Artikel

Pentingnya E-Coklit untuk Pemilu yang Akurat

Wamena — Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak berhenti memperkuat inovasi digital. Pada tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024 silam, KPU memperkuat inovasi digital melalui penerapan Electronic Coklit (E-Coklit), sebuah sistem pencocokan dan penelitian data pemilih yang berbasis elektronik. Penerapan sistem ini merupakan perwujudan dari komitmen KPU untuk terus menghadirkan proses pemutakhiran data pemilih yang lebih cepat, akurat, dan transparan.

E-Coklit merupakan transformasi dari penggunaan metode manual ke metode yang lebih canggih yaitu digital. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dapat melakukan verifikasi dan pembaruan data secara langsung di lapangan menggunakan ponsel atau tablet. Sistem ini juga terintegrasi secara real-time dengan pusat data KPU, sehingga diharapkan penerapannya dapat mengurangi risiko kesalahan input, duplikasi data, dan mempercepat proses validasi daftar pemilih.

Baca juga: KPU Papua Pegunungan Rampungkan Evaluasi PDPB Triwulan III 2025, Fokus Tingkatkan Akurasi Triwulan IV

Fungsi Utama E-Coklit

Kehadiran E-Coklit dinilai telah membawa manfaat-manfaat strategis terhadap proses penyusunan daftar pemilih, berikut beberapa manfaat atas penerapan E-Coklit:

  1. Mempermudah tugas Pantarlih di lapangan,  dengan beralihnya proses penyusunan daftar pemilih dari manual ke sistem digital, pekerjaan Pantarlih menjadi lebih efisien dan minim kesalahan pencatatan.
  2. Mempercepat pencocokan dan penelitian data pemilih, karena data yang dimasukkan secara digital langsung tersinkronisasi ke sistem pusat KPU.
  3. Menjamin keamanan dan integritas data melalui sistem enkripsi dan perlindungan digital yang ketat.
  4. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tahapan pemilu, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap proses kepemiluan.

Dengan penerapan sistem ini, setiap pembaruan data pemilih dapat dipantau secara langsung oleh KPU, sehingga proses validasi menjadi lebih terbuka dan terukur.

Baca juga: Mengenal COKTAS: Strategi KPU se-Papua Pegunungan dalam Menjaga Akurasi Data Pemilih Berkelanjutan

Langkah-Langkah Penggunaan E-Coklit

E-Coklit dirancang dengan sederhana dan ramah terhadap user-nya, tentu saja tanpa mengurangi aspek keamanan dan keakuratan data. Langkah-langkah penggunaan E-Coklit antara lain:

  1. Login aplikasi: Petugas masuk menggunakan akun resmi yang telah diverifikasi oleh KPU.
  2. Verifikasi data: Petugas melakukan pencocokan identitas pemilih berdasarkan dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).
  3. Input dan sinkronisasi: Data yang telah diperbarui otomatis terintegrasi dengan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) secara real-time, memastikan tidak ada data ganda atau pemilih yang terlewat.

Jika Aplikasi E-Coklit Tidak Bisa Dibuka, Coba Lakukan Hal-Hal Berikut

  1. Periksa Koneksi Internet, E-Coklit adalah aplikasi berbasis online, oleh karena itu kualitas koneksi internet menjadi faktor utama. Pastikan HP/Tablet yang digunakan memiliki koneksi internet yang stabil.
  2. Periksa Versi Aplikasi, biasanya E-Coklit juga bermasalah karena versi aplikasi sudah outdated.Pastikan untuk menggunakan versi terbaru dari aplikasi E-Coklit. Segera lakukan update apabila ada pembaharuan dari KPU RI, baik melalui link resmi yang diberikan oleh KPU atau Helpdesk IT.
  3. Hapus Cache atau Data Aplikasi, jika aplikasi berhenti di logo atau tidak merespons, maka bisa dicoba langkah-langkah berikut; Masuk ke Pengaturan >Aplikasi > E-Coklit > Penyimpanan > Hapus Cache/Data >buka kembali aplikasi > login ulang.
  4. Coba Login Ulang, pastikan username dan password sesuai dengan data yang diberikan oleh KPU/PPS. Jika muncul notifikasi bahwa “akses ditolak” atau “akun tidak ditemukan”, segera laporkan ke operator Sidalih KPU di tingkat KPU Kabupaten/Kota.
  5. Gunakan Alternatif Manual, jika kendala bersifat sistemik atau berkepanjangan, KPU RI menyiapkan formulir coklit manual (Model A-Daftar Pemilih) sebagai backup.
  6. Laporkan ke Helpdesk Teknis jika kendala masih berlanjut segera hubungi Helpdesk E-Coklit melalui KPU Kabupaten/Kota. Saat membuat laporan, jangan lupa sertakan informasi berikut; nama petugas & lokasi TPS, Tangkapan layar error, jenis perangkat dan waktu kejadian

Kolaborasi dan Akurasi Data

KPU menghimbau agar masyarakat juga turut aktif dalam proses pemutakhiran data. Partisipasi masyarakat sangat penting agar seluruh warga yang memenuhi syarat dapat terdaftar di dalam daftar pemilih tetap (DPT). Melalui sinergi antara petugas, masyarakat, dan pemanfaatan teknologi, diharapkan proses E-Coklit menghasilkan data pemilih yang valid, akurat, dan inklusif, sebagai fondasi utama bagi penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 11 kali