Siapa yang Mengurus Daerah Saat Kepala Daerah Ikut Kampanye Pemilu?
Wamena - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif dan pemilihan Presiden/Wakil Presiden, masyarakat kerap menyaksikan kepala daerah—baik Gubernur, Bupati, maupun Wali Kota—turun langsung ke lapangan untuk berkampanye. Ada yang menjadi juru kampanye partai politik, ada pula yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, bahkan sebagai calon Presiden atau Wakil Presiden.
Fenomena ini sering memunculkan pertanyaan kritis di tengah masyarakat: siapa yang menjalankan pemerintahan daerah ketika kepala daerah sibuk berkampanye? Apakah pelayanan publik akan terganggu? Bagaimana negara memastikan birokrasi tetap berjalan netral dan profesional?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, negara telah menyiapkan mekanisme hukum yang jelas dan ketat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kampanye Pemilu oleh Pejabat Negara. Regulasi ini menjadi instrumen penting untuk menjaga dua hal sekaligus: hak politik pejabat negara dan keberlanjutan pelayanan publik kepada masyarakat.
Baca juga: Aturan Iklan Kampanye Pemilu: Panduan dari KPU Papua Pegunungan
Kerangka Besar PP No. 14 Tahun 2009: Menjaga Netralitas dan Pelayanan Publik
PP No. 14 Tahun 2009 lahir dari prinsip dasar demokrasi bahwa pemilu harus berlangsung adil dan setara (level playing field). Artinya, tidak boleh ada peserta pemilu yang diuntungkan karena jabatannya, apalagi dengan memanfaatkan fasilitas negara yang berasal dari uang rakyat.
Di sisi lain, regulasi ini juga menyadari bahwa kepala daerah tetap merupakan pejabat publik yang memiliki tanggung jawab konstitusional kepada masyarakat. Oleh karena itu, aturan kampanye bagi pejabat negara tidak semata-mata melarang, tetapi mengatur secara proporsional agar roda pemerintahan tetap berjalan.
Perbedaan Penting: Cuti Kampanye dan Status Non-Aktif
Salah satu hal yang paling sering disalahpahami publik adalah anggapan bahwa setiap kepala daerah yang berkampanye otomatis menjadi non-aktif. Anggapan ini tidak sepenuhnya benar. PP No. 14 Tahun 2009 secara tegas membedakan dua status hukum yang berbeda: cuti kampanye dan non-aktif (diberhentikan sementara).
1. Status Cuti Kampanye
Status cuti berlaku bagi kepala daerah yang:
- Mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD; atau
- Menjadi juru kampanye (tim kampanye) bagi pasangan calon Presiden/Wakil Presiden atau partai politik.
Dalam kondisi ini, kepala daerah tetap berstatus menjabat, namun wajib mengambil cuti pada hari-hari yang digunakan untuk kampanye. Artinya, pada hari tersebut, yang bersangkutan tidak menjalankan tugas pemerintahan dan tidak menggunakan kewenangan jabatannya.
Cuti kampanye bukanlah bentuk pembebasan dari jabatan, melainkan pengaturan waktu kerja agar aktivitas politik tidak bercampur dengan tugas pemerintahan.
2. Status Non-Aktif (Diberhentikan Sementara)
Aturan yang lebih ketat berlaku jika kepala daerah dicalonkan sebagai Presiden atau Wakil Presiden. Berdasarkan Pasal 19 PP No. 14 Tahun 2009, kepala daerah yang maju sebagai capres atau cawapres wajib mengajukan izin dan akan diberhentikan sementara (non-aktif).
Pemberhentian sementara ini dilakukan melalui:
- Keputusan Presiden untuk Gubernur, atau
- Keputusan Menteri Dalam Negeri untuk Bupati/Wali Kota.
Status non-aktif berlaku sejak penetapan sebagai calon hingga tahapan pemilu selesai. Tujuannya jelas: mencegah konflik kepentingan dan memastikan jabatan kepala daerah tidak digunakan sebagai alat politik dalam kontestasi nasional.
Baca juga: Aturan Pejabat Negara Saat Kampanye: Dari Wajib Cuti hingga Larangan Menggunakan Fasilitas Negara
Peran Sekretaris Daerah sebagai “Jaring Pengaman” Pemerintahan
Lalu, siapa yang menjalankan pemerintahan daerah ketika kepala daerah cuti atau non-aktif?
