Mengenal DPD RI: Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Besaran Gajinya
Jayawijaya - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) kembali menarik perhatian publik pada Pemilu 2024. Salah satu momen yang ramai diperbincangkan adalah ketika komedian Komeng berhasil meraih suara terbanyak sebagai calon anggota DPD Jawa Barat, dengan perolehan lebih dari 1,3 juta suara. Fenomena ini membuat banyak masyarakat kembali penasaran—sebenarnya, apa peran dan fungsi DPD RI dalam sistem pemerintahan Indonesia?
Apa Itu DPD RI?
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah lembaga legislatif yang mewakili kepentingan daerah dalam pemerintahan nasional.
DPD merupakan bagian dari sistem bikameral bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang keduanya menjadi unsur dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Anggota DPD dipilih langsung oleh rakyat di setiap provinsi melalui pemilihan umum. Tujuannya, agar setiap daerah memiliki wakil yang dapat memperjuangkan kepentingan dan aspirasinya di tingkat nasional.
DPD berperan penting dalam memperkuat desentralisasi, mendorong pemerataan pembangunan, serta memastikan kebijakan nasional mencerminkan keanekaragaman daerah yang ada di Indonesia.
Baca juga: Mengenal Lebih Dekat Tugas dan Wewenang KPPS Papua Pegunungan dalam Pemilu dan Pilkada Serentak
Fungsi DPD RI
Mengacu pada Pasal 22D Undang-Undang Dasar 1945, DPD RI memiliki tiga fungsi utama yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi, yaitu:
- Fungsi Legislasi – berperan dalam penyusunan dan pembahasan rancangan undang-undang.
- Fungsi Pengawasan – mengawasi pelaksanaan undang-undang, khususnya yang berkaitan dengan otonomi daerah dan hubungan pusat-daerah.
- Fungsi Penganggaran – memberikan pertimbangan terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) serta kebijakan keuangan yang berdampak pada daerah.

Tugas dan Wewenang DPD RI
DPD RI memiliki sejumlah tugas dan kewenangan yang diatur dalam konstitusi serta tata tertib lembaga. Berikut di antaranya:
1. Mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU)
Pengajuan usul Rancangan Undang - Undang mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
2. Ikut Membahas RUU Bersama DPR
Pembahasan Rancangan Undang - Undang Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Baca juga: Cara Bawaslu Kawal Pemilu: Tugas, Fungsi, Struktur, dan Wewenang
3. Memberikan Pertimbangan terhadap RUU dan Pemilihan Anggota BPK
Pertimbangan atas Rancangan Undang - Undang dan Pemilihan Anggota BPK Pertimbangan atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama. Serta memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.
4. Melakukan Pengawasan terhadap Pelaksanaan UU
Pengawasan atas pelaksanaan Undang - Undang pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
5. Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
Penyusunan prolegnas menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
6. Memantau dan Mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda)
Pemantauan dan evaluasi Ranperda dan Perda melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan Peraturan daerah (Raperda) dan Peraturan daerah (Perda).

Baca juga: Mengenal DPRD: Cara Pemilihan, Tugas, Wewenang, dan Fungsinya dalam Pemerintahan Daerah
Gaji dan Tunjangan Anggota DPD RI
Selain memiliki tanggung jawab besar, anggota DPD juga menerima kompensasi sesuai peraturan yang berlaku. Berdasarkan beberapa sumber, berikut rincian gaji pokok dan tunjangan anggota DPD RI:
- Ketua DPD: Rp5,04 juta
- Wakil Ketua: Rp4,62 juta
- Anggota DPD: Rp4,20 juta
Selain gaji pokok, anggota DPD menerima berbagai tunjangan bulanan, antara lain:
- Tunjangan jabatan: Rp9.700.000
- Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000
- Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000
- Tunjangan pengawasan dan anggaran: Rp3.750.000
- Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000
- Asisten anggota: Rp2.250.000
Mereka juga memperoleh tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan uang sidang/paket.
Dari tugas, fungsi, hingga hak-haknya, DPD RI memiliki peran vital dalam memastikan aspirasi masyarakat daerah benar-benar terwakili di tingkat nasional.
Kehadiran lembaga ini menjadi penyeimbang antara kepentingan pusat dan daerah, sekaligus wujud nyata komitmen Indonesia terhadap prinsip kebhinekaan dan pemerataan pembangunan. (GSP)