
Kesetaraan Gender dalam Pemilu, Kunci Demokrasi yang Inklusif
Wamena, Papua Pegunungan - Isu kesetaraan gender menjadi sorotan yang penting setiap menjelang pesta demokrasi diselenggarakan. Keterlibatan kesetaraan antara laki-laki dan Perempuan di dalam politik bukan hanya mempersoalkan keadilan, akan tetapi juga menjadi indikator bagi kualitas demokrasi di Indonesia.
Apa itu kesetaraan gender?
Kesetaraan gender (Gender Equality) merupakan bagian dari hak asasi manusia yang mengacu pada pedoman bahwa setiap orang, apapun jenis kelaminnya, berhak atas perlakukan adil dan kesempatan yang sama dalam semua aspek kehidupan, baik itu pendidikan, kehidupan, bahkan hak politik.
Hak politik sendiri menurut Universal Declaration of Human Right, merupakan hak yang didapatkan oleh seseorang dalam hubungannya sebagai anggota di lembaga politik seperti hak memilih, hak dipilih, hak untuk mencalonkan diri, hak memegang jawaban atau hak untuk menjadi seseorang yang ikut serta dalam mengatur kepentingan dalam pemerintahan.
Pentingnya kesetaraan gender
Kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi momen krusial dalam mewujudkan kebebasan demokrasi dan mencerminkan inklusivitas dalam lembaga politik. Melalui dinamika politik ini, maka kebijakan-kebijakan untuk mencapai kesejahteraan dapat diciptakan.
Di Indonesia partisipasi Perempuan masih belum seimbang, sehingga setiap tahapan Pemilu, keterlibatan Perempuan menjadi aspek penting untuk mewujudkan representasi politik yang inklusif dan merata. Adanya partisipasi Perempuan diharapkan mampu memastikan adanya perspektif Perempuan hadir di setiap pengambilan kebijakan publik.
Baca juga: Pemilu 1955: Sejarah Pemilu Paling Demokratis di Indonesia
Upaya meningkatkan kesetaraan Gender
Berbagai cara dilakukan untuk meningkatkan keikutsertaan perempuan di dalam kancah politik. Salah satunya kebijakan afirmasi. Kebijakan ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 Pasal 8, yang dimana daftar bakal calon memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen setiap dapil, setiap tiga orang paling sedikit satu orang bakal calon perempuan.
Kesetaraan gender dalam pemilu bukan hanya tentang memberi hak yang sama, tetapi memastikan bahwa perempuan dapat berpartisipasi secara aktif dan setara dalam setiap proses demokrasi. Pemilu yang representatif dan inklusif menjadi pondasi utama bagi pembangunan yang adil dan berkelanjutan.
Baca juga: 10 Film Korea Tentang Perjuangan Demokrasi dan Keadilan