Artikel

Sejarah Pemekaran dan Luas Wilayah Provinsi Papua Pegunungan

Wamena Provinsi Papua Pegunungan - Sejarah Pemekaran dan Luas Wilayah Provinsi Papua Pegunungan merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah Republik Indonesia untuk mempercepat pemerataan pembangunan, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta meningkatkan pelayanan publik di wilayah Pegunungan Tengah Papua.

Selama bertahun-tahun, kondisi geografis yang sulit dijangkau dan keterbatasan infrastruktur menjadi tantangan besar dalam pelayanan pemerintahan dan pembangunan di wilayah pegunungan. Akses antar kabupaten yang sulit, kondisi topografi yang bergunung-gunung, serta keterbatasan sarana transportasi menyebabkan pelayanan publik sering terhambat.

Melalui pemekaran wilayah, pemerintah berharap tercipta pendekatan pelayanan yang lebih efektif, efisien, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat di wilayah Pegunungan Tengah. Pemekaran ini juga merupakan hasil aspirasi masyarakat dan pemerintah daerah yang telah disampaikan secara bertahap sejak tahun 2003, kemudian mendapat dukungan politik dan administratif hingga akhirnya disahkan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.

Papua Pegunungan menjadi salah satu dari empat provinsi baru hasil pemekaran Provinsi Papua pada tahun 2022, bersama dengan Provinsi Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya. Hal ini menjadi tonggak penting dalam sejarah pembangunan dan desentralisasi di Tanah Papua.

1. Dasar Hukum Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan

Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan memiliki dasar hukum utama sebagai berikut:

  • Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Otonomi Khusus Papua.
  • Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Penetapan Pelaksana Harian dan Penyelenggaraan Pemerintahan Sementara Provinsi Papua Pegunungan.

2. Tujuan Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan

Tujuan utama dari pembentukan Provinsi Papua Pegunungan adalah untuk:

  1. Meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan
    Dengan adanya pemerintahan provinsi yang lebih dekat dengan masyarakat, pelayanan publik dapat dilakukan secara cepat dan tepat sesuai kebutuhan daerah.
  2. Mempercepat pemerataan pembangunan di wilayah Pegunungan Tengah
    Pemekaran diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur, dan pengentasan kemiskinan di wilayah pegunungan.
  3. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat asli Papua
    Dengan kewenangan otonomi khusus, provinsi ini diharapkan dapat memberdayakan masyarakat adat dan melindungi hak-hak dasar Orang Asli Papua (OAP).
  4. Menjaga stabilitas sosial, politik, dan keamanan
    Pendekatan kesejahteraan melalui pembangunan dan pemerintahan lokal yang efektif akan memperkuat rasa keadilan dan kebersamaan di Tanah Papua.
  5. Memperkuat pelaksanaan demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance)
    Dengan struktur pemerintahan yang lebih kecil dan dekat dengan rakyat, pelaksanaan pemilu, pelayanan publik, dan partisipasi masyarakat dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.

3. Profil Singkat Provinsi Papua Pegunungan

  • Nama Provinsi: Papua Pegunungan
  • Luas Wilayah: 51.213,33 km²
  • Ibu Kota Provinsi: Wamena (Kabupaten Jayawijaya)
  • Tanggal Pemekaran: 30 Juni 2022
  • Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022
  • Gubernur dan Wakil Gubernur Pertama: Jhon Tabo dan Ones Pahabol (dilantik 17 April 2025)
  • Jumlah Kabupaten: 8 (delapan)

4. Kabupaten-Kabupaten di Provinsi Papua Pegunungan

  1. Kabupaten Jayawijaya – Ibu Kota Wamena, Bupati Atenius Morib
    Luas wilayah: 2.722,45 km², penduduk 275.772 jiwa, 40 distrik.
  2. Kabupaten Lanny Jaya – Ibu Kota Tiom, Bupati Aletinus Yigibalon
    Luas wilayah: 2.844,48 km², penduduk 203.524 jiwa, 39 distrik.
  3. Kabupaten Mamberamo Tengah – Ibu Kota Kobagma, Bupati Yonas Kenelak
    Luas wilayah: 4.053,23 km², penduduk 49.508 jiwa, 5 distrik.
  4. Kabupaten Nduga – Ibu Kota Kenyam, Bupati Dinard Kelnea
    Luas wilayah: 5.199,43 km², penduduk 111.597 jiwa, 32 distrik.
  5. Kabupaten Pegunungan Bintang – Ibu Kota Oksibil, Bupati Spei Yan Bidana
    Luas wilayah: 14.902,58 km², penduduk 114.151 jiwa, 34 distrik.
  6. Kabupaten Tolikara – Ibu Kota Karubaga, Bupati Dinus Wanimbo
    Luas wilayah: 3.664,06 km², penduduk 251.661 jiwa, 46 distrik.
  7. Kabupaten Yalimo – Ibu Kota Elelim, Bupati Nahor Nekwek
    Luas wilayah: 3.628,73 km², penduduk 104.913 jiwa, 5 distrik.
  8. Kabupaten Yahukimo – Ibu Kota Dekai (Sumohai), Bupati Didimus Yahuli
    Luas wilayah: 16.377,81 km², penduduk 355.612 jiwa, 51 distrik.

5. Penutup

Dengan terbentuknya Provinsi Papua Pegunungan, diharapkan tercipta pemerintahan yang lebih dekat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Pemekaran ini menjadi wujud nyata dari semangat otonomi daerah dan perhatian pemerintah pusat terhadap pembangunan di kawasan timur Indonesia, khususnya di Tanah Papua Pegunungan.

Kehadiran Provinsi ini bukan hanya menambah struktur administratif baru, tetapi juga menjadi simbol harapan baru bagi masyarakat Papua Pegunungan untuk membangun masa depan yang lebih sejahtera, adil, dan bermartabat.

Ditulis oleh

Papson Hilapok

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 235 kali