Artikel

Penanganan Pelanggaran dan Peran DKPP dalam Menjaga Integritas Penyelenggara Negara

Wamena — Integritas merupakan fondasi utama bagi setiap penyelenggara negara dalam menjalankan amanah dan tanggung jawab publik. Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan hanya dapat terjaga apabila setiap aparatur dan penyelenggara negara menjunjung tinggi prinsip kejujuran, akuntabilitas, serta tanggung jawab moral dalam bekerja.

Oleh karena itu, setiap bentuk pelanggaran administrasi, pidana, maupun etik harus ditangani dengan cepat, efektif, dan berkeadilan. Penegakan hukum dan etika bukan sekadar bentuk hukuman, tetapi merupakan bagian penting dari upaya menjaga marwah institusi dan memperkuat sistem tata kelola pemerintahan yang bersih serta berintegritas.

Memahami Jenis Pelanggaran: Administrasi, Pidana, dan Etik

Penyelenggara negara memiliki tanggung jawab besar untuk melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan hukum dan norma etika yang berlaku. Secara umum, pelanggaran dapat dibedakan menjadi tiga kategori utama:

1. Pelanggaran Administrasi

Terjadi ketika ada pelanggaran terhadap prosedur atau ketentuan administratif, seperti keterlambatan pelaporan, kesalahan dalam input data, atau penggunaan dokumen yang tidak sesuai aturan.
Meski tampak ringan, pelanggaran administrasi perlu segera diselesaikan agar tidak menimbulkan dampak sistemik pada kinerja lembaga.

2. Pelanggaran Pidana

Jenis pelanggaran ini mencakup tindakan yang melanggar hukum pidana, seperti korupsi, gratifikasi, atau penyalahgunaan wewenang. Penanganan kasus pidana memerlukan proses hukum yang transparan dan menjunjung tinggi asas keadilan bagi semua pihak.

3. Pelanggaran Etik

Pelanggaran etik berkaitan dengan perilaku penyelenggara negara yang bertentangan dengan kode etik jabatan. Misalnya, sikap tidak profesional, konflik kepentingan, atau penyalahgunaan posisi.
Penegakan etik menjadi aspek penting untuk menjaga kehormatan lembaga dan memastikan kepercayaan publik tetap terpelihara.

Baca juga: Sinergi Hukum: KPU Papua Pegunungan Sukses Tangani Permasalahan Pemilihan Serentak 2024

Peran DKPP dalam Menegakkan Etika Penyelenggara Pemilu

Dalam konteks penyelenggaraan pemilihan umum, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memegang peranan penting sebagai lembaga penegak kode etik bagi penyelenggara Pemilu, baik di tingkat pusat maupun daerah.
DKPP memiliki kewenangan untuk menerima, memeriksa, dan memutus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, Bawaslu, maupun Sekretariat Penyelenggara Pemilu.

Melalui mekanisme sidang etik yang transparan dan terbuka, DKPP memastikan bahwa setiap penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik mendapat sanksi sesuai tingkat kesalahannya. Langkah ini menjadi wujud nyata dari prinsip penegakan etik yang cepat, objektif, dan berkeadilan.

Keterlibatan DKPP dalam menjaga integritas penyelenggara Pemilu juga memberikan efek edukatif, agar seluruh penyelenggara senantiasa berpegang pada nilai dasar: mandiri, jujur, adil, profesional, dan berintegritas.

KPU Provinsi Papua Pegunungan dan Komitmen Menjaga Integritas

Sebagai bagian dari penyelenggara Pemilu di tingkat provinsi, KPU Provinsi Papua Pegunungan terus berkomitmen untuk menegakkan prinsip integritas dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.
Komitmen ini diwujudkan melalui berbagai langkah, seperti:

  1. Penguatan Pemahaman Etika dan Hukum bagi Penyelenggara
    Melalui kegiatan pembinaan, bimbingan teknis, dan sosialisasi, KPU Papua Pegunungan berupaya memastikan seluruh jajaran memahami batasan dan tanggung jawab etik dalam menjalankan tugas.
     
  2. Kolaborasi dengan Bawaslu dan DKPP
    Dalam setiap proses penegakan disiplin dan etik, KPU Papua Pegunungan menjalin sinergi dengan lembaga pengawas dan DKPP untuk memastikan setiap pelanggaran ditangani secara objektif dan transparan.
     
  3. Mendorong Budaya Integritas di Lingkungan Sekretariat
    KPU Papua Pegunungan menanamkan nilai integritas melalui keteladanan pimpinan, disiplin administrasi, dan tanggung jawab kolektif terhadap hasil kerja lembaga.
     

Melalui langkah-langkah tersebut, KPU Papua Pegunungan tidak hanya menjalankan fungsi kelembagaan, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas dan berkeadilan.

Penanganan Cepat dan Adil Sebagai Pilar Kepercayaan Publik

Penyelesaian pelanggaran secara cepat dan adil mencerminkan profesionalisme lembaga. Proses yang lambat atau tidak transparan berpotensi menurunkan kepercayaan publik.
Sebaliknya, ketika pelanggaran diselesaikan dengan prosedur yang tepat dan hasil yang adil, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara negara akan semakin meningkat.

Dengan demikian, prinsip cepat dan berkeadilan bukan hanya tuntutan administratif, tetapi juga nilai moral yang memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan dan Pemilu yang bersih.

Menegakkan keadilan dalam penanganan pelanggaran administrasi, pidana, dan etik merupakan wujud komitmen penyelenggara negara dalam menjaga integritas dan akuntabilitas.
Melalui peran lembaga seperti DKPP, keadilan dan etika penyelenggara Pemilu dapat ditegakkan secara independen, transparan, dan bermartabat.

KPU Provinsi Papua Pegunungan sebagai bagian dari penyelenggara Pemilu turut meneguhkan komitmennya untuk menjadi lembaga yang berintegritas, profesional, dan dipercaya publik.
Dengan penanganan pelanggaran yang cepat, efektif, dan berkeadilan, harapan untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang bersih dan demokratis dapat benar-benar terwujud.

Baca juga: DKPP: Penjaga Etika Penyelenggara Pemilu, Penguat Integritas KPU Papua Pegunungan

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 340 kali