Tahapan Pemilu 2019: Penjelasan Lengkap Berdasarkan PKPU untuk Edukasi Publik
Jayawijaya - Pemilihan Umum 2019 merupakan pemilu serentak pertama dalam sejarah Indonesia, yang menggabungkan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) dalam satu hari pemungutan suara, yaitu pada 17 April 2019. Proses penyelenggaraannya diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019.
Untuk memperkuat literasi kepemiluan di Papua Pegunungan, berikut penjelasan lengkap mengenai tahapan Pemilu 2019, mulai dari perencanaan hingga penetapan hasil.
Baca juga: Perkembangan Sistem Pemilu Indonesia dari 2004-2019
1. Tahapan Awal Pemilu 2019
Tahapan awal merupakan fondasi penyelenggaraan Pemilu yang mengatur perencanaan hingga penyusunan peserta.
a. Perencanaan Program dan Anggaran
Meliputi penyusunan program, jadwal, anggaran, serta penyiapan regulasi pelaksanaan pemilu.
b. Pemutakhiran Data Pemilih
Termasuk penyusunan daftar pemilih, verifikasi faktual, penyandingan data, hingga penetapan daftar pemilih tetap (DPT).
c. Penataan Daerah Pemilihan (Dapil)
Penetapan jumlah kursi DPR, DPD, DPRD Provinsi, serta penataan daerah pemilihan sesuai prinsip proporsionalitas dan pemerataan penduduk.
d. Pendaftaran & Verifikasi Peserta Pemilu
Meliputi pendaftaran partai politik, verifikasi administrasi dan faktual, serta penetapan peserta Pemilu.
2. Tahapan Pencalonan
Pada Pemilu 2019, pencalonan dilakukan untuk dua kategori besar:
a. Pencalonan Anggota Legislatif
Termasuk:
- DPR RI
- DPD RI
- DPRD Provinsi
- DPRD Kabupaten/Kota
Prosesnya mencakup:
- Pengajuan daftar bakal calon
- Verifikasi administrasi
- Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT)
b. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
- Pendaftaran pasangan calon (4–10 Agustus 2018)
- Penetapan pasangan calon
- Pengundian dan penetapan nomor urut
3. Tahapan Pelaksanaan Pemilu 2019
Tahapan ini berlangsung mulai masa kampanye hingga penetapan calon terpilih.
a. Kampanye Pemilu
Dilaksanakan mulai 23 September 2018 – 13 April 2019, untuk seluruh peserta legislatif dan pasangan calon presiden/wakil presiden.
b. Masa Tenang
Tiga hari sebelum pemungutan suara, yakni 14–16 April 2019.
c. Pemungutan Suara
Berlangsung serentak pada 17 April 2019, mencakup lima surat suara:
- Presiden & Wakil Presiden
- DPR
- DPD
- DPRD Provinsi
- DPRD Kabupaten/Kota
d. Penghitungan & Rekapitulasi Suara
- Penghitungan suara dilakukan di TPS, disaksikan saksi dan pengawas.
- Rekapitulasi dilakukan berjenjang dari tingkat distrik/kecamatan hingga nasional.
- Rekapitulasi nasional berlangsung 18 April – 22 Mei 2019.
e. Penetapan Hasil dan Calon Terpilih
Dilakukan setelah:
- Tidak ada permohonan perselisihan hasil, atau
- Putusan Mahkamah Konstitusi (jika terjadi sengketa).
Baca juga: Evolusi Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2019 dan 2024: Dari Spanduk ke Era Digital
4. Tabel Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2019 (Versi Resmi PKPU)
Berikut tabel ringkas tahapan resmi berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2017:
Tabel 1. Jadwal Tahapan Pemilu Legislatif 2019
| Tanggal | Tahapan |
|---|---|
| 17 Agustus 2017 – 31 Maret 2019 | Perencanaan Program & Anggaran |
| 1 Agustus 2017 – 28 Februari 2019 | Penyusunan Peraturan KPU |
| 17 Agustus 2017 – 14 April 2019 | Sosialisasi |
| 3 September 2017 – 20 Februari 2018 | Pendaftaran & Verifikasi Peserta Pemilu |
| 19 Februari 2018 – 17 April 2018 | Sengketa Penetapan Peserta Pemilu |
| 9 Januari – 21 Agustus 2019 | Pembentukan Badan Penyelenggara |
| 17 Desember 2018 – 18 Maret 2019 | Pemutakhiran Data Pemilih (DP) |
| 17 April 2018 – 17 April 2019 | Daftar Pemilih Luar Negeri |
| 17 Desember 2017 – 6 April 2018 | Penetapan Dapil |
| 26 Maret 2018 – 21 September 2018 | Pencalonan DPR, DPD, DPRD & Presiden/Wapres |
| 20 September 2018 – 16 November 2018 | Sengketa Penetapan Calon |
| 24 September – 16 April 2019 | Logistik Pemilu |
| 23 September 2018 – 13 April 2019 | Kampanye |
| 22 September 2018 – 2 Mei 2019 | Laporan & Audit Dana Kampanye |
| 14 – 16 April 2019 | Masa Tenang |
| 8 – 17 April 2019 | Pemungutan & Penghitungan Suara |
| 18 April – 22 Mei 2019 | Rekapitulasi Nasional |
| Jadwal menyusul | Sengketa Hasil Pemilu DPR/DPD/DPRD |
| 23 Mei – 15 Juni 2019 | Sengketa Hasil Pilpres |
| Jadwal menyusul | Penetapan Kursi & Calon Terpilih |
| Maks. 3 hari setelah putusan MK | Penetapan Pasca-MK |
| Juli – September 2019 | Peresmian Keanggotaan |
| Agustus – Oktober 2019 | Pengucapan Sumpah/Janji |
5. Jadwal Keputusan Penting Pencalonan Presiden dan Legislatif
Tabel 2. Ringkasan Tahapan Pilpres & Pencalonan Legislatif
| Tahapan | Jadwal |
|---|---|
| Pendaftaran Calon DPD | 2–8 Juli 2018 |
| DCT Anggota DPD | 21–23 September 2018 |
| Pendaftaran Calon DPR/DPRD | 4–17 Juli 2018 |
| DCT DPR/DPRD | 21–23 September 2018 |
| Pendaftaran Capres–Cawapres | 4–10 Agustus 2018 |
| Penetapan Paslon Pilpres | 20 September 2018 |
| Penetapan Nomor Urut Paslon | 21 September 2018 |
6. Landasan Hukum Tahapan Pemilu 2019
Tahapan ini disusun berdasarkan:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
- PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan Pemilu 2019
- Keputusan dan ketentuan turunan lainnya yang relevan
Regulasi ini memastikan bahwa semua tahapan dilakukan terstruktur, terjadwal, dan sesuai prinsip demokrasi.
Baca juga: Kilas Balik Pemilu 2019: Fakta, Keunikan, dan Momen Bersejarah Pesta Demokrasi Indonesia
Pembelajaran Penting dari Pemilu 2019
Pemilu 2019 menjadi tonggak sejarah penting bagi Indonesia. Integrasi Pileg dan Pilpres dalam satu hari pemungutan suara membuktikan kapasitas kelembagaan KPU dari pusat hingga daerah, termasuk KPU Papua Pegunungan, dalam menghadirkan pemilu yang inklusif dan berkualitas.
Dengan memahami tahapan Pemilu 2019 secara utuh, masyarakat dapat:
- melihat alur penyelenggaraan pemilu secara jelas,
- meningkatkan kesadaran pentingnya partisipasi,
- serta memahami peran KPU sebagai penyelenggara pemilu yang profesional dan independen.
(GSP)