Etika dan Integritas Penyelenggara Pemilu: Kunci Menjaga Kepercayaan Publik
Wamena— Menjadi penyelenggara pemilu tidak hanya soal kemampuan teknis, tetapi juga moralitas dan integritas.
KPU menjunjung tinggi kode etik penyelenggara pemilu yang mengatur perilaku profesional, netral, dan adil. Artikel ini mengulas pentingnya etika dan integritas sebagai kunci utama kepercayaan publik terhadap hasil pemilu yang jujur dan demokratis.
Makna Etika dan Integritas bagi Penyelenggara Pemilu
Etika penyelenggara pemilu adalah seperangkat norma moral yang mengatur perilaku dan tanggung jawab setiap anggota KPU dalam melaksanakan tugasnya.
Sementara itu, integritas merupakan sikap konsisten antara perkataan dan tindakan yang berlandaskan kejujuran serta keadilan.
Bagi KPU, kedua hal ini menjadi fondasi utama dalam setiap tahapan pemilu — mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga penetapan hasil. Tanpa integritas, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu akan mudah goyah.
Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Sebagai pedoman moral, Kode Etik Penyelenggara Pemilu diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 157–159;
- Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Isi kode etik tersebut meliputi prinsip-prinsip dasar seperti:
- Independensi — bebas dari pengaruh kepentingan politik maupun pribadi.
- Imparsialitas — memperlakukan seluruh peserta pemilu secara adil dan setara.
- Akuntabilitas — setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral.
- Transparansi — melaksanakan seluruh kegiatan secara terbuka kepada publik.
- Profesionalitas — menjalankan tugas sesuai peraturan dan keahlian teknis.
Dengan memegang teguh nilai-nilai ini, anggota KPU di setiap tingkatan dapat menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat legitimasi hasil pemilu.
Baca juga: Apa Saja Syarat Menjadi Anggota KPU? Ini Penjelasan Lengkapnya
Peran Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Dalam sistem penyelenggaraan pemilu, DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) berperan penting sebagai lembaga penegak etik.
DKPP dibentuk untuk memastikan setiap penyelenggara pemilu, baik dari KPU maupun Bawaslu, menaati kode etik dan pedoman perilaku yang telah ditetapkan.
Tugas utama DKPP antara lain:
- Memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu;
- Menjaga martabat, kehormatan, dan kredibilitas lembaga penyelenggara pemilu;
- Memberikan sanksi etik bagi pelanggar, mulai dari peringatan hingga pemberhentian tetap.
Keberadaan DKPP menjadi bukti komitmen negara dalam menegakkan prinsip “penyelenggara pemilu yang berintegritas dan terpercaya.”

Sekretaris dan Komisioner KPU Provinsi Papua Pegunungan
Penerapan Etika dan Integritas di Tingkat Daerah
Di tingkat daerah, termasuk KPU Provinsi Papua Pegunungan, penerapan nilai-nilai etika dan integritas tercermin dalam:
- Pelaksanaan tugas sesuai peraturan dan pedoman teknis KPU RI;
- Pelayanan publik yang transparan dan responsif;
- Sikap netral dalam menghadapi dinamika politik lokal;
- Pengelolaan tahapan pemilu secara profesional dan akuntabel.
Seluruh jajaran KPU di daerah berkomitmen menjadi contoh dalam menjaga netralitas dan menjauhkan diri dari segala bentuk konflik kepentingan. Hal ini penting agar penyelenggaraan pemilu di wilayah pegunungan tetap berjalan damai, tertib, dan dipercaya masyarakat.
Menjaga Kepercayaan Publik: Tanggung Jawab Bersama
Kepercayaan publik terhadap hasil pemilu tidak hanya bergantung pada regulasi dan teknologi, tetapi terutama pada kejujuran manusia yang menyelenggarakannya.
Ketika penyelenggara pemilu memiliki integritas tinggi, masyarakat akan percaya bahwa suara mereka benar-benar dihargai dan dihitung dengan jujur.
KPU Provinsi Papua Pegunungan berkomitmen terus memperkuat budaya kerja yang beretika, melayani dengan hati, serta menjaga marwah lembaga sebagai pelaksana pemilu yang profesional dan mandiri.
Etika dan integritas bukan sekadar tuntutan moral, melainkan bagian tak terpisahkan dari identitas penyelenggara pemilu.
KPU sebagai lembaga negara yang menyelenggarakan pemilu harus menjadi teladan dalam hal kejujuran, tanggung jawab, dan netralitas.
Dengan menjunjung tinggi nilai-nilai tersebut, demokrasi Indonesia akan tumbuh kuat — dari pusat hingga daerah, termasuk di tanah Papua Pegunungan yang penuh semangat dan kejujuran rakyatnya.
KPU Provinsi Papua Pegunungan menegaskan komitmennya untuk melaksanakan seluruh tahapan pemilu dengan profesional, jujur, dan netral. Melalui penegakan kode etik dan pengawasan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), KPU berupaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu yang berintegritas dan bermartabat.