Artikel

Tahapan Pemilu 2019: Penjelasan Lengkap Berdasarkan PKPU untuk Edukasi Publik

Jayawijaya - Pemilihan Umum 2019 merupakan pemilu serentak pertama dalam sejarah Indonesia, yang menggabungkan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) dalam satu hari pemungutan suara, yaitu pada 17 April 2019. Proses penyelenggaraannya diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019.

Untuk memperkuat literasi kepemiluan di Papua Pegunungan, berikut penjelasan lengkap mengenai tahapan Pemilu 2019, mulai dari perencanaan hingga penetapan hasil.

Baca juga: Perkembangan Sistem Pemilu Indonesia dari 2004-2019

1. Tahapan Awal Pemilu 2019

Tahapan awal merupakan fondasi penyelenggaraan Pemilu yang mengatur perencanaan hingga penyusunan peserta.

a. Perencanaan Program dan Anggaran

Meliputi penyusunan program, jadwal, anggaran, serta penyiapan regulasi pelaksanaan pemilu.

b. Pemutakhiran Data Pemilih

Termasuk penyusunan daftar pemilih, verifikasi faktual, penyandingan data, hingga penetapan daftar pemilih tetap (DPT).

c. Penataan Daerah Pemilihan (Dapil)

Penetapan jumlah kursi DPR, DPD, DPRD Provinsi, serta penataan daerah pemilihan sesuai prinsip proporsionalitas dan pemerataan penduduk.

d. Pendaftaran & Verifikasi Peserta Pemilu

Meliputi pendaftaran partai politik, verifikasi administrasi dan faktual, serta penetapan peserta Pemilu.

2. Tahapan Pencalonan

Pada Pemilu 2019, pencalonan dilakukan untuk dua kategori besar:

a. Pencalonan Anggota Legislatif

Termasuk:

  • DPR RI
  • DPD RI
  • DPRD Provinsi
  • DPRD Kabupaten/Kota

Prosesnya mencakup:

  • Pengajuan daftar bakal calon
  • Verifikasi administrasi
  • Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT)

b. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

  • Pendaftaran pasangan calon (4–10 Agustus 2018)
  • Penetapan pasangan calon
  • Pengundian dan penetapan nomor urut

3. Tahapan Pelaksanaan Pemilu 2019

Tahapan ini berlangsung mulai masa kampanye hingga penetapan calon terpilih.

a. Kampanye Pemilu

Dilaksanakan mulai 23 September 2018 – 13 April 2019, untuk seluruh peserta legislatif dan pasangan calon presiden/wakil presiden.

b. Masa Tenang

Tiga hari sebelum pemungutan suara, yakni 14–16 April 2019.

c. Pemungutan Suara

Berlangsung serentak pada 17 April 2019, mencakup lima surat suara:

  1. Presiden & Wakil Presiden
  2. DPR
  3. DPD
  4. DPRD Provinsi
  5. DPRD Kabupaten/Kota

d. Penghitungan & Rekapitulasi Suara

  • Penghitungan suara dilakukan di TPS, disaksikan saksi dan pengawas.
  • Rekapitulasi dilakukan berjenjang dari tingkat distrik/kecamatan hingga nasional.
  • Rekapitulasi nasional berlangsung 18 April – 22 Mei 2019.

e. Penetapan Hasil dan Calon Terpilih

Dilakukan setelah:

  • Tidak ada permohonan perselisihan hasil, atau
  • Putusan Mahkamah Konstitusi (jika terjadi sengketa).

Baca juga: Evolusi Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2019 dan 2024: Dari Spanduk ke Era Digital

4. Tabel Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2019 (Versi Resmi PKPU)

Berikut tabel ringkas tahapan resmi berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2017:

Tabel 1. Jadwal Tahapan Pemilu Legislatif 2019

Tanggal Tahapan
17 Agustus 2017 – 31 Maret 2019 Perencanaan Program & Anggaran
1 Agustus 2017 – 28 Februari 2019 Penyusunan Peraturan KPU
17 Agustus 2017 – 14 April 2019 Sosialisasi
3 September 2017 – 20 Februari 2018 Pendaftaran & Verifikasi Peserta Pemilu
19 Februari 2018 – 17 April 2018 Sengketa Penetapan Peserta Pemilu
9 Januari – 21 Agustus 2019 Pembentukan Badan Penyelenggara
17 Desember 2018 – 18 Maret 2019 Pemutakhiran Data Pemilih (DP)
17 April 2018 – 17 April 2019 Daftar Pemilih Luar Negeri
17 Desember 2017 – 6 April 2018 Penetapan Dapil
26 Maret 2018 – 21 September 2018 Pencalonan DPR, DPD, DPRD & Presiden/Wapres
20 September 2018 – 16 November 2018 Sengketa Penetapan Calon
24 September – 16 April 2019 Logistik Pemilu
23 September 2018 – 13 April 2019 Kampanye
22 September 2018 – 2 Mei 2019 Laporan & Audit Dana Kampanye
14 – 16 April 2019 Masa Tenang
8 – 17 April 2019 Pemungutan & Penghitungan Suara
18 April – 22 Mei 2019 Rekapitulasi Nasional
Jadwal menyusul Sengketa Hasil Pemilu DPR/DPD/DPRD
23 Mei – 15 Juni 2019 Sengketa Hasil Pilpres
Jadwal menyusul Penetapan Kursi & Calon Terpilih
Maks. 3 hari setelah putusan MK Penetapan Pasca-MK
Juli – September 2019 Peresmian Keanggotaan
Agustus – Oktober 2019 Pengucapan Sumpah/Janji

5. Jadwal Keputusan Penting Pencalonan Presiden dan Legislatif

Tabel 2. Ringkasan Tahapan Pilpres & Pencalonan Legislatif

Tahapan Jadwal
Pendaftaran Calon DPD 2–8 Juli 2018
DCT Anggota DPD 21–23 September 2018
Pendaftaran Calon DPR/DPRD 4–17 Juli 2018
DCT DPR/DPRD 21–23 September 2018
Pendaftaran Capres–Cawapres 4–10 Agustus 2018
Penetapan Paslon Pilpres 20 September 2018
Penetapan Nomor Urut Paslon 21 September 2018

6. Landasan Hukum Tahapan Pemilu 2019

Tahapan ini disusun berdasarkan:

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
  • PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan Pemilu 2019
  • Keputusan dan ketentuan turunan lainnya yang relevan

Regulasi ini memastikan bahwa semua tahapan dilakukan terstruktur, terjadwal, dan sesuai prinsip demokrasi.

Baca juga: Kilas Balik Pemilu 2019: Fakta, Keunikan, dan Momen Bersejarah Pesta Demokrasi Indonesia

Pembelajaran Penting dari Pemilu 2019

Pemilu 2019 menjadi tonggak sejarah penting bagi Indonesia. Integrasi Pileg dan Pilpres dalam satu hari pemungutan suara membuktikan kapasitas kelembagaan KPU dari pusat hingga daerah, termasuk KPU Papua Pegunungan, dalam menghadirkan pemilu yang inklusif dan berkualitas.

Dengan memahami tahapan Pemilu 2019 secara utuh, masyarakat dapat:

  • melihat alur penyelenggaraan pemilu secara jelas,
  • meningkatkan kesadaran pentingnya partisipasi,
  • serta memahami peran KPU sebagai penyelenggara pemilu yang profesional dan independen.

(GSP)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 123 kali