Artikel

Mengenal Tugas, Peran, dan Proses Seleksi Komisioner KPU dari Pusat hingga Daerah

Wamena — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah pejabat negara yang bertanggung jawab memimpin, mengatur, dan memastikan seluruh proses pemilihan berjalan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL). Sebagai anggota lembaga penyelenggara pemilu, Komisioner KPU memiliki tugas menetapkan kebijakan, memimpin proses penyelenggaraan pemilu, mulai dari penyusunan regulasi, pendataan pemilih, pengelolaan logistik, hingga rekapitulasi dan penetapan hasil. Kemudian Komisioner KPU bertugas untuk memastikan seluruh tahapan pemilu tersebut berjalan berdasarkan asas LUBER JURDIL. Komisioner memiliki kedudukan kolektif kolegial, artinya keputusan penting diambil melalui musyawarah bersama di dalam rapat pleno, bukan secara individual.

Komisioner KPU dipilih melalui mekanisme seleksi ketat oleh tim independen yang kemudian ditetapkan secara resmi untuk menjabat selama satu periode. Komisioner KPU dituntut untuk profesional, independen, dan tahan terhadap berbagai tekanan.  Hal ini karena setiap keputusan yang Komisioner KPU  tetapkan memiliki dampak pada legitimasi hasil pemilu dan kepercayaan masyarakat terhadap jalannya sistem demokrasi.

Baca juga: Komisioner Pertama KPU Provinsi Papua Pegunungan sebagai Pioner Demokrasi Ujung Timur Indonesia

Tugas dan Wewenang Komisioner KPU di Berbagai Tingkatan

Kewenangan Komisioner KPU berlaku di tiga tingkat penyelenggaraan, yakni KPU RI, KPU Provinsi, serta KPU Kabupaten/Kota, dengan pola kerja kolektif kolegial. Secara umum  tugas utama komisioner adalah menyusun regulasi teknis, merencanakan program dan anggaran, menetapkan jadwal tahapan pemilu, mengawasi jalannya pelaksanaan, hingga menetapkan hasil pemungutan suara secara sah. Berikut uraian cakupan kewenangan Komisioner KPU meliputi:

  • Menyusun dan menetapkan jadwal serta pedoman teknis pemilu.
  • Menetapkan peserta pemilu, baik partai politik maupun pasangan calon.
  • Menyelenggarakan seluruh tahapan mulai dari pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye, pemungutan suara, hingga rekapitulasi hasil.
  • Melakukan sosialisasi, pendidikan pemilih, dan peningkatan partisipasi masyarakat.
  • Menjaga transparansi, akuntabilitas, dan akses informasi publik.
  • Melakukan koordinasi dengan Bawaslu, DKPP, pemerintah, aparat keamanan, serta pemangku kepentingan terkait.

Seluruh kebijakan dan keputusan harus merujuk pada peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta peraturan KPU yang ditetapkan melalui rapat pleno. Melalui struktur koordinasi yang berjenjang, komisioner KPU diharapkan mampu memastikan kualitas pemilu terjaga hingga ke tingkat paling bawah. Karena, meskipun lingkup tugas seluruh Komisioner KPU sama, kompleksitas dan tantangan di lapangan tentu saja berbeda tergantung kondisi geografis dan sosial di wilayah  masing-masing.

Proses Seleksi dan Masa Jabatan Komisioner KPU

Proses Tes Tertulis Komisioner KPU Kabupaten di Provinsi Papua Pegunungan (sumber: KPU Provinsi Papua Pegunungan, 2023)

Proses rekrutmen komisioner KPU tidak dilakukan sembarangan. Seleksi berlangsung melalui tahapan terbuka dan ketat yang melibatkan tim seleksi (TimSel) sebelum nama-nama calon diajukan kepada Presiden dan selanjutnya dipilih oleh DPR RI. Seluruh mekanisme ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, termasuk ketentuan kualifikasi, syarat integritas, serta rekam jejak para calon. Tahap seleksi mencakup verifikasi administrasi, tes tertulis, tes psikologi, tes kesehatan, wawancara, hingga penelusuran rekam jejak. Penilaian di dalam seleksi tidak hanya berfokus pada kapasitas teknis kepemiluan, tetapi juga integritas moral, independensi, pemahaman demokrasi, serta kemampuan menjaga netralitas dari kepentingan politik praktis. Setelah lolos dari Timsel, daftar nama-nama kandidat diserahkan kepada DPR (untuk KPU RI) atau KPU tingkat di atasnya (untuk provinsi dan kabupaten/kota) untuk dilakukan pemilihan dan penetapan.

Proses Tes Kesehatan Komisioner KPU Kabupaten Tolikara dan Yahukimo (sumber: KPU Provinsi Papua Pegunungan, 2023)

Setelah resmi dinyatakan dan ditetapkan lolos seleksi, komisioner KPU menjalankan masa jabatan selama lima tahun untuk satu periode. Dalam periode masa jabatannya, Komisioner KPU dapat diberhentikan apabila terbukti melanggar sumpah jabatan, kode etik, atau ketentuan hukum lain. Komisioner KPU dapat dipilih kembali maksimal satu periode sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ketentuan ini berlaku berjenjang untuk Komisioner KPU RI, KPU Provinsi, serta KPU Kabupaten/Kota.

