabat setingkat menteri tidak perlu mundur dari jabatannya jika dicalonkan oleh partai politik.
Syarat Mutlak: Izin Presiden
Meski tidak mundur, ada syarat ketat yang harus dipenuhi:
- Mendapat Izin Presiden: Menteri harus mengajukan surat permohonan izin kepada Presiden. Izin ini bukan sekadar formalitas, melainkan restu administratif agar tugas pemerintahan tidak terganggu.
- Cuti Saat Kampanye: Menteri yang maju Pilpres berstatus cuti saat melaksanakan kampanye sesuai jadwal yang ditetapkan KPU. Di luar jadwal kampanye, mereka tetap bekerja sebagai menteri.
Alasan perubahan ini didasari oleh sistem presidensial, di mana menteri adalah pembantu presiden yang pengangkatan dan pemberhentiannya adalah hak prerogatif presiden, bukan ditentukan oleh keikutsertaan dalam pemilu.
2. Kepala Daerah: Izin dan Mekanisme Cuti
Bagi Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota), aturan dalam UU No. 7 Tahun 2017 (Pasal 171) relatif konsisten. Mereka tidak perlu mundur dari jabatannya, namun harus meminta izin kepada Presiden (untuk Gubernur) atau Menteri Dalam Negeri (untuk Bupati/Walikota).
Perbedaannya dengan menteri terletak pada status operasional harian. Ketika Kepala Daerah resmi ditetapkan sebagai Capres/Cawapres dan memasuki masa kampanye, mereka harus menjalani cuti atau berstatus non-aktif sementara waktu agar tidak terjadi abuse of power di wilayah kekuasaannya.
3. Peran Krusial Wakil Kepala Daerah: Otomatis Menjadi Plt.
Salah satu omissi (hal yang sering terlupakan) dalam diskusi publik adalah: Siapa yang memimpin daerah saat Kepala Daerahnya sibuk kampanye?
UU Pemilu dan UU Pemerintahan Daerah telah menyiapkan mekanisme otomatis, bukan penunjukan acak:
- Wakil Naik Kelas: Jika Gubernur, Bupati, atau Walikota berhalangan sementara (karena cuti kampanye), maka Wakil Kepala Daerah secara otomatis melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
- Tanpa Kevakuman: Mekanisme ini memastikan tidak ada kekosongan kekuasaan. Wakil Kepala Daerah memiliki legitimasi yang sama kuatnya karena dipilih satu paket dalam Pilkada (dipilih rakyat), sehingga tidak memerlukan penunjukan pejabat baru dari pusat, kecuali jika Wakilnya juga ikut maju dalam kontestasi yang sama.
Baca juga: Siapa yang Mengurus Daerah Saat Kepala Daerah Ikut Kampanye Pemilu?
4. Kasus Khusus: Wakil Presiden Petahana
Bagaimana jika Wakil Presiden yang sedang menjabat (petahana) ingin maju sebagai Calon Presiden? Apakah harus mundur atau cuti?
Merujuk pada UU No. 7 Tahun 2017, Wakil Presiden tidak perlu mundur dari jabatannya. Hal ini dikarenakan posisi Wakil Presiden melekat satu paket dengan Presiden dalam masa jabatan 5 tahun yang diatur konstitusi (fixed term).
Wakil Presiden petahana tetap menjalankan tugas kenegaraan, namun terikat aturan ketat mengenai penggunaan fasilitas negara saat melakukan kegiatan kampanye. Pengaturan cuti bagi Wapres petahana biasanya menyesuaikan dengan agenda kenegaraan agar roda pemerintahan pusat tidak macet.
5. Larangan Keras dan Sanksi Pelanggaran
Fleksibilitas aturan "tidak perlu mundur" ini dibarengi dengan rambu-rambu larangan yang sangat keras dalam Pasal 280, 281, dan 304 UU No. 7 Tahun 2017.
Fasilitas yang Haram Disentuh
Pejabat negara (Menteri/Kepala Daerah) yang kampanye dilarang menggunakan:
- Kendaraan dinas.
- Gedung kantor, rumah dinas, dan sarana perkantoran.
- Sarana komunikasi dan sandi/telekomunikasi milik negara.
- Fasilitas lain yang dibiayai APBN/APBD.
Sanksi Berlapis
Pelanggaran terhadap aturan ini bukan perkara sepele. Sanksi yang menanti meliputi:
- Sanksi Administratif: Teguran tertulis, penurunan alat peraga kampanye, hingga larangan mengikuti tahapan kampanye tertentu oleh Bawaslu.
- Sanksi Pidana Pemilu: Berdasarkan Pasal 521 UU Pemilu, pelanggaran terhadap larangan penggunaan fasilitas negara dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00.
- Diskualifikasi: Dalam pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), pembatalan sebagai calon bisa menjadi ancaman terberat.
Baca juga: Situasi Darurat: Presiden Bisa Panggil Menteri yang Sedang Kampanye?
Regulasi Pemilu 2024 menuntut kedewasaan berpolitik yang lebih tinggi. Dengan bergesernya aturan dari "wajib mundur" menjadi "izin dan cuti" (terutama pasca Putusan MK), bola panas kini ada di tangan para pejabat.
Negara memberikan kelonggaran demi stabilitas pemerintahan, namun publik dan lembaga pengawas (Bawaslu) memegang peran kunci. Pengawasan harus lebih ketat untuk memastikan bahwa izin "tidak mundur" tersebut tidak disalahgunakan untuk memobilisasi birokrasi atau menggunakan fasilitas negara demi kemenangan elektoral.
Bagi Kepala Daerah, peran Wakil sebagai Plt menjadi jaminan bahwa pelayanan publik di daerah tidak akan terlantar meski pimpinannya sedang mengejar kursi RI-1 atau RI-2. (GSP)