Artikel

Aturan Pejabat Negara Saat Kampanye: Dari Wajib Cuti hingga Larangan Menggunakan Fasilitas Negara

Wamena - Dalam iklim demokrasi Indonesia, partisipasi politik tidak hanya milik warga sipil biasa, tetapi juga merupakan hak bagi Pejabat Negara. Namun, karena mereka memegang amanah publik dan fasilitas negara, keikutsertaan mereka dalam kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) diatur sangat ketat.

Regulasi utama yang menjadi landasan hukum hal ini adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Bagi Pejabat Negara Dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum.

Aturan ini dibuat dengan pertimbangan krusial: menciptakan keseimbangan antara hak politik pejabat untuk berkampanye dan kewajiban mereka untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan. Artikel ini akan mengupas tuntas bagaimana mekanisme cuti, apa saja fasilitas yang haram digunakan, serta pengecualian-pengecualian hukum yang berlaku.

Baca juga: Kampanye Caleg: Wadah Aspirasi, Bukan Ajang Janji Semu

1. Siapa Saja Pejabat Negara yang Diatur?

Sebelum membahas aturan teknis, penting untuk memahami definisi "Pejabat Negara" dalam konteks peraturan ini. Berdasarkan Pasal 1, Pejabat Negara meliputi:

  • Presiden dan Wakil Presiden.
  • Menteri (dan pejabat setingkat Menteri).
  • Gubernur dan Wakil Gubernur.
  • Bupati dan Wakil Bupati.
  • Walikota dan Wakil Walikota.

Para pejabat ini memiliki hak untuk ikut serta dalam kampanye Pemilu, baik sebagai calon anggota legislatif (DPR, DPD, DPRD), calon Presiden/Wakil Presiden, maupun sebagai anggota Tim Kampanye.

2. Kewajiban Utama: Cuti dan Non-Aktif

Prinsip dasar bagi Pejabat Negara yang ingin berkampanye adalah mereka tidak boleh menjalankan tugas jabatannya pada saat berkampanye. Regulasi menyebutkan bahwa Pejabat Negara harus menjalankan cuti atau berstatus non-aktif.

Mekanisme Pengajuan Cuti

Proses cuti tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada birokrasi ketat untuk menjamin transparansi:

  • Tenggat Waktu: Permintaan cuti harus diajukan paling lambat 12 hari sebelum pelaksanaan kampanye.

  • Pemberian Izin: Izin cuti harus sudah keluar selambat-lambatnya 4 hari setelah permintaan diterima.

  • Jalur Birokrasi:

    • Menteri mengajukan kepada Presiden.

    • Gubernur mengajukan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

    • Bupati/Walikota mengajukan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.

Durasi Cuti Kampanye

Pemerintah membatasi durasi cuti agar pelayanan publik tidak terganggu. Untuk Menteri yang berkampanye (baik untuk Pileg maupun Pilpres), cuti diberikan paling lama 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa kampanye. Namun, hari libur adalah hari bebas untuk melakukan kampanye dan tidak dihitung dalam jatah cuti tersebut.

Status Non-Aktif bagi Kepala Daerah

Bagi Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) yang dicalonkan sebagai Presiden atau Wakil Presiden, aturannya lebih ketat. Mereka harus mengajukan permohonan izin kepada Presiden paling lambat 7 hari sebelum didaftarkan ke KPU. Setelah itu, mereka dinyatakan non-aktif lewat Keputusan Presiden atau Keputusan Mendagri.

Baca juga: Apa Itu Alat Peraga Kampanye? Regulasi, Jenis, Fungsi, Larangan dan Sanksi

3. Larangan Keras Menggunakan Fasilitas Negara

Salah satu poin paling krusial dalam PP Nomor 14 Tahun 2009 adalah larangan penggunaan fasilitas negara. Hal ini diatur untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) demi keuntungan politik praktis.

Dalam Pasal 21 ayat (1), Pejabat Negara secara tegas dilarang:

  1. Menggunakan Fasilitas Negara: Ini mencakup sarana mobilitas (kendaraan dinas pegawai maupun pejabat), gedung kantor, rumah dinas, sarana perkantoran (radio, sandi/telekomunikasi), dan peralatan lainnya.
  2. Memobilisasi Aparat: Dilarang keras memobilisasi aparat bawahan untuk kepentingan kampanye.
  3. Menggunakan Dana Negara: Baik yang bersumber dari APBN maupun APBD, secara langsung maupun tidak langsung.
  4. Fasilitas BUMN/BUMD: Dilarang menggunakan fasilitas milik Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.

