Artikel

Konstitusionalisme: Pilar Utama dalam Menjaga Kedaulatan Hukum dan Demokrasi

Wamena — Dalam sistem ketatanegaraan modern, setiap tindakan pemerintah harus didasarkan pada hukum tertinggi negara, yaitu konstitusi. Prinsip inilah yang dikenal dengan istilah konstitusionalisme — sebuah gagasan fundamental yang menempatkan hukum sebagai panglima tertinggi dalam penyelenggaraan negara. Melalui konstitusionalisme, kekuasaan dibatasi agar tidak disalahgunakan, dan hak-hak warga negara dijamin oleh konstitusi.

Apa Itu Konstitusionalisme?

Konstitusionalisme adalah prinsip atau paham yang menegaskan bahwa kekuasaan pemerintahan harus dijalankan berdasarkan konstitusi atau hukum dasar negara.
Artinya, segala tindakan lembaga negara — baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif — tidak boleh bertentangan dengan konstitusi.

Konstitusionalisme lahir sebagai reaksi terhadap praktik kekuasaan absolut di masa lalu. Prinsip ini menekankan bahwa pemerintah bukan penguasa mutlak, melainkan pelaksana mandat rakyat yang dibatasi oleh hukum.

Dalam konteks Indonesia, konstitusionalisme berarti bahwa seluruh penyelenggara negara harus tunduk pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) sebagai sumber hukum tertinggi.

Dasar dan Sejarah Konstitusionalisme

Gagasan konstitusionalisme telah berkembang sejak abad ke-17, khususnya setelah lahirnya dokumen penting seperti Magna Charta (1215) di Inggris yang membatasi kekuasaan raja.
Kemudian berkembang melalui pemikiran filsuf seperti John Locke, Montesquieu, dan Jean-Jacques Rousseau, yang menekankan pembagian kekuasaan dan perlindungan hak asasi manusia.

Di Indonesia, prinsip konstitusionalisme mulai diterapkan sejak perumusan UUD 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum (rechstaat), bukan negara kekuasaan (machstaat).
 Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dengan tegas menyatakan:

“Negara Indonesia adalah negara hukum.”

Inilah fondasi utama konstitusionalisme di Indonesia.

Baca Juga : Sungai Brazza Papua: Lokasi, Keindahan, dan Sejarah di Baliknya

Ciri-Ciri Konstitusionalisme

Konstitusionalisme memiliki sejumlah ciri utama yang membedakannya dari sistem pemerintahan otoriter, antara lain:

  1. Pembatasan kekuasaan pemerintah melalui konstitusi dan hukum.
     
  2. Pembagian kekuasaan ke dalam cabang eksekutif, legislatif, dan yudikatif agar tidak terpusat pada satu tangan.
     
  3. Jaminan hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan warga negara.
     
  4. Supremasi hukum, di mana semua orang, termasuk pejabat negara, tunduk pada hukum.
     
  5. Adanya mekanisme pengawasan dan keseimbangan (checks and balances) antar lembaga negara.

Konstitusionalisme dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, konstitusionalisme tercermin dalam berbagai aspek, seperti:

  • Kedaulatan rakyat yang diwujudkan melalui Pemilu yang jujur dan adil.
     
  • Pembagian kekuasaan antara Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi.
     
  • Perlindungan hak konstitusional warga negara oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
     
  • Pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden, yang menunjukkan komitmen terhadap pembatasan kekuasaan.

Mahkamah Konstitusi (MK) memainkan peran penting dalam menjaga konstitusionalisme di Indonesia. Melalui kewenangannya untuk mengadili undang-undang terhadap UUD 1945, MK memastikan agar setiap produk hukum tetap sejalan dengan prinsip dasar konstitusi.

Baca juga: Komisioner Pertama KPU Provinsi Papua Pegunungan sebagai Pioner Demokrasi Ujung Timur Indonesia

Peran Konstitusionalisme dalam Menjaga Demokrasi

Konstitusionalisme bukan hanya urusan hukum, tetapi juga pilar penting bagi demokrasi.
Dalam negara demokratis, konstitusi berfungsi sebagai perisai bagi rakyat dari potensi penyalahgunaan kekuasaan. Ia memastikan bahwa hak suara, kebebasan berpendapat, dan kesetaraan di hadapan hukum benar-benar terlindungi.

Tanpa konstitusionalisme, demokrasi bisa berubah menjadi tirani mayoritas — di mana suara terbanyak mengabaikan hak-hak minoritas. Oleh karena itu, konstitusionalisme menjadi penjaga keseimbangan antara kekuasaan pemerintah dan kebebasan rakyat.

Tantangan dalam Mewujudkan Konstitusionalisme

Meski secara normatif konstitusionalisme telah menjadi dasar negara, implementasinya masih menghadapi tantangan, seperti:

  • Pelanggaran hukum oleh pejabat publik yang mengabaikan prinsip akuntabilitas.
     
  • Politik transaksional yang menggeser semangat konstitusi demi kepentingan kelompok.
     
  • Kurangnya kesadaran masyarakat terhadap hak dan kewajiban konstitusionalnya.

Untuk itu, pendidikan konstitusi dan budaya hukum perlu terus diperkuat agar konstitusionalisme benar-benar hidup dalam praktik bernegara, bukan sekadar tertulis di atas kertas.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 222 kali