Artikel

Pahami Exit Poll Sebelum Hasil Resmi Pemilu Diumumkan

Wamena – Saat pesta pemilihan umum (Pemilu) dilaksanakan, semua orang berusaha mencari tahu hasil dari pemilihan tersebut sebelum hasil resmi diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasil ini bisa berupa metode jajak pendapat selepas pemungutan suara atau dikenal dengan exit poll. Dengan begitu, masyarakat bisa melihat gambaran sementara dari hasil pemilihan yang berlangsung.

Apa itu Exit Poll dan Bagaimana Cara Kerjanya?

Exit poll tidak jauh beda dari survey hasil pemilu lainnya, hanya saja metode exit poll digunakan beberapa saat setelah pemilih menyerahkan pilihannya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mengetahui siapa yang mereka pilih.

Secara teknis exit poll merupakan bagian dari survei. Metode yang biasanya digunakan berupa wawancara kepada responden yang merupakan pemilih yang baru selesai menggunakan hak pilihnya. Data demografi pemilih menjadi target dari exit poll seperti agama, usia, jenis kelamin, tingkat pendidikan, latar belakang politik dan agama.

Baca juga: Kilas Balik Reformasi Besar Pemilu 2004, Dari Sistem Tertutup ke Pemilihan Langsung

Tujuan Exit Poll dalam Pemilu

Sebagai metode dalam rekapitulasi hasil pemilu, exit poll menjadi cara untuk bisa memprediksi perolehan suara dalam pemilihan. Adanya gambaran awal bagaimana arah dari hasil pemilu secara cepat. Selain itu, dari data demografis yang ada, exit poll bisa menjadi bahan analisis perilaku pemilih, sehingga bisa menjadi salah satu produk ilmiah.

Seberapa Akurat Exit Poll?

Exit poll dapat berupa online maupun secara langsung untuk mencoba memprediksi hasil pemilu berlangsung. Karena hasilnya yang bahkan hampir pasti, exit poll dianggap sebagai sumber yang autentik untuk memperkirakan hasil pemilu. Sehingga, metode ini  secara konsisten menjadi andalan untuk mengumpulkan informasi demografis pemilih. Karena pemungutan suara selalu anonim, menjadi krusial bagi calon kandidat untuk bisa mengetahui siapa yang berpartisipasi dalam proses pemungutan suara.

Namun, hasil dari exit poll tidak bisa menjadi acuan dan menggambarkan hasil sesungguhnya. Karena, adanya margin of error dalam sampel yang ditargetkan dan penyurvei tidak bisa mengetahui sejauh mana responden untuk menjawab jujur atas pilihan mereka.

Etika dan Regulasi Exit Poll di Indonesia

Terkait regulasi exit poll, secara resmi belum ada peraturan khusus untuk mengatur metode ini seperti quick count. Tetapi dalam pelaksanaannya ada beberapa aturan yang dilakukan, dianaranya:

  • Survei dilakukan setelah pemilih keluar dari TPS bukan di area pencoblosan.
  • Lembaga yang mengadakan survei haruslah melapor terlebih dahulu.
  • Hasil dari exit poll tidak boleh diumumkan sebelum seluruh TPS ditutup agar tidak memengaruhi pemilih yang lain.

Exit poll menjadi salah satu cara untuk bisa memprediksi hasil pemilu yang berjalan secara cepat. Namun, hasil dari survei ini belum bisa menjadi hasil pasti dan tidak bisa menggantikan hasil resmi yang dikeluarkan oleh KPU.

Baca juga: Mengenal Vote Absentee: Cara Memilih dari Jarak Jauh dalam Pemilu

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 7 kali