Pengecualian: Daerah Terpencil dan Fasilitas Umum

Hukum memberikan sedikit kelonggaran dengan prinsip keadilan. Penggunaan fasilitas negara seperti gedung atau rumah dinas diperbolehkan hanya di daerah terpencil jika tidak ada alternatif lain yang layak untuk disewa. Selain itu, jika gedung negara tersebut memang disewakan untuk umum dengan tarif resmi, maka penggunaannya diperbolehkan.

4. Pengecualian Khusus untuk Presiden dan Wakil Presiden

Apakah Presiden dan Wakil Presiden harus melepas semua fasilitas saat berkampanye? Tidak sepenuhnya. Karena alasan keamanan dan status kepala negara, ada fasilitas yang tetap melekat.

Berdasarkan Pasal 22, penggunaan fasilitas negara yang menyangkut pengamanan, kesehatan, dan protokoler tetap diberikan kepada Presiden dan Wakil Presiden secara profesional dan proporsional. Jika mereka menjadi calon petahana (incumbent), fasilitas ini tetap melekat pada jabatan mereka.

Bagi calon Presiden/Wakil Presiden yang bukan petahana, mereka juga berhak mendapatkan fasilitas pengamanan dan pengawalan dari Polri yang dibiayai oleh negara selama masa kampanye.

5. Menjaga Keberlangsungan Pemerintahan (Penting!)

Negara tidak boleh vakum kekuasaan hanya karena pejabatnya sibuk berkampanye. PP No. 14 Tahun 2009 memiliki mekanisme "pengaman" atau safety valve.

Penunjukan Pelaksana Tugas

Jika Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) dan wakilnya sama-sama mengambil cuti kampanye, maka tugas pemerintahan sehari-hari akan dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda). Tugas yang dijalankan Sekda ini bersifat administratif.

Penarikan Cuti dalam Keadaan Darurat

Presiden memiliki wewenang mutlak untuk memanggil kembali Menteri yang sedang cuti kampanye jika ada tugas pemerintahan yang mendesak. Definisi "tugas mendesak" ini meliputi bencana alam, wabah penyakit, serangan terorisme, atau kerusuhan massal yang membutuhkan penanganan cepat.

Baca juga: Memahami Dana Kampanye: Sumber, Aturan, dan Batasannya

6. Menteri yang Maju Pilpres: Wajib Mundur?

Ada perbedaan perlakuan antara Kepala Daerah dan Menteri yang maju dalam kontestasi Pilpres.

  • Kepala Daerah: Cukup berstatus non-aktif.
  • Menteri: Jika dicalonkan partai politik sebagai calon Presiden atau Wakil Presiden, Menteri tersebut harus mengundurkan diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri harus disampaikan paling lambat 7 hari sebelum didaftarkan ke KPU dan tidak dapat ditarik kembali.

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009 memberikan kerangka hukum yang jelas agar kompetisi politik tidak merusak tatanan birokrasi. Bagi Pejabat Negara, rambu-rambunya sangat tegas: Wajib Cuti dan Dilarang Pakai Fasilitas Negara.

Tujuan utamanya adalah fairness (keadilan). Pejabat negara tidak boleh memiliki keunggulan tidak adil (unfair advantage) dengan menggunakan uang rakyat (fasilitas negara/anggaran) untuk kepentingan politik pribadi atau golongan. Selain itu, aturan ini menjamin bahwa meskipun pejabat sibuk berkampanye, pelayanan terhadap masyarakat melalui Sekretaris Daerah atau mekanisme tugas mendesak tetap terlaksana.

Masyarakat perlu memahami aturan ini untuk turut serta mengawasi. Jika Anda melihat kendaraan dinas berplat merah digunakan di lokasi kampanye, atau aparat sipil dimobilisasi oleh atasan mereka, itu adalah indikasi pelanggaran terhadap PP ini. Pengawasan publik adalah kunci tegaknya demokrasi yang jujur dan adil. (GSP)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 126 kali