Artikel

Dilarang Memotret di Bilik Suara, Ini Sanksinya Menurut Undang-Undang

Yahukimo - Dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu), setiap warga negara berhak untuk menggunakan hak pilihnya secara bebas, langsung, dan rahasia. Untuk menjamin prinsip kerahasiaan tersebut, bilik suara disediakan agar pemilih dapat menyalurkan hak pilihnya tanpa pengaruh maupun tekanan dari pihak mana pun.

Namun demikian, tindakan mengambil foto atau merekam proses pencoblosan di bilik suara merupakan pelanggaran terhadap asas kerahasiaan Pemilu. Perilaku ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan informasi dan mengganggu integritas pelaksanaan Pemilu.

Berdasarkan Pasal 500 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, ditegaskan bahwa:

"Setiap orang yang membantu pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)."

Ketentuan ini berlaku untuk mencegah tindakan yang dapat mengungkap pilihan seseorang di bilik suara, termasuk melalui pengambilan foto atau rekaman video.

Selain melanggar asas kerahasiaan, tindakan tersebut dapat merusak kepercayaan publik terhadap kredibilitas dan integritas penyelenggaraan Pemilu.

Baca juga: Inovasi KPU: Bilik Suara dari Karton, Ringan tapi Tetap Aman dan Kokoh

Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau seluruh pemilih agar tidak melakukan pengambilan gambar atau perekaman saat mencoblos di bilik suara.

Apabila terdapat pelanggaran, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berwenang memberikan teguran dan, jika diperlukan, melaporkan pelanggaran tersebut kepada pihak berwenang.

Dengan mematuhi aturan ini, diharapkan seluruh pemilih dapat melaksanakan hak pilihnya dengan aman, nyaman, dan tanpa intimidasi dari pihak mana pun.

Tata Cara Mencoblos yang Benar

Untuk menghindari pelanggaran dan memastikan suara sah, pemilih perlu memahami tata cara mencoblos sesuai Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu. Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan, antara lain:

  1. Memeriksa surat suara sebelum mencoblos guna memastikan kondisi surat dalam keadaan baik dan tidak rusak. Bila ditemukan kerusakan, pemilih berhak meminta penggantian maksimal satu kali.
  2. Membuka surat suara dengan hati-hati dan meletakkannya di atas meja di dalam bilik suara.
  3. Mencoblos menggunakan paku yang telah disediakan oleh petugas KPPS.
  4. Melipat kembali surat suara seperti semula agar tanda coblos tidak terlihat, dengan tetap memperlihatkan tanda tangan Ketua KPPS.
  5. Memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenis pemilihan, dimulai dari Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota.
  6. Mendapatkan tanda tinta di jari sebagai bukti telah menggunakan hak pilih. Untuk pemilih disabilitas, tanda dapat diberikan di bagian tubuh lain sesuai kebutuhan.

Baca juga: Waspada! Bawa HP ke Bilik Suara Saat Mencoblos Bisa Kena Sanksi

Pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada Rabu, 14 Februari 2024, mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Pemilu ini tidak hanya memilih Presiden dan Wakil Presiden, tetapi juga anggota DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Mari bersama-sama menjaga integritas Pemilu dengan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Hindari tindakan yang dapat mencederai asas kerahasiaan, termasuk mengambil foto atau merekam di bilik suara.

Dengan demikian, setiap suara akan benar-benar menjadi wujud kedaulatan rakyat yang dijamin oleh undang-undang. (GSP)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 375 kali