
Mengenal Vote Absentee: Cara Memilih dari Jarak Jauh dalam Pemilu
Wamena – Kurangnya partisipasi masyarakat dalam pemilu masih menjadi permasalahan dalam demokrasi di Indonesia. Hak memilih (right to vote) sejatinya merupakan hak fundamental warga negara, dimana rakyat sebagai pemegang kedaulatan turut aktif dalam mewujudkan penyelenggaraan negara demokratis.
Namun, tidak semua warga negara bisa hadir di tempat pemungutan suara (TPS) untuk bisa memberikan hak mereka. Untuk mengatasi hal tersebut digunakan metode agar hak mereka sebagai warga negara dapat dipenuhi untuk memberikan suaranya, melalui absentee voting.
Apa Itu Absentee Voting?
Dalam terminologi internasional absentee voting adalah suatu mekanisme pemungutan suara yang memungkin pemilih untuk bisa memilih selain di tempat pemungutan suara di mana mereka terdaftar sebagai pemilih tetap (DPT). Mekanisme ini merupakan fasilitas tambahan dalam pemungutan suara untuk meningkatkan aksesibilitas pemilih pada masa tahapan pemungutan suara. Hak suara bisa dikirimkan dengan mengirimkan surat suara melalui pos, email ataupun sistem elektronik.
Baca juga: Bolehkah ODGJ Memilih di Pemilu Ini Penjelasan dan Dasar Hukumnya
Sejarah dan Tujuan Absentee Voting
Absentee Voting pertama kali digunakan oleh Kekaisaran Romawi pada 28 daerah jajahan baru untuk memilih kandidat pejabat pada kantor-kantor di Roma dan mengirim hasil pemilihan mereka di bawah stempel ke Roma untuk hari pemilihan.
Pada era modern, absentee voting pertama kali digunakan Amerika Serikat pada tahun 1862, ketika Wisconsin menjadi negara pertama di Amerika Serikat yang memberikan ketentuan untuk memungkinkan pemungutan suara absen oleh militer federal AS (Union) selama perang saudara.
Pada saat sekarang, mekanisme ini semakin meluas kepada pemilih yang berstatus sebagai pekerja, keamanan atau jauh dari area dimana mereka terdaftar untuk memilih ataupun untuk mereka yang terbatas karena penyakit maupun cacat/difabel. Keberadaan absentee voting menjadi sarana yang memudahkan dan memungkinkan mereka yang berpartisipasi dalam pemungutan suara, meningkatkan partisipasi pemilih serta mendukung prinsip keadilan dan kesetaraan politik dalam sistem demokrasi.
Baca juga: DPTb dan DPK: Cara Pemilih Perantau Tetap Bisa Memilih
Siapa yang Berhak menggunakan Absentee Voting?
Tiap negara memiliki kriteria yang berbeda-beda untuk menggunakan absentee voting. Berikut beberapa negara yang menerapkan absentee voting dan pengaturannya:
- Amerika Serikat
Di Amerika Serikat yang berhak menggunakan sistem ini adalah tentara dan warga negara yang bertempat tinggal di luar domisili mereka. Mekanisme yang digunakan adalah pengiriman surat suara melalui pos dengan tujuan kantor pemilihan, menyerahkan ke tempat pemungutan suara pada hari pemilihan atau meminta pihak ketiga yang berwenang mengembalikannya.
- India
Di India hanya anggota bersenjata dan anggota kepolisian yang bertugas di luar negara bagian serta orang yang bekerja di pemerintahan yang sedang bertugas di luar negeri saja yang termasuk pemilih absentee voting. Untuk mekanismenya mereka menggunakan pemberian suara secara langsung, melalui surat suara pos atau melalui wakil pada daerah pemilihan dimana pemungutan suara dilaksanakan.
- Spanyol
Pemilih yang berhalangan hadir dan tidak dapat memilih sendiri pada hari pemungutan adalah kriteria pemilih absentee voting di Spanyol. Mereka hanya perlu mengirimkan surat suara melalui pos dengan mengajukan permohonan tertulis.
- Filipina
Di Filipina kriteria pemilih absentee voting ialah Anggota Bersenjata Filipina, Kepolisian Nasional Filipina dan Pegawai Pemerintahan yang ditugaskan sementara waktu dalam tugas berkaitan Pemilihan Umum. bagi pemilih tersebut mereka memilih secara perseorangan satu minggu sebelum hari pemilihan.
Penerapan Absentee Voting di Indonesia
Di Indonesia sistem absentee voting hanya digunakan pada pemungutan suara luar negeri untuk memilih Calon Anggota DPR RI dan Calon Presiden serta Wakil Presiden dengan menggunakan metode postal voting atau pengiriman surat suara melalui pos. Hal ini telah diatur dalam Pasal 357 UU No.7 Tahun 2017 juncto Pasal 96 ayat 3 huruf c dan ayat 6 dan Pasal Peraturan KPU RI No. 9 Tahun 2019.
Ketentuan postal voting ini berlaku bagi pemilih yang tidak dapat memberikan suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN). Pemberian suara dilakukan sejak diterimanya surat suara melalui pos sampai hari pemungutan suara di luar negeri dan surat suara yang telah dicoblos harus dikirimkan kembali ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) Pos.
Sedangkan untuk pemilihan di dalam negeri, bagi pemilih yang tidak bisa ikut memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) hanya ada pelayanan Kelompok Penyelenggara pemungutan Suara (KPPS) terdekat yang akan mendatangi pemilih. Mereka adalah pemilih yang sedang menjalani masa tahanan dan pasien rawat inap di rumah sakit maupun puskesmas.
Absentee voting hadir menjadi wujud nyata dari komitmen sebuah negara untuk bisa menjamin hak pilih seluruh warga negara, terlepas dari dimana mereka berada. Sistem ini menjadi instrumen penting untuk bisa mewujudkan pemilu yang inklusif, adil dan partisipatif. Penerapan ini menunjukan bahwa semangat demokrasi dapat dijaga meski adanya keterbatasan jarak dan waktu.
Baca juga: KTP Menjadi Kendala Dalam Menyalurkan Hak Memilih Provinsi Papua Pegunungan