Baca juga: Apa Saja Syarat Menjadi Anggota KPU? Ini Penjelasan Lengkapnya

Nilai Integritas dan Independensi Komisioner KPU

Dalam menjalankan tugas penyelenggaraan pemilu, komisioner KPU dituntut menjaga dua nilai utama, yaitu integritas dan independensi. Kedua prinsip ini menjadi kunci kepercayaan publik, sekaligus penentu keberhasilan pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, dan transparan.

  1. Integritas — melekat pada sikap jujur, profesional, serta konsisten menjaga aturan tanpa kompromi terhadap kepentingan pribadi maupun kelompok.
  2. Independensi — menegaskan bahwa setiap keputusan komisioner harus bebas dari tekanan partai politik, kandidat, maupun pihak berkepentingan lainnya.

Penegakan kedua nilai ini tidak hanya sekedar formalitas. Komisioner KPU diwajibkan menandatangani pakta integritas, menaati kode etik, serta tunduk pada pengawasan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sanksi dapat dijatuhkan mulai dari peringatan hingga pemberhentian bagi komisioner yang terbukti melanggar etika atau terlibat konflik kepentingan.

Baca juga: SIAKBA KPU Papua Pegunungan Kembali Digunakan Segera! Simak Cara Daftar Anggota KPU dan Badan Adhoc Pemilu dan Pemilihan 2029

Tantangan Komisioner KPU di Daerah 3T, Termasuk Papua Pegunungan

Proses seleksi Komisioner KPU Kabupaten di Provinsi Papua Pegunungan (sumber: KPU Provinsi Papua Pegunungan, 2023)

Tugas komisioner KPU di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) memiliki tingkat kompleksitas yang berbeda dibanding daerah perkotaan. Papua Pegunungan menjadi salah satu wilayah dengan tantangan paling menonjol karena kondisi geografis, infrastruktur, serta dinamika sosial yang tidak mudah diprediksi. Berikut beberapa tantangan yang Komisioner KPU di wilayah Terdepan, Terluar, Tertinggal (3T) hadapi, antara lain:

  • Akses geografis sulit dan terbatasnya infrastruktur transportasi. Medan pegunungan yang ekstrem membuat akses menuju distrik dan kampung hanya dapat ditempuh dengan jalan kaki berjam-jam, jalur udara, atau kendaraan khusus yang mampu melewati medan terjal. Kondisi tersebut turut mempengaruhi distribusi logistik pemilu yang harus menggunakan kombinasi transportasi, mulai dari pesawat perintis, helikopter, hingga tenaga porter.
  • Keterbatasan jaringan komunikasi dan internet dalam tahapan berbasis digital. Keterbatasan jaringan komunikasi dan internet menjadi kendala dalam mendukung sistem digitalisasi pemilu, termasuk pelaporan, rekapitulasi, dan pemutakhiran data. Di tengah situasi tersebut, komisioner di daerah harus menyiasati proses tahapan agar tetap sesuai ketentuan, meski dengan fasilitas terbatas.
  • Keamanan dan dinamika sosial budaya yang beragam. Komisioner KPU khususnya di daerah 3T seperti Papua Pegunungan perlu membangun komunikasi yang baik dengan tokoh adat, pemuka agama, serta masyarakat lokal untuk menjaga kelancaran dan suasana kondusif.
  • Distribusi logistik pemilu yang memerlukan dukungan multi-metode, seperti jalan kaki, kendaraan khusus, hingga helikopter.
  • Literasi pemilih yang beragam, sehingga sosialisasi dan pendidikan pemilih memerlukan pendekatan kultural dan dialog intensif. Literasi pemilih yang tidak merata menuntut Komisioner KPU untuk menemukan metode sosialisasi yang lebih humanis dan menggunakan pendekatan kultural agar pesan dapat dipahami.

Baca juga: Mengenal Lebih Dekat Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan: Pengalaman, Dedikasi, dan Semangat Membangun Demokrasi

Komisioner KPU sebagai Penjaga Demokrasi Indonesia

Tugas komisioner KPU tidak hanya bersifat administratif dan teknis, tetapi juga moral dan konstitusional. Setiap keputusan yang diambil harus bebas dari tekanan politik dan kepentingan kelompok, karena pemilu bukan sekadar kontestasi, melainkan sarana rakyat menggunakan hak kedaulatannya. Keberadaan mereka menjadi benteng independensi lembaga kepemiluan agar kepercayaan masyarakat terhadap proses dan hasil pemilu tetap terjaga.

Dengan tanggung jawab besar dan risiko yang menyertai, komisioner KPU layak disebut sebagai  garda terdepan penjaga demokrasi dan kedaulatan rakyat. Mereka bekerja bukan untuk kepentingan satu pihak, melainkan untuk kepentingan bangsa dan masa depan tatanan demokrasi Indonesia yang sehat, bermartabat, dan berkelanjutan. Komisioner KPU memegang amanah publik, menjaga stabilitas politik, serta memastikan transisi kepemimpinan berlangsung damai dan konstitusional.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 501 kali