KPU Papua Pegunungan Gelar Bimtek Tata Cara dan Prosedur PAW DPRD Secara Daring
Wamena — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara dan Prosedur Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten di wilayah Papua Pegunungan.
Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin, 10 November 2025, dan diikuti oleh komisioner, sekretariat, operator SIMPAW, serta perwakilan partai politik dari seluruh kabupaten di Papua Pegunungan.
Dibuka Secara Resmi oleh Melkianus Kambu
Kegiatan Bimtek ini dibuka secara resmi oleh Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan, Melkianus Kambu, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman bersama antar lembaga terhadap ketentuan hukum dan prosedur dalam proses PAW.
“Pergantian Antar Waktu bukan hanya proses administratif, tetapi bagian dari tanggung jawab kita bersama dalam menjaga keberlangsungan representasi rakyat di lembaga legislatif. Karena itu, setiap tahap harus dilakukan secara tertib dan sesuai aturan,” ujar Melkianus dalam sambutannya.
Menurutnya, pelaksanaan Bimtek ini menjadi langkah strategis untuk menyamakan pemahaman antar pihak terkait, baik KPU, DPRD, maupun partai politik, agar proses PAW dapat berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.
Peserta kegiatan terdiri dari Komisioner KPU Provinsi Papua Pegunungan, Komisioner KPU Kabupaten, Sekretariat KPU Provinsi, Kasubag Teknis dan Operator SIMPAW, serta perwakilan partai politik.
Kehadiran partai politik menjadi penting karena mereka merupakan pihak yang berwenang mengusulkan calon pengganti antar waktu di lembaga legislatif.
Baca juga: KPU Papua Pegunungan Perkuat Pemahaman PAW DPRD Lewat Bimtek KPU RI
Bahas Prosedur Hukum dan Koordinasi Antar Lembaga
Selain membuka kegiatan, Melkianus Kambu juga bertindak sebagai narasumber bersama Anike Alwolka, S.IP., M.AP., Pelaksana Harian Sekretaris DPRD Provinsi Papua Pegunungan.
Keduanya memaparkan materi yang saling melengkapi terkait aspek hukum, administratif, serta koordinasi antar lembaga dalam pelaksanaan PAW.
Beberapa topik utama yang dibahas dalam Bimtek ini meliputi:
- Prosedur hukum PAW, mulai dari usulan partai politik hingga pelantikan anggota DPRD pengganti.
- Mekanisme verifikasi calon pengganti oleh KPU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Koordinasi antar lembaga, termasuk KPU, DPRD, dan Partai Politik.
- Penanganan sengketa dan keberatan dalam proses PAW.
- Studi kasus PAW di beberapa kabupaten di wilayah Papua Pegunungan.
Dalam paparannya, Melkianus menekankan pentingnya dokumentasi yang baik dan tertib administrasi dalam setiap tahapan PAW. Ia menegaskan bahwa kelengkapan dokumen menjadi faktor kunci agar keputusan KPU memiliki kekuatan hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Bahas Perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2019
Selain materi utama, kegiatan ini juga membahas rencana perubahan terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD.
KPU RI saat ini tengah melakukan proses revisi terhadap peraturan tersebut untuk menyesuaikan dengan dinamika hukum, teknologi informasi, dan praktik penyelenggaraan pemilu di lapangan.
Melalui sesi ini, peserta diajak untuk memahami arah perubahan regulasi agar dapat menyesuaikan pelaksanaan PAW di tingkat provinsi dan kabupaten sesuai dengan pedoman yang baru nantinya.
Diskusi ini juga membuka ruang bagi peserta untuk memberikan masukan terkait implementasi aturan di daerah, termasuk kendala teknis dan koordinasi antar lembaga.
Pelatihan Aplikasi SIMPAW: Digitalisasi Proses PAW
Tak hanya membahas aspek hukum dan regulatif, Bimtek ini juga menghadirkan pelatihan teknis penggunaan aplikasi SIMPAW (Sistem Informasi Pergantian Antar Waktu) untuk operator.
Aplikasi ini menjadi merupakan bagian penting KPU dalam mendigitalisasi proses administrasi PAW agar lebih efisien, cepat, dan transparan.
Peserta diperkenalkan pada berbagai fitur SIMPAW seperti pendaftaran usulan PAW, verifikasi dokumen, unggah keputusan, hingga pelaporan data PAW secara daring.
Dengan sistem ini, diharapkan proses pengajuan dan pemantauan PAW dapat dilakukan secara terintegrasi antara KPU provinsi, kabupaten, DPRD, dan partai politik.
Harapan dan Komitmen Bersama
Kegiatan Bimtek ini disambut antusias oleh peserta dari KPU kabupaten dan partai politik. Mereka menilai forum ini sangat penting untuk memperkuat pemahaman bersama mengenai prosedur dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam proses PAW.
Menutup kegiatan, Melkianus Kambu kembali menegaskan komitmen KPU Papua Pegunungan dalam menjaga profesionalitas dan integritas penyelenggaraan tahapan demokrasi di wilayah pegunungan.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan setiap proses PAW berjalan tertib administrasi, sesuai peraturan perundang-undangan, dan menghormati prinsip keterbukaan. Sinergi antar lembaga adalah kunci menjaga kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi,” tegasnya.
Baca juga:
KPU Papua Pegunungan menghadiri Rakor bahas Perpres 46 2025 dan Bimtek e-Catalog V.6