Melihat Perbedaan DPRD Kota dan Provinsi: Siapa yang Lebih Berpengaruh dalam Mengatur Daerah?
Wamena — Didalam pembagian kekuasaan terkhususnya di lembaga Legislatif terdapat salah satu posisi yang menarik perhatian Masyarakat yaitu; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang terbagi atas dua bagian yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi. Masyarakat sering kali masih bingung membedakan antara DPRD Kota dan DPRD Provinsi. Meskipun sama- sama Lembaga Perwakilan Rakyat yang menjalankan tugas dan fungsi di tingkat daerah, namun ternyata memiliki fungsi, wewenang, dan cakupan wilayah yang berbeda. Mari kita lihat lebih dalam perbedaannya agar tidak salah memahami peran lembaga Legislatif daerah ini.
Peran DPRD dalam Pemerintahan Daerah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah lembaga legislatif di tingkat daerah yang berfungsi sebagai wakil rakyat dalam mengawasi jalannya pemerintahan daerah. DPRD juga berperan dalam pembuatan peraturan daerah (Perda), penganggaran, dan pengawasan kinerja kepala daerah.
Baik di tingkat kota/kabupaten maupun provinsi, DPRD memiliki kedudukan sejajar dengan eksekutif (wali kota, bupati, atau gubernur). Namun, skala kewenangan dan jangkauan kebijakan yang diatur tentu berbeda.
Baca juga: Mengenal DPRD: Cara Pemilihan, Tugas, Wewenang, dan Fungsinya dalam Pemerintahan Daerah
DPRD Kota dan Provinsi: Wewenang yang Berbeda, Tujuan yang Sama
DPRD Kota atau Kabupaten berfokus pada kebijakan daerah tingkat II, seperti pembangunan infrastruktur lokal, pelayanan publik, dan pengawasan APBD kota/kabupaten.
Sementara itu, DPRD Provinsi bekerja pada level yang lebih luas, yaitu daerah tingkat I, dengan kebijakan yang mencakup lintas kabupaten/kota, seperti transportasi antarwilayah, pendidikan tingkat provinsi, dan perencanaan pembangunan regional.
Contohnya, DPRD Kota Jayapura mungkin mengatur soal tata kelola pasar dan kebersihan kota, sedangkan DPRD Provinsi Papua akan membahas kebijakan pembangunan antar kabupaten dan pengelolaan sumber daya alam lintas wilayah.
Baca juga: Pemilu di Jantung Pegunungan: Pilar Demokrasi dan Pondasi Pembangunan di Provinsi Papua Pegunungan
Bagaimana Proses Pemilihan Anggota DPRD?
Baik DPRD Kota maupun DPRD Provinsi, anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilu Legislatif setiap lima tahun sekali. Perbedaannya terletak pada daerah pemilihan (Dapil) dan jumlah kursi yang disediakan.
Pemilih di suatu kabupaten/kota hanya memilih calon DPRD di tingkat daerahnya masing-masing, sementara pemilih di tingkat provinsi memilih calon legislatif provinsi yang mewakili beberapa kabupaten/kota.
Meski memiliki perbedaan wewenang dan cakupan kerja, baik DPRD Kota/Kabupaten maupun DPRD Provinsi memiliki tujuan yang sama: memperjuangkan kepentingan rakyat dan memastikan pembangunan berjalan sesuai aspirasi masyarakat.
Sinergi antara kedua lembaga ini menjadi kunci penting agar kebijakan daerah selaras, efisien, dan tepat sasaran.