Yudikatif Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Lembaganya di Indonesia
Wamena — Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kekuasaan dibagi menjadi tiga cabang utama: eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pembagian ini dikenal sebagai trias politika, yang bertujuan agar kekuasaan tidak terpusat di satu tangan dan setiap lembaga negara memiliki fungsi saling mengawasi (checks and balances).
Dari ketiganya, kekuasaan yudikatif memegang peranan sangat penting karena menjadi benteng terakhir dalam menegakkan hukum dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Melalui lembaga peradilan, yudikatif memastikan agar hukum tidak hanya tertulis di atas kertas, tetapi benar-benar hidup dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara.
Baca juga: Transisi Kepemimpinan Nasional: Refleksi Demokrasi Indonesia di Setiap 20 Oktober
Pengertian Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan yudikatif adalah cabang kekuasaan negara yang berwenang untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam Pasal 24 UUD 1945 disebutkan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka, artinya tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan lain, baik eksekutif maupun legislatif.
Kemandirian ini menjadi dasar utama agar hakim dapat memutus perkara secara adil, tanpa tekanan politik atau kepentingan kelompok tertentu. Dengan kata lain, kekuasaan yudikatif adalah penjaga moral dan konstitusi negara, yang memastikan setiap tindakan pemerintah dan warga negara berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Baca juga: 20 Oktober: Awal Tradisi Demokrasi Baru dari Pelantikan Presiden Gus Dur
Fungsi dan Wewenang Lembaga Yudikatif
Lembaga yudikatif memiliki fungsi utama untuk menegakkan keadilan melalui proses peradilan yang jujur, transparan, dan berkeadilan. Dalam praktiknya, fungsi ini mencakup:
* Menegakkan keadilan melalui proses peradilan yang jujur, transparan, dan berkeadilan.
* Menyelesaikan sengketa hukum antara:
* Warga negara dengan warga negara lainnya,
* Warga negara dengan negara,
* Antar lembaga negara.
* Menafsirkan undang-undang serta mengawasi agar peraturan tidak bertentangan dengan konstitusi (UUD 1945).
Peran dan Wewenang Lembaga Yudikatif di Indonesia
1. Mahkamah Agung (MA)
- Mengadili perkara pada tingkat kasasi.
- Menjamin keseragaman penerapan hukum di seluruh Indonesia.
- Mengawasi jalannya peradilan di bawahnya agar sesuai prinsip hukum dan keadilan.
2. Mahkamah Konstitusi (MK)
- Menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
- Memutus sengketa hasil pemilihan umum (Pemilu).
- Menjaga agar prinsip demokrasi berjalan sesuai dasar konstitusi.
Baca juga: Politik Dinasti di Indonesia: Antara Regenerasi dan Tantangan Demokrasi
Lembaga yang Termasuk dalam Kekuasaan Yudikatif di Indonesia
Secara struktural, kekuasaan yudikatif di Indonesia dijalankan oleh dua lembaga utama, yakni Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung membawahi badan-badan peradilan di bawahnya, seperti Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, serta peradilan khusus seperti Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer. MA bertugas untuk menjaga agar penerapan hukum berjalan konsisten dan adil di seluruh wilayah Indonesia.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi lahir sebagai lembaga baru pascareformasi yang berperan menjaga kemurnian konstitusi. MK berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilu. Kedua lembaga ini bekerja secara independen, namun saling melengkapi dalam sistem hukum nasional. Selain itu, terdapat juga Komisi Yudisial (KY) yang berperan menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim agar peradilan benar-benar menjadi tempat mencari keadilan, bukan sekadar formalitas hukum.
Baca juga: Makna dan Arti Logo KORPRI: Simbol Pengabdian dan Loyalitas ASN
Hubungan Yudikatif dengan Eksekutif dan Legislatif
Dalam sistem trias politika, setiap cabang kekuasaan memiliki hubungan saling mengawasi. Kekuasaan legislatif (DPR) membuat undang-undang, kekuasaan eksekutif (Presiden dan kabinet) melaksanakan undang-undang, sedangkan kekuasaan yudikatif menegakkan hukum dan memastikan penerapannya sesuai konstitusi. Meskipun berdiri sendiri, ketiganya tetap harus bekerja sama agar penyelenggaraan negara berjalan seimbang.
Misalnya, ketika DPR membuat undang-undang, MK berhak menguji apakah undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Di sisi lain, keputusan pengadilan juga wajib dihormati dan dijalankan oleh pemerintah. Hubungan yang sehat antara ketiga cabang kekuasaan inilah yang menjadi kunci bagi sistem pemerintahan demokratis, agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak manapun.
Pentingnya Yudikatif dalam Menegakkan Keadilan dan Demokrasi
Kehadiran lembaga yudikatif menjadi penentu tegaknya keadilan di tengah masyarakat. Tanpa peradilan yang adil dan independen, kepercayaan publik terhadap negara dapat runtuh. Dalam konteks demokrasi, lembaga yudikatif berperan sebagai penjaga nilai-nilai konstitusional memastikan bahwa hak-hak warga negara terlindungi dan keputusan politik dijalankan sesuai hukum.
Di Indonesia, peran yudikatif sangat terasa dalam menjaga keadilan pemilu, menindak pelanggaran hukum, dan menyelesaikan sengketa antar lembaga negara dengan cara konstitusional. Bagi masyarakat di Papua Pegunungan maupun seluruh Indonesia, memahami peran lembaga ini penting agar setiap warga sadar bahwa hukum adalah dasar kehidupan berbangsa, bukan alat kekuasaan. Dengan tegaknya hukum dan keadilan, demokrasi Indonesia akan terus tumbuh kokoh di atas fondasi yang jujur dan berkeadaban.
-Pram-
Rujukan
-Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
-Mahkamah Agung Republik Indonesia. Profil dan Wewenang MA RI – www.mahkamahagung.go.id
-Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Tentang MK dan Fungsinya – www.mkri.id
-Komisi Yudisial Republik Indonesia. Peran KY dalam Menjaga Integritas Hakim –