Artikel

Perbedaan DPT, DPTb, dan DPK: Panduan Lengkap untuk Sobat Pemilih

Wamena — KPU Papua Pegunungan kembali mengingatkan pentingnya memahami perbedaan antara DPT, DPTb, dan DPK sebelum hari pemungutan suara. Tiga istilah ini sering muncul setiap pemilu, tetapi masih banyak masyarakat yang belum tahu bedanya. Padahal, salah memilih kategori dapat menyebabkan pemilih tidak bisa menggunakan hak suaranya.

Agar tidak bingung, berikut penjelasan mudah untuk Sobat Pemilih.

Baca juga: Cara Cek DPT Online Lewat HP Terbaru, Mudah dan Cepat Tanpa Datang ke Kantor KPU

Apa Itu DPT, DPTb, dan DPK?

Tiga daftar ini sama-sama berisi pemilih yang berhak menggunakan suara di pemilu, namun berbeda status pencatatannya:

  • DPT (Daftar Pemilih Tetap): daftar pemilih resmi yang terdata sebelum pemilu.
     
  • DPTb (Daftar Pemilih Tambahan): daftar pemilih pindahan (pindah memilih).
     
  • DPK (Daftar Pemilih Khusus): pemilih yang belum terdaftar tetapi memenuhi syarat.

Perbedaan DPT, DPTb, dan DPK Secara Singkat

Kategori

Status Pendataan

Bisa Memilih

Keterangan

DPT

Sudah terdaftar resmi

Di TPS sesuai alamat KTP/KK

Paling umum

DPTb

Sudah terdaftar, tapi pindah lokasi

TPS tujuan pindah

Harus mengurus surat pindah pilih (A5)

DPK

Belum terdaftar

TPS sesuai domisili pada hari H

Gunakan KTP-el

Baca juga: DPTb dan DPK: Cara Pemilih Perantau Tetap Bisa Memilih

Siapa yang Masuk ke DPT? Syarat dan Mekanismenya

Seseorang masuk DPT jika:

  • Memiliki KTP-el atau sedang dalam proses perekaman,
     
  • Sudah terdata saat pencocokan dan penelitian (coklit),
     
  • Tinggal di daerah sesuai alamat KTP/KK.
     

DPT ditetapkan oleh KPU daerah, termasuk KPU Papua Pegunungan, sebelum hari pemungutan suara.
Contoh: Warga asli di Kabupaten Pegunungan yang sudah terdata sejak awal dan tidak pindah lokasi.

DPTb: Solusi untuk Pemilih yang Pindah Lokasi Memilih

DPTb digunakan oleh pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT, namun:

  • Pindah domisili sementara,
     
  • Tugas kerja di luar kota,
     
  • Kuliah atau dinas,
     
  • Menjalani perawatan kesehatan,
     
  • Tertimpa bencana atau keadaan khusus.
     

Syarat: Mengurus Formulir A5 di KPU atau PPS terdekat, termasuk KPU Papua Pegunungan bila berada di wilayah ini.

Contoh: Mahasiswa asal Jayapura kuliah di Wamena dan ingin tetap memilih di sana.

DPK: Daftar Pemilih Khusus untuk yang Belum Terdaftar

DPK adalah solusi untuk pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum masuk DPT atau DPTb.

Syarat:

  • Memiliki KTP-el
     
  • Datang ke TPS sesuai domisili pada hari pemungutan suara
     
  • Menggunakan hak pilih di jam terakhir (biasanya pukul 12.00–13.00)
     

Contoh: Warga yang tinggal di pedalaman Papua, namun belum terdata karena akses geografis.

Tabel Perbandingan DPT vs DPTb vs DPK

Aspek

DPT

DPTb

DPK

Status data

Terdaftar tetap

Terdaftar pindahan

Belum terdaftar

Dokumen

KTP-el/KK

KTP-el + Form A5

KTP-el

Tempat memilih

Sesuai TPS asal

TPS tujuan pindah

TPS domisili

Waktu memilih

Normal

Normal

Jam khusus (akhir waktu)

Baca juga: Mudah dan Praktis, Ini Cara Cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Melalui Situs Resmi KPU

Kapan dan di Mana Mengurus DPTb atau DPK?

  • DPTb: dapat diurus sebelum hari pemungutan suara di:
    - KPU Kabupaten/Kota
    - PPS atau PPK terdekat
    - Posko layanan pindah memilih
     
  • DPK: langsung datang ke TPS domisili saat hari H dengan membawa KTP-el.

Banyak pemilih gagal memilih hanya karena salah kategori. Dengan memahami DPT, DPTb, dan DPK, Sobat Pemilih bisa mengamankan hak suaranya tanpa masalah administratif.

KPU Papua Pegunungan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak bingung dan tetap ikut memilih.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 44 kali