Artikel

KPU Papua Pegunungan Perkuat Pemahaman PAW DPRD Lewat Bimtek KPU RI

Bali — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara dan Prosedur Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota. Kegiatan yang berlangsung pada 28–29 Oktober 2025 di VOUK Hotel & Suites Bali ini diikuti oleh perwakilan KPU Provinsi dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, dengan peserta yang terdiri dari Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kepala Bagian atau Kepala Subbagian yang membidangi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, serta Admin atau Operator Sistem Informasi PAW (SIMPAW) Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh.

Anggota KPU RI Membuka Kegiatan Bimtek PAW DPRD

Kegiatan Bimtek dibuka secara resmi oleh Anggota KPU RI yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik. Dalam sambutannya, Idham menyampaikan bahwa pelaksanaan Bimtek ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan menyamakan persepsi jajaran KPU Provinsi dan KIP Aceh terkait tata cara serta prosedur PAW anggota DPRD. Menurutnya, proses PAW merupakan bagian penting dari sistem demokrasi yang harus dijalankan dengan cermat, transparan, dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Bagi KPU Papua Pegunungan, kegiatan ini menjadi kesempatan untuk memperdalam pemahaman teknis mengenai prosedur kerja dalam penanganan PAW. Selain itu, forum ini juga menjadi ajang berbagi pengalaman antardaerah untuk memastikan pelaksanaan tugas berjalan sesuai prinsip kepastian hukum dan keterbukaan publik.

Baca juga: Melihat Perbedaan DPRD Kota dan Provinsi: Siapa yang Lebih Berpengaruh dalam Mengatur Daerah?

Bahas LHKPN hingga Mekanisme PAW

Dalam kegiatan ini, KPU RI menghadirkan narasumber dari berbagai instansi terkait. Di antaranya Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekretaris DPRD Provinsi Bali, serta Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Bali. KPK secara khusus membahas pentingnya kepatuhan dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas. Sementara itu, narasumber lainnya memberikan penjelasan mengenai mekanisme hukum, administrasi, serta koordinasi antar lembaga dalam pelaksanaan PAW, sehingga peserta memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang penerapan ketentuan di lapangan.

Forum Diskusi dan Pembaruan SIMPAW

Setelah pemaparan materi dari para narasumber, kegiatan berlanjut ke dua sesi utama. Anggota KPU Provinsi dan KIP Aceh mengikuti forum pembahasan terkait berbagai permasalahan dan dinamika pelaksanaan PAW di daerah, termasuk studi kasus yang dihadapi selama proses administrasi maupun koordinasi dengan DPRD. Sementara itu, peserta dari sekretariat dan operator SIMPAW mengikuti sesi teknis yang berfokus pada pengenalan serta pembaruan fitur terbaru dalam aplikasi SIMPAW, guna mendukung kelancaran proses administrasi PAW secara digital dan terintegrasi.

Dalam sesi diskusi tersebut, Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan, Melkianus Kambu, ikut aktif membahas berbagai aspek terkait pelaksanaan PAW. Keterlibatan ini menjadi bagian dari upaya KPU Papua Pegunungan untuk memperkuat pemahaman teknis dan memastikan pelaksanaan PAW di tingkat daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Baca juga: Mengenal DPRD: Cara Pemilihan, Tugas, Wewenang, dan Fungsinya dalam Pemerintahan Daerah

Ketua KPU RI Menutup Kegiatan dengan Apresiasi

Kegiatan Bimtek ditutup secara resmi oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin. Dalam arahannya, Afifuddin menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta dan panitia atas terselenggaranya kegiatan yang berjalan lancar dan interaktif. Ia berharap hasil dari Bimtek ini dapat memperkuat kompetensi teknis jajaran KPU Provinsi dan KIP Aceh dalam melaksanakan proses PAW. Afifuddin juga menekankan pentingnya kolaborasi serta komunikasi yang baik antara penyelenggara pemilu di tingkat pusat dan daerah, agar setiap tahapan dapat berjalan sesuai prinsip-prinsip demokrasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 94 kali