Artikel

Jejak Panjang Penyelenggara Pemilu Indonesia dari Panitia Pemilihan hingga KPU

Wamena — Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi wujud nyata dari kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi Indonesia. Namun, lembaga yang menyelenggarakan pemilu tidak selalu seperti sekarang ini. Sejak era awal kemerdekaan hingga era reformasi, struktur dan bentuk lembaga pemilu terus berubah menurut dinamika politik dan kebutuhan demokrasi negara.

Awal Kemerdekaan: Panitia Pemilihan Indonesia (1955)

Setelah Indonesia merdeka pada 1945, sistem demokrasi masih mencari bentuk. Barulah pada tahun 1955, Indonesia menggelar pemilihan umum secara langsung pertama kalinya. Pada pemilihan pertama ini dilaksanakan pemilihan untuk anggota Konstituante dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pemilu ini diselenggarakan oleh sebuah lembaga yang bernama Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953. Lembaga ini memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  • PPI dibentuk pemerintah yang sifatnya non permanen.
  • Masa tugasnya selama 4 bulan
  • Anggota PPI terdiri dari unsur pemerintah, partai politik dan tokoh masyarakat.

Orde Lama dan Awal Orde Baru: Pemilu di Bawah Kendali Pemerintah

Setelah Presiden Soekarno menerapkan Demokrasi Terpimpin pada 1959, kegiatan pemilu praktis berhenti seketika. Pemerintah lebih menekankan stabilitas politik dari pada pemilihan umum.

Barulah, kelita Soeharto di masa Orde Baru, pemilu kembali dilaksanakan yaitu pada tahun 1971, sebagai bagian dari legitimasi pemerintahan Orde Baru. pada tahun ini dibentuklah sebuah Lembaga Pemilihan Umum (LPU) melalui Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1970.

Baca juga: Sejarah Demokrasi di Indonesia: Dari Orde Lama ke Era Modern

Lembaga ini memiliki ciri-ciri:

  • LPU berada langsung di bawah Presiden.
  • Anggotanya sebagian besar berasal dari pejabat pemerintahan dan militer.
  • Bersifat tidak independen dan lebih berfungsi sebagai alat legitimasi politik penguasa.

Pemilu pada masa Orde Baru memang rutin dilakukan dan diadakan setiap lima tahun sekali (1971, 1977, 1982, 1987, 1992 dan 1997) namun sifatnya monopolistik. Di masa ini partai-partai disederhanakan menjadi tiga: PPP, PDI dan Golkar (bukan partai politik)

Kemenangan Golkar hampir selalu dominan di setiap pelaksanaan pemilu, menggambarkan kuatnya kendali eksekutif atas lembaga pemilu.

Era Reformasi: Lahirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Reformasi pada tahun 1998 membawa perubahan yang sangat besar dalam sistem politik Indonesia. Salah satunya adalah tuntutan agar pemilu diselenggarakan secara independen dan transparan.

Baca juga: Kilas Balik Reformasi Besar Pemilu 2004, Dari Sistem Tertutup ke Pemilihan Langsung

Sebagai hasilnya, dibentuklah Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum. KPU menjadi lembaga mandiri dan permanen, tidak lagi di bawah pemerintah.

  • Pemilu 1999

Menjadi pemilu pertama yang diselenggarakan oleh KPU independen, terdiri dari anggota perwakilan partai politik dan unsur pemerintah. Pemilu ini menjadi simbol baliknya Indonesia ke sistem demokrasi yang terbuka setelah 32 tahun Orde Baru.

  • Pemilu 2004 dan Seterusnya

Melalui UU No. 12 tahun 2003, KPU diubah menjadi sebuah lembaga yang independen non partisipan, tanpa adanya keterlibatan partai politik di dalamnya. Hal ini dilakukan untuk menghindari campur tangan dan kooperasi kekuasaan. KPU harus beroperasi secara mandiri, bebas dari pengaruh manapun dan netral agar hasil pemilu benar-benar mencerminkan suara rakyat bukan kepentingan partai atau penguasa.

Sejak saat itu, KPU menyelenggarakan pemilu secara profesional dan terbuka, termasuk pemilihan langsung presiden dan kepala daerah. Untuk memperkuat sistem pengawasan, dibentuk dua lembaga pendukung yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengawasi proses pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) sebagai penegak kode etik bagi penyelenggara.

Dari Alat kekuasaan ke Penjaga Demokrasi

Perjalanan pembentukan lembaga pemilu di Indonesia menjadi cerminan perkembangan demokrasi itu sendiri. Dari PPI yang sederhana, LPU yang dikuasai negara, hingga KPU yang independen. Semua menunjukan evolusi menuju sistem pemilihan yang lebih terbuka jujur dan asil.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 108 kali