Artikel

Amicus Curiae: Pengertian, Fungsi, dan Penerapannya di Pengadilan

Wamena — Dalam praktik peradilan, terutama dalam perkara konstitusional seperti sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres), istilah amicus curiae sering muncul sebagai bagian dari mekanisme hukum yang memperkaya proses pengambilan keputusan oleh hakim. Istilah ini mungkin belum banyak dikenal publik, namun memiliki peran penting dalam menjaga obyektivitas dan kualitas putusan pengadilan.

Pengertian Amicus Curiae

Secara harfiah, amicus curiae berasal dari bahasa Latin yang berarti “sahabat pengadilan”. Dalam konteks hukum, amicus curiae merujuk pada pihak ketiga—baik individu, akademisi, lembaga, maupun organisasi—yang tidak terlibat langsung dalam perkara, tetapi memberikan pendapat hukum (legal opinion) atau informasi tambahan untuk membantu majelis hakim memahami isu tertentu secara lebih komprehensif.

Di Indonesia, konsep amicus curiae belum diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan, namun telah diakui secara praktik dalam sistem hukum nasional, terutama di Mahkamah Konstitusi (MK). Dokumen amicus curiae biasanya disampaikan oleh kalangan akademisi, lembaga penelitian, atau organisasi masyarakat sipil sebagai bentuk partisipasi publik dalam penegakan keadilan.

Fungsi dan Peran Amicus Curiae dalam Proses Pengadilan

Peran utama amicus curiae adalah memberikan pandangan objektif dan berbasis keilmuan terhadap isu hukum yang sedang diproses di pengadilan. Dengan demikian, pendapat yang diajukan bukan untuk memenangkan salah satu pihak, melainkan untuk membantu hakim dalam melihat persoalan hukum secara utuh.

Adapun fungsi amicus curiae dalam proses peradilan antara lain:

  1. Memberikan analisis hukum tambahan yang mungkin belum dijelaskan oleh para pihak yang berperkara.
     
  2. Memperkaya pertimbangan hakim melalui pendekatan akademis, filosofis, maupun empiris.
     
  3. Menjadi bentuk partisipasi publik dalam menjaga keadilan dan transparansi proses peradilan.
     
  4. Mendorong akuntabilitas putusan, karena pendapat dari amicus curiae dapat menjadi referensi bagi hakim dalam menulis pertimbangan hukumnya.

Dengan adanya amicus curiae, pengadilan memiliki sumber informasi yang lebih luas, terutama dalam kasus-kasus yang memiliki dampak sosial, politik, atau konstitusional yang signifikan, seperti sengketa hasil pemilu.

Baca juga: Bolehkah ODGJ Memilih di Pemilu Ini Penjelasan dan Dasar Hukumnya

Dasar Hukum Amicus Curiae

Dasar hukum amicus curiae di Indonesia mengacu pada Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”

Dasar hukum ini juga didukung dengan adanya Pasal 14 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 menyatakan bahwa pihak terkait yang berkepentingan tidak langsung adalah “pihak yang karena kedudukannya, tugas pokok, dan fungsinya perlu didengar keterangannya” atau “pihak yang perlu didengar keterangannya sebagai ad informandum, yaitu pihak yang hak dan/atau kewenangannya tidak secara langsung terpengaruh oleh pokok permohonan tetapi karena kepeduliannya terhadap permohonan yang dimaksud.”

Contoh Kasus yang Melibatkan Amicus Curiae

Salah satu contoh penerapan amicus curiae di Indonesia dapat dilihat pada Sengketa Hasil Pemilihan Presiden Tahun 2019 di Mahkamah Konstitusi. Dalam kasus tersebut, sejumlah akademisi dan lembaga seperti Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) serta pusat studi hukum universitas mengajukan dokumen amicus curiae kepada MK.

Mereka memberikan pandangan mengenai prinsip keadilan pemilu, transparansi penyelenggaraan pemilu, serta kriteria pembuktian kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Meskipun pandangan mereka tidak mengikat, masukan tersebut menjadi bahan pertimbangan moral dan akademis bagi majelis hakim dalam memutus perkara.

Selain dalam perkara Pilpres, amicus curiae juga pernah digunakan dalam berbagai kasus hak asasi manusia dan isu lingkungan, seperti perkara pelanggaran HAM masa lalu dan sengketa kebijakan lingkungan hidup. Hal ini menunjukkan bahwa konsep amicus curiae semakin diterima sebagai bagian dari praktik hukum modern di Indonesia.

Baca juga: Kasus Data Invalid di Papua Pegunungan: Ditemukan 3 Pemilih di Bawah Usia 17 Tahun di Kabupaten Pegunungan Bintang

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 2,359 kali