PPDP Pemilu: Pengertian, Tugas, Honor, dan Proses Rekruitmen
Wamena — Di balik suksesnya pelaksanaan tahapan pemilu maupun pilkada, ada peran penting Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di lapangan yang bertugas memastikan setiap warga yang berhak memilih tercatat dengan benar. PPDP menjadi ujung tombak dalam menjaga keakuratan daftar pemilih tetap (DPT), yang menjadi dasar utama terselenggaranya pemilu yang jujur, inklusif, dan berintegritas.
Pengertian PPDP
PPDP adalah petugas yang diberikan tugas dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melakukan pemutakhiran data pemilih. PPDP bekerja dengan cara mendatangi rumah warga satu per satu, lalu mencocokkan data kependudukan, kemudian memperbarui informasi bagi pemilih baru, pindah domisili, maupun yang sudah tidak memenuhi syarat.
Istilah PPDP juga dikenal sebagai Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Lapangan) dalam beberapa aturan terbaru. Keduanya memiliki fungsi serupa, yakni melaksanakan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di bawah koordinasi PPS.
Baca juga: Pentingnya E-Coklit untuk Pemilu yang Akurat
Tugas dan Kewajiban PPDP
PPDP dalam pelaksanaan coklit bertugas memastikan setiap warga yang memiliki hak pilih benar-benar terdaftar dalam DPT dan tidak ada yang terlewat atau terdaftar ganda. Beberapa tugas utama PPDP meliputi:
- Memastikan Warga yang Memenuhi Syarat
PPDP mendatangi rumah warga untuk mencocokkan data kependudukan dengan KTP elektronik atau Kartu Keluarga (KK). Warga yang memenuhi syarat (berusia 17 tahun atau sudah menikah, berstatus WNI, dan tidak kehilangan hak pilih) dimasukkan ke dalam daftar pemilih sementara. - Memberikan Bukti Telah Didata
Setelah rumah dikunjungi maka akan ditempeli stiker bukti coklit atau formulir verifikasi, yang tandanya bahwa data penghuni telah diperbarui dan dapat dikoreksi bila diperlukan. - Melaporkan Hasil Coklit Secara Tepat Waktu
PPDP wajib melaporkan hasil coklit kepada PPS secara tepat waktu setelah data dikumpulkan. Data ini kemudian direkap di tingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). Selanjutnya data diteruskan ke KPU Kabupaten/Kota untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). - Menjaga Netralitas dan Integritas
PPDP wajib bersikap netral, tidak berpihak kepada peserta pemilu mana pun, serta menjaga kerahasiaan dan keamanan data warga.
Dengan hasil kerja yang teliti dan tanggung jawab tinggi, PPDP berperan besar dalam mewujudkan asas “one man, one vote” secara nyata di seluruh wilayah Indonesia.
Proses Rekrutmen PPDP
Tahapan rekrutmen PPDP dilakukan secara terbuka oleh PPS di tingkat kelurahan atau kampung. Calon petugas wajib memenuhi beberapa kriteria, antara lain:
- Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI);
- Berusia minimal 17 tahun;
- Berdomisili di wilayah kerja PPS setempat;
- Tidak sedang berstatus sebagai anggota partai politik atau tim kampanye;
- Mampu kerja lapangan dengan integritas tinggi.
Periode tugas PPDP adalah selama masa coklit berlangsung, biasanya sekitar satu bulan penuh. Mulai dari penetapan hingga penyerahan hasil kepada PPS. Selama periode ini, PPDP turun langsung ke rumah warga untuk melakukan verifikasi data pemilih satu per satu.
Sebelum menjalankan tugas lapangan, seluruh PPDP mengikuti bimbingan teknis (bimtek) yang diselenggarakan oleh PPS dan KPU setempat. Dalam bimtek tersebut, PPDP dibekali pemahaman tentang prosedur coklit, penggunaan aplikasi E-Coklit, tata cara pelaporan, serta etika komunikasi dengan masyarakat.
Besaran Honor PPDP
Sebagai bentuk apresiasi atas kerja lapangan yang berat dan penuh tanggung jawab, KPU menetapkan honorarium bagi PPDP melalui surat keputusan resmi yang disesuaikan dengan kondisi daerah dan kemampuan anggaran.
- Besaran Honorarium:
Umumnya sekitar Rp1-Rp1,5 juta per bulan, tergantung lokasi penugasan dan alokasi anggaran di tiap kabupaten/kota. Wilayah yang medan geografis sulit, seperti pegunungan dan daerah terpencil, KPU setempat dapat mengusulkan penyesuaian tambahan sesuai tingkat kesulitan kerja di lapangan. - Mekanisme Pembayaran:
Pembayaran dilakukan secara non-tunai melalui rekening pribadi PPDP. Honor dibayarkan setelah verifikasi laporan hasil kerja PPDP telah dinyatakan lengkap dan sah oleh PPS serta KPU Kabupaten/Kota. - Pertanggungjawaban Keuangan:
Seluruh proses pembayaran mengikuti mekanisme pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk bukti kegiatan, tanda terima, dan laporan hasil coklit.
Baca juga: Honorarium KPPS: Penghargaan atas Dedikasi Penyelenggara di Garda Terdepan Demokrasi
Melalui kinerja PPDP yang disiplin, netral, dan profesional, KPU memastikan data pemilih yang digunakan dalam Pemilu dan Pilkada benar-benar valid dan akurat. Peran PPDP tidak hanya berhenti di bentuk administratif. Lebih dari itu, kinerja PPDP adalah pondasi kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.