Jawabannya adalah Sekretaris Daerah (Sekda). PP No. 14 Tahun 2009, khususnya Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 20 ayat (2), mengatur bahwa apabila kepala daerah dan wakilnya tidak menjalankan tugas karena cuti kampanye atau non-aktif, maka Sekda melaksanakan tugas pemerintahan sehari-hari.
Namun, penting dipahami bahwa peran Sekda bersifat sangat terbatas. Sekda hanya menjalankan tugas administratif rutin, seperti:
- memastikan pelayanan publik tetap berjalan,
- menjaga kelancaran administrasi pemerintahan,
- menjalankan program yang telah ditetapkan sebelumnya.
Sekda tidak memiliki kewenangan untuk:
- mengambil kebijakan strategis baru,
- membuat keputusan politik,
- melakukan mutasi pejabat,
- atau menetapkan kebijakan anggaran yang bersifat fundamental.
Pembatasan ini bertujuan menjaga netralitas birokrasi daerah dan mencegah penyalahgunaan wewenang selama masa kampanye.
Larangan Mutlak: Tidak Boleh Menggunakan Fasilitas Negara
Salah satu inti terpenting dari PP No. 14 Tahun 2009 adalah larangan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye. Ketentuan ini tercantum secara tegas dalam Pasal 21.
Selama menjalani cuti kampanye, kepala daerah dilarang menggunakan:
- kendaraan dinas, baik kendaraan pejabat maupun kendaraan operasional pegawai;
- gedung kantor pemerintahan dan rumah dinas (kecuali kondisi sangat terbatas di daerah terpencil);
- sarana perkantoran, termasuk telepon, komputer, jaringan internet, hingga alat komunikasi negara.
Larangan ini menegaskan bahwa cuti kampanye bukanlah “libur politik dengan fasilitas negara”. Seluruh aktivitas kampanye harus menggunakan fasilitas pribadi atau yang disediakan secara sah oleh peserta pemilu.
Penggunaan fasilitas negara untuk kampanye tidak hanya melanggar etika, tetapi juga mencederai prinsip keadilan pemilu dan dapat berujung pada sanksi hukum dan administratif.
Durasi Cuti Kampanye: Diatur Ketat dan Terbatas
PP No. 14 Tahun 2009 juga mengatur durasi dan mekanisme cuti kampanye secara ketat agar tidak mengganggu pelayanan publik.
Beberapa ketentuan penting antara lain:
- Permohonan cuti harus diajukan paling lambat 12 hari sebelum pelaksanaan kampanye.
- Lama cuti menyesuaikan jadwal kampanye resmi yang ditetapkan oleh KPU.
- Untuk pejabat tertentu, seperti setingkat Menteri, cuti bahkan dibatasi hanya satu hari kerja dalam satu minggu di luar hari libur.
Pengaturan ini menunjukkan bahwa negara tidak memberikan ruang bagi pejabat untuk meninggalkan tanggung jawab publik terlalu lama demi kepentingan politik.
Baca juga: DCS dan DCT Pemilu: Tahapan Penting Menjelang Kampanye
Menjaga Demokrasi dan Pelayanan Publik Berjalan Seiring
Melalui PP No. 14 Tahun 2009, negara menegaskan satu prinsip penting: ambisi politik pejabat tidak boleh mengorbankan pelayanan publik. Mekanisme cuti, non-aktif, pembatasan wewenang Sekda, serta larangan penggunaan fasilitas negara dirancang untuk menjaga keseimbangan antara hak politik individu dan kepentingan masyarakat luas.
Bagi masyarakat, pemahaman terhadap aturan ini penting agar tidak muncul kecurigaan, disinformasi, atau ketidakpercayaan terhadap proses pemilu. Bagi penyelenggara pemilu, termasuk KPU, aturan ini menjadi dasar penting dalam memastikan pemilu berlangsung adil, netral, dan berintegritas.
Dengan tata kelola yang jelas dan kepatuhan terhadap regulasi, pemilu dapat berjalan demokratis, sementara pemerintahan daerah tetap hadir melayani masyarakat—termasuk di wilayah Papua Pegunungan yang memiliki tantangan geografis dan sosial tersendiri. (GSP)