Artikel

Nama Tidak Muncul di DPT Online? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Wamena — Keluhan masyarakat yang namanya belum muncul di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Online meski sudah memiliki e-KTP kerap kali menimbulkan kebingungan. Kebingungan di tengah masyarakat terjadi terutama menjelang pelaksanaan pemilu. KPU (Komisi Pemilihan Umum) sebagai lembaga negara yang bertugas menyelenggarakan pesta demokrasi menjelaskan kendala ini dapat terjadi karena berbagai faktor yang bersifat teknis maupun administratif. Salah satu faktor penyebab paling umum mengapa nama masyarakat tidak muncul di DPT Online adalah karena data kependudukan dari database dukcapil yang belum sepenuhnya sinkron dengan sistem KPU. Selain itu, Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda atau tidak valid juga dapat membuat data pemilih tidak terbaca di sistem KPU.

Faktor lainnya yang seringkali menjadi sebab nama tidak muncul di DPT Online adalah karena masalah perpindahan domisili tanpa pembaruan data pemilih. Bisa juga terjadi karena ada data warga yang belum terdaftar saat proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas Pantarlih. Faktor kesalahan input data saat tahap pemutakhiran data pemilih juga bisa menjadi penyebab kendala di atas.

KPU menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk melakukan pengecekan ulang data pemilih pada cekdptonline.kpu.go.id. Jika menemukan kendala atau masalah mengenai belum tercantumnya nama, maka segera melapor ke kantor KPU atau PPS (Panitia Pemungutan Suara).

Cara Mengecek DPT Online Lewat Website dan Aplikasi KPU

KPU memiliki layanan untuk pengecekan Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara online yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat memastikan hak pilihnya telah terdaftar untuk pemilu mendatang. Layanan ini bisa diakses melalui laman resmi cekdptonline.kpu.go.id maupun aplikasi Mobile KPU RI.

Jika pengecekan dilakukan melalui laman web, caranya cukup mudah, berikut langkah-langkahnya;

  1. Membuka laman https://cekdptonline.kpu.go.id.
  2. Input Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai e-KTP.
  3. Klik tombol “Pencarian”.
  4. Dalam hitungan detik, data pemilih akan muncul lengkap dengan informasi nama, TPS, dan lokasi tempat memilih.

Jika pengecekan dilakukan melalui aplikasi Mobile KPU RI yang bisa di download di Play Store atau App Store, berikut langkah-langkah untuk melakukan pengecekan;

  1. Unduh aplikasi Mobile KPU RI
  2. Pilih menu “Cek DPT”
  3. Input NIK sesuai e-KTP seperti pada pengecekan pada laman web.

Baca juga: Cara Cek DPT Online Lewat HP Terbaru, Mudah dan Cepat Tanpa Datang ke Kantor KPU

Langkah yang Harus Dilakukan Jika Nama Tidak Terdaftar di DPT

Jika sudah melakukan pengecekan namun nama belum muncul dalam daftar, masyarakat tidak perlu panik. Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan jika nama kamu belum terdaftar di DPT Online;

  1. Datangi PPS di kelurahan atau kampung tempat domisili sesuai KTP dengan membawa e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk dilakukan verifikasi data. PPS akan memeriksa apakah nama tersebut memang belum terdaftar di dalam DPT atau terjadi kesalahan input.
  2. Jika diperlukan, PPS akan berkoordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan KPU kabupaten/kota untuk memastikan data pemilih diperbarui.
  3. Dalam kondisi tertentu, nama yang belum tercatat tetap bisa didaftarkan sebagai pemilih tambahan (DPTb) atau pemilih khusus (DPK) sesuai ketentuan peraturan KPU.

KPU selalu mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menunda proses pengecekan nama di DPT Online. Dengan melapor lebih awal, potensi kendala administratif dapat diselesaikan lebih awal sebelum hari pemungutan suara.

Cara Melapor ke PPS, PPK, atau KPU dan Dokumen yang Dibutuhkan

Saat melaporkan kendala yang dihadapi, masyarakat cukup membawa;

  • Dokumen pendukung berupa KTP elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
  • Jika domisili saat ini berbeda dengan alamat di KTP, pelapor perlu melampirkan surat keterangan domisili dari kelurahan atau kepala kampung.

Perlu untuk diperhatikan bahwa pelayanan mengenai setiap laporan pemilih bersifat gratis dan terbuka untuk semua warga negara, tanpa memandang latar belakang atau lokasi domisili. Proses verifikasi dilakukan secara berjenjang guna menjamin setiap warga memiliki kesempatan yang sama untuk menggunakan hak pilihnya. Langkah proaktif masyarakat dalam melapor dan melengkapi dokumen menjadi bagian penting dari upaya bersama mewujudkan pemilu yang inklusif, akurat, dan transparan.

Solusi Alternatif: Gunakan Form A5, DPTb, atau DPK

KPU menginformasikan bahwa masyarakat yang namanya belum tercantum dalam DPT tetap memiliki kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya. Hal ini dilakukan melalui beberapa mekanisme sesuai aturan yang berlaku. Misalnya penggunaan Form A5, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) sehingga pemilih tetap bisa ikut mencoblos sesuai aturan yang sah.

  • Formulir A5 diberikan untuk pemilih yang pindah memilih dari daerah asal karena tugas, kuliah, atau alasan tertentu. Pemilih cukup mengurus Form A5 di KPU, PPK, atau PPS asal untuk mendapatkan surat pindah memilih ke daerah tujuan.
  • DPTb digunakan bagi pemilih yang sudah terdaftar di DPT, tetapi harus mencoblos di luar domisilinya. Data DPTb dicatat oleh petugas agar pemilih tersebut tetap terlayani tanpa kehilangan hak suara.
  • Bagi masyarakat yang belum terdaftar di DPT maupun DPTb, masih tersedia opsi DPK. Pemilih kategori ini dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP elektronik (e-KTP) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai alamat yang tertera di KTP, dan akan dilayani setelah seluruh pemilih yang terdaftar di DPT pada TPS tersebut sudah selesai menggunakan hak suaranya.

Baca juga: Perbedaan DPT, DPTb, dan DPK: Panduan Lengkap untuk Sobat Pemilih

Tips Agar Data Pemilih Tidak Hilang di Pemilu Berikutnya

KPU menekankan pentingnya langkah preventif agar data pemilih tidak hilang dan tetap terjaga untuk digunakan di pemilu selanjutnya, berikut tips dari KPU;

  1. Pertama, masyarakat diimbau rutin mengecek status data pemilih.
  2. Kedua, masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif saat petugas coklit datang ke rumah untuk memastikan seluruh anggota keluarga yang memenuhi syarat untuk mengikuti pemilu telah tercatat oleh petugas.
  3. Masyarakat juga perlu menjaga keabsahan dokumen kependudukan, seperti e-KTP dan Kartu Keluarga (KK). Perubahan alamat, status perkawinan, atau domisili baru sebaiknya segera dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) agar data otomatis tersinkron dengan sistem database KPU.

Langkah-langkah masyarakat yang sederhana yang konsisten seperti diatas, dapat membantu KPU dan jajaran penyelenggara pemilu lainnya untuk memastikan setiap suara masyarakat dapat digunakan dan terhitung.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 87 kali