Artikel

DKPP: Pengertian, Sejarah, Tugas, Fungsi, Wewenang, dan Peran Strategisnya dalam Pemilu

Oksibil - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) adalah lembaga yang memiliki peran penting dalam menjaga integritas penyelenggara Pemilihan Umum di Indonesia. Sebagai penegak kode etik bagi penyelenggara Pemilu, DKPP memastikan bahwa setiap anggota KPU dan Bawaslu beserta jajarannya bekerja secara profesional, netral, dan bermartabat. Kehadiran DKPP menjadi pilar utama dalam mewujudkan Pemilu yang kredibel dan berintegritas.

Pengertian DKPP

DKPP adalah lembaga yang dibentuk untuk menangani pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Dalam Pasal 1 ayat 24 UU Nomor 7 Tahun 2017, DKPP didefinisikan sebagai lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.

Lembaga ini hadir untuk memastikan bahwa penyelenggara Pemilu tidak hanya bekerja sesuai prosedur hukum, tetapi juga menjunjung tinggi etika, moralitas, dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya.

DKPP berangkat dari prinsip bahwa Pemilu yang bermartabat memerlukan penyelenggara Pemilu yang bermartabat. Tanpa integritas, penyelenggaraan Pemilu akan kehilangan legitimasi di mata publik.

Baca juga: Perbedaan DKPP dan Bawaslu: Tugas, Wewenang, dan Fungsi dalam Penyelenggaraan Pemilu

Sejarah DKPP

Sejarah DKPP tidak dapat dipisahkan dari pembentukan Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK-KPU). Berikut perjalanan singkat lahirnya DKPP:

  • 2003 – DK-KPU dibentuk berdasarkan UU 12 Tahun 2003 untuk menangani pelanggaran etik dalam tubuh KPU. Namun lembaga ini masih bersifat ad-hoc dan berada di bawah KPU.
  • 2011 – DK-KPU berubah menjadi DKPP melalui UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dengan status lembaga tetap dan kewenangan yang lebih profesional.
  • 2017 – DKPP semakin diperkuat melalui UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, termasuk penguatan kesekretariatannya dan perluasan lingkup kewenangan.

Sejak itu, DKPP memiliki yurisdiksi tidak hanya kepada anggota KPU, tetapi juga Bawaslu serta seluruh jajaran penyelenggara Pemilu dari tingkat pusat hingga desa.

Logo DKPP

Tugas DKPP

Tugas DKPP telah diatur dalam Pasal 156 ayat (1) UU Pemilu, yang meliputi:

1. Menerima aduan atau laporan

DKPP menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu dari masyarakat, peserta Pemilu, maupun internal penyelenggara Pemilu.

2. Menyelidiki dan memverifikasi laporan

Setiap laporan ditelaah melalui proses penyelidikan awal dan verifikasi untuk memastikan adanya dasar hukum dan bukti yang relevan.

3. Melakukan pemeriksaan

DKPP melakukan pemeriksaan melalui persidangan terbuka, menghadirkan pelapor, teradu, dan saksi untuk memberi keterangan.

4. Memutus pelanggaran kode etik

Setelah pemeriksaan, DKPP berwenang memutus perkara berdasarkan fakta persidangan.

Wewenang DKPP

Dalam Pasal 159 ayat (2) UU Pemilu, DKPP diberi wewenang:

  • Memanggil penyelenggara Pemilu yang diduga melanggar kode etik.
  • Memanggil pelapor, saksi, dan pihak terkait untuk memberikan keterangan serta bukti.
  • Meminta dokumen atau bukti lain yang diperlukan dalam pemeriksaan.
  • Memberikan sanksi, mulai dari: Teguran tertulis, Pemberhentian sementara, Pemberhentian tetap

Putusan DKPP bersifat final dan mengikat, serta wajib dilaksanakan oleh KPU atau Bawaslu maksimal 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan.

Fungsi DKPP

Fungsi utama DKPP adalah penegakan etik bagi penyelenggara Pemilu. Lembaga ini memastikan bahwa setiap tahapan Pemilu dijalankan oleh aparatur yang menjaga integritas, netralitas, dan profesionalitas.

Fungsi ini mencakup seluruh jajaran KPU dan Bawaslu, dari tingkat pusat sampai KPPS dan Pengawas TPS di tingkat bawah.

Baca juga: Penanganan Pelanggaran dan Peran DKPP dalam Menjaga Integritas Penyelenggara Negara

Peran Strategis DKPP

DKPP memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas demokrasi Indonesia. Peran tersebut meliputi:

1. Menjaga kemandirian dan integritas penyelenggara Pemilu

DKPP memastikan tidak ada penyelenggara Pemilu yang bekerja di bawah intervensi pihak tertentu atau memiliki keberpihakan politik.

2. Membangun kepercayaan publik

Dengan menindak pelanggaran etik secara transparan, DKPP membantu menjaga kredibilitas Pemilu dan mencegah delegitimasi hasil Pemilu.

3. Lembaga quasi peradilan

DKPP berfungsi sebagai quasi judicial body, yaitu lembaga peradilan etik yang menyidangkan dan memutus perkara dengan mekanisme persidangan terbuka.

4. Pilar Pemilu Bermartabat

DKPP memastikan bahwa penyelenggara Pemilu bekerja tidak hanya secara legal, tetapi juga bermoral dan beretika, demi menjaga martabat demokrasi Indonesia.

Anggota DKPP Periode 2022–2027

Presiden Joko Widodo melantik anggota DKPP untuk periode 2022–2027 pada 7 September 2022. Anggota tersebut adalah:

  1. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
  2. Ratna Dewi Pettalolo
  3. Muhammad Tio Aliansyah
  4. Heddy Lugito
  5. J Kristiadi

DKPP merupakan lembaga penting dalam sistem kepemiluan Indonesia. Dengan tugas dan wewenang sebagai penjaga kode etik penyelenggara Pemilu, DKPP berperan menjaga integritas, netralitas, dan profesionalisme penyelenggara. Perannya yang strategis menjadikan DKPP sebagai salah satu pilar utama untuk memastikan bahwa Pemilu berjalan dengan baik, kredibel, dan bermartabat. (GSP)

Sumber referensi:

  1. DKPP, Kelembagaan DKPP Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, diakses dari https://dkpp.go.id/institusi/
  2. DKPP, Tugas DKPP Adalah Menjaga Penyelenggara Pemilu Dipercaya, diakses dari https://dkpp.go.id/tugas-dkpp-adalah-menjaga-penyelenggara-pemilu-dipercaya/
  3. DKPP, Sejarah DKPP, diakses dari https://dkpp.go.id/sejarah-dkpp/

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 2,249 kali