Artikel

Apa Itu Alat Peraga Kampanye? Regulasi, Jenis, Fungsi, Larangan dan Sanksi

Wamena — Merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, alat peraga kampanye (APK) adalah seluruh media visual yang digunakan untuk menyampaikan visi, misi, dan program partai politik, calon legislatif, maupun pasangan calon kepala daerah selama masa kampanye yang telah ditetapkan. Jenis-jenis APK yang sering dijumpai di sekitar kita antara lain contohnya: baliho, spanduk, poster, umbul-umbul, ataupun billboard. Jenis-jenis APK ini diatur dengan detail oleh KPU melalui PKPU, baik dari sisi ukuran, lokasi pemasangan, hingga masa penayangan. Harapannya kampanye berjalan tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apa saja Alat-Alat Peraga Kampanye?

Dijelaskan di dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023, APK terbagi dalam beberapa jenis, yaitu;

  1. Media Cetak; poster, pamflet, brosur, dan selebaran.
  2. Media Luar Ruang; spanduk, baliho, umbul-umbul, reklame, dan billboard.
  3. Media Digital; platform digital dan media sosial.

Klasifikasi APK juga dibagi oleh KPU, antara lain;

  1. APK yang disediakan resmi oleh KPU, tujuannya untuk memastikan kesetaraan antar peserta pemilu, dari segi jumlah dan distribusi APK.
  2. APK yang berasal dari peserta pemilu. APK yang disediakan sendiri oleh peserta pemilu diperbolehkan oleh KPU selama mengikuti ketentuan di dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 baik dari ketentuan ukuran, desain, dan aturan lokasi.

Ukuran dan bahan APK diatur dengan ketat melalui regulasi yang sah bertujuan supaya APK tidak berlebihan hingga mengganggu estetika, kebersihan, dan keindahan ruang publik yang ada di kawasan atau kota tersebut. Desain APK wajib diserahkan kepada KPU paling lambat 5 hari sebelum masa kampanye dimulai. Di dalam desain APK paling sedikit memuat visi, misi,  program, dan citra diri dari peserta pemilu. KPU dapat memfasilitasi pemasangan APK sesuai dengan aturan di dalam PKPU.

APK juga dibatasi tata cara pemasangan yaitu hanya pada  area-area tertentu yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah dan KPU. Penentuan lokasi-lokasi yang dibolehkan untuk dipasangi APK adalah berdasarkan hasil koordinasi KPU dan Pemerintah Daerah setempat. Berikut area-area yang secara umum dan paten tidak boleh dipasangi APK antara lain;

  1. Bukan di tempat ibadah
  2. Bukan di fasilitas pendidikan
  3. Bukan di gedung milik pemerintah
  4. APK juga tidak boleh merusak lingkungan dan fasilitas publik

APK hanya diperkenankan untuk dipasang di area-area yang sudah ditentukan, misalnya di tempat umum yang dapat dipastikan tidak mengganggu aktivitas sehari-hari masyarakat. APK juga diperkenankan di pasang di halaman gedung atau tempat pertemuan saat kampanye tatap muka dilakukan oleh peserta pemilu. Pemasangan APK tidak diperkenankan jika menutup pandangan jalan, rambu lalu lintas, atau fasilitas-fasilitas umum lainnya.

Baca juga: Evolusi Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2019 dan 2024: Dari Spanduk ke Era Digital

Tujuan Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Aturan-aturan tentang APK yang diatur dengan ketat oleh KPU bertujuan untuk menjaga ketertiban di ruang-ruang publik. Aturan ini juga menjamin pelaksanaan kampanye yang tertib, adil, dan mengedepankan etika. Dalam realisasinya, KPU, Bawaslu, dan Pemerintah Daerah saling berkoordinasi bekerja sama mengawasi dan menertibkan aturan dan pelaksanaan APK selama masa kampanye agar minim terjadi pelanggaran terhadap aturan.

KPU berharap dengan adanya aturan yang jelas tentang APK, seluruh peserta pemilu dapat menaati dan mengindahkannya. Masa-masa kampanye diharapkan menjadi sarana edukatif, bukan justru sebagai ajang perebutan ruang publik.

Baca juga: Aturan Iklan Kampanye Pemilu: Panduan dari KPU Papua Pegunungan

Fungsi Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Pada Pasal 34 Ayat 3 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu, pemasangan APK bertujuan untuk keperluan kampanye, fungsi pemasangan APK antara lain;

  1. Mengajak masyarakat menentukan pilihannya kepada calon tertentu.
  2. Mempengaruhi masyarakat agar memilih calon tertentu, sehingga pemasangan APK menjadi bagian integral dari seluruh proses kampanye.
  3. Jembatan komunikasi dari peserta pemilu kepada calon pemilih.
  4. Memberikan pengenalan terhadap calon-calon peserta pemilihan umum kepada masyarakat luas.

Sanksi dan Pelanggaran Terkait Alat Peraga Kampanye

Bentuk-bentuk pelanggaran yang sering kali menjadi temuan di lapangan yaitu;

  1. Pemasangan APK di tempat terlarang.
  2. Ukuran APK melebihi batas dari ketentuan yang telah ditetapkan KPU.
  3. Konten kampanye yang mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, dan provokasi.
  4. APK dipasang tidak memperhatikan keindahan lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Jika pelanggaran-pelanggaran di atas dilakukan, maka Bawaslu memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif. Apabila pemasangan APK dianggap mengganggu ketertiban dan keindahan ruang publik maka, Satpol PP, KPU, dan Bawaslu berwenang menertibkan langsung pelanggaran yang ditemui di lapangan.

KPU dengan tegas menghimbau kepada seluruh peserta pemilu bahwa aturan mengenai APK ini bukan formalitas semata, namun, aturan ini adalah bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga jalannya demokrasi yang mengedepankan adab. Patuh terhadap aturan pemasangan APK artinya secara langsung kita ikut andil dalam menjaga keadilan di antara para peserta pemilu.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 225 kali