
DKPP: Penjaga Etika Penyelenggara Pemilu, Penguat Integritas KPU Papua Pegunungan
Wamena, Papua Pegunungan — Dalam ekosistem penyelenggaraan Pemilu di Indonesia tidak terkecuali di Papua Pegunungan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memiliki peran strategis sebagai lembaga yang memastikan tegaknya integritas dan etika di tubuh penyelenggara Pemilu. Walaupun bukan lembaga teknis seperti KPU dan Bawaslu, DKPP merupakan bagian tak terpisahkan dari penyelenggara Pemilu yang berperan penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Dasar hukum keberadaan DKPP tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 22E ayat (5) yang menegaskan bahwa “Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.” Ketentuan ini kemudian dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya pada Pasal 6, yang menyebutkan bahwa penyelenggara Pemilu terdiri atas:
a. Komisi Pemilihan Umum (KPU);
b. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu); dan
c. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dengan demikian, DKPP diakui secara konstitusional sebagai salah satu dari tiga unsur utama penyelenggara Pemilu di Indonesia.
Baca juga: Mengenal Tiga Lembaga Penyelenggara Pemilu di Indonesia
Sejarah dan Peran DKPP
DKPP lahir dari perkembangan sistem penyelenggara Pemilu di Indonesia. Pada awalnya, lembaga ini berbentuk Dewan Kehormatan KPU (DK-KPU) yang bersifat ad hoc, dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003. Namun, seiring kebutuhan akan sistem pengawasan etika yang lebih permanen dan profesional, maka sejak 12 Juni 2012, melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, DK-KPU secara resmi bertransformasi menjadi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang bersifat tetap dan independen.
Kini, DKPP memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seluruh jajaran penyelenggara Pemilu — mulai dari KPU dan Bawaslu di tingkat pusat hingga daerah. Keputusan DKPP bersifat final dan mengikat, menjadikannya lembaga penting dalam menjaga marwah serta integritas penyelenggara Pemilu.
Baca juga: Mengenal DPRD: Cara Pemilihan, Tugas, Wewenang, dan Fungsinya dalam Pemerintahan Daerah
Struktur Kelembagaan DKPP
DKPP bersifat tetap dan berkedudukan di Ibu Kota Negara, Jakarta. Anggotanya terdiri atas unsur masyarakat profesional yang memiliki kompetensi dan integritas dalam bidang kepemiluan, serta perwakilan ex officio dari KPU dan Bawaslu aktif. Masa jabatan anggota DKPP adalah lima tahun.
Berikut susunan Anggota DKPP RI Periode 2022–2027:
- Heddy Lugito – Ketua DKPP (unsur masyarakat)
- Muhammad Tio Aliansyah, S.H., M.H. – Anggota DKPP (unsur KPU)
- Dr. Ratna Dewi Pettalolo, S.H., M.H. – Anggota DKPP (unsur Bawaslu)
- J. Kristiadi – Anggota DKPP (unsur akademisi)
- Dr. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, S.T., S.H., M.Si. – Anggota DKPP (unsur KPU dan Bawaslu)
- Totok Hariyono, S.H. – Anggota DKPP (unsur KPU)
- Yulianto Sudrajat, S.Sos., M.I.Kom. – Anggota DKPP (unsur KPU)
Fungsi dan Wewenang DKPP
DKPP memiliki peran sentral dalam menjaga integritas etik penyelenggara Pemilu. Berdasarkan Pasal 157 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, DKPP berwenang untuk:
- Menerima dan memeriksa pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara Pemilu di semua tingkatan — mulai dari KPU, KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, Bawaslu, hingga Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota.
- Menjatuhkan sanksi etik kepada penyelenggara Pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
- Memutus perkara etik dengan keputusan yang bersifat final dan mengikat.
Panduan mengenai norma, prinsip, dan standar perilaku penyelenggara Pemilu dijabarkan dalam Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Peraturan ini menjadi pedoman etik bagi seluruh jajaran KPU dan Bawaslu dalam menjalankan tugasnya agar tetap menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan netralitas.
Baca juga: Mengenal SIREKAP: Inovasi Digital KPU untuk Perhitungan Suara Cepat dan Akurat
Sinergi DKPP dengan KPU Papua Pegunungan
Dalam konteks KPU Papua Pegunungan, keberadaan DKPP menjadi bagian penting dari sistem check and balance kelembagaan penyelenggara Pemilu di wilayah tersebut. Sebagai daerah dengan tantangan geografis dan sosial yang kompleks, KPU Papua Pegunungan memegang peranan besar dalam memastikan setiap tahapan Pemilu berjalan jujur, adil, dan transparan.
Dalam pelaksanaan tugasnya, KPU Papua Pegunungan senantiasa menjunjung tinggi Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2019. Prinsip-prinsip seperti integritas, profesionalitas, imparsialitas, dan akuntabilitas menjadi pedoman dalam setiap langkah penyelenggaraan tahapan Pemilu di daerah.
Lebih jauh, kehadiran DKPP menjadi pengingat bahwa penyelenggaraan Pemilu bukan sekadar proses administratif, tetapi juga amanah etik dan moral untuk menjaga demokrasi di Tanah Papua.
Baca juga: KPU dan Bawaslu Papua Pegunungan Perkuat Sinergi untuk Pemilu Bermartabat