Artikel

Makna dan Arti Logo KORPRI: Simbol Pengabdian dan Loyalitas ASN

Wamena — Logo Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) tidak hanya menjadi identitas visual sebuah organisasi, tetapi juga mencerminkan semangat, pengabdian, dan dedikasi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada bangsa dan negara. Setiap detail dan unsur dalam logo tersebut memiliki filosofi mendalam yang menggambarkan tekad ASN untuk bekerja dengan profesionalisme, integritas, serta semangat melayani tanpa pamrih bagi kepentingan publik.

Asal Usul dan Filosofi di Balik Logo KORPRI

Sejarah mencatat bahwa logo KORPRI secara resmi ditetapkan bersamaan dengan berdirinya organisasi pada 29 November 1971, berdasarkan Keputusan Dewan Pengurus Nasional KORPRI Nomor 02/KEP/1971 tentang Lambang dan Panji KORPRI.
Tokoh di balik desain logo ini adalah Aming Prayitno, seorang seniman sekaligus aparatur negara yang memiliki jiwa nasionalisme tinggi. Ia merancang logo KORPRI dengan filosofi mendalam tentang semangat pengabdian ASN yang netral, disiplin, dan berkomitmen terhadap kepentingan bangsa. Karyanya menjadi wujud harmoni antara seni dan nilai-nilai luhur birokrasi Indonesia.

Baca juga: Komisi II Dorong Penguatan SDM dan Regulasi Demi Pemilu yang Kredibel

Makna Filosofis dari Setiap Unsur Logo

Logo KORPRI terdiri atas beberapa elemen penting: pohon beringin, padi dan kapas, gunung, sayap, serta sinar keemasan di bagian atasnya.

  • Pohon beringin melambangkan tempat berlindung, simbol persatuan, dan perlindungan bagi seluruh ASN di bawah payung Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  • Padi dan kapas menjadi lambang kemakmuran dan keadilan sosial, sejalan dengan sila kelima Pancasila.
  • Gunung dan sinar keemasan menggambarkan semangat keteguhan, kejujuran, dan kerja tanpa pamrih yang senantiasa dijunjung ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Keseluruhan unsur tersebut membentuk simbol yang harmonis dan kokoh, menegaskan bahwa ASN adalah pelaksana kebijakan publik yang bertanggung jawab serta perekat persatuan bangsa dari Sabang hingga Merauke.

Baca juga: Agus Filma: Dari Biak Timur untuk Demokrasi di Papua Pegunungan

Nilai Filosofis dan Dasar Hukum Penggunaan Logo

Sebagai identitas resmi ASN, logo KORPRI wajib digunakan dalam kegiatan kedinasan, upacara, dan atribut organisasi.
Dasar hukumnya tertuang dalam Keputusan Dewan Pengurus Nasional KORPRI Nomor 02/KEP/1971, serta diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Regulasi ini menegaskan bahwa ASN wajib menjaga martabat, netralitas, dan integritas dalam bekerja sebagai pelayan publik.
Dengan demikian, logo KORPRI tidak sekadar lambang formal, tetapi simbol moral yang menuntun ASN untuk tetap berkarakter bersih, berwibawa, dan profesional.

Makna Logo KORPRI di Era Modern

Di tengah perubahan zaman dan arus digitalisasi birokrasi, makna logo KORPRI tetap relevan. Karya Aming Prayitno ini menjadi pengingat bagi ASN agar tidak melupakan semangat pelayanan dan dedikasi. Loyalitas sejati ASN bukan pada jabatan, tetapi pada tanggung jawab melayani masyarakat.
Melalui nilai-nilai yang terkandung dalam logo tersebut.

-pram-

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 736 kali