
Kilas Balik Pemilu 2019: Fakta, Keunikan, dan Momen Bersejarah Pesta Demokrasi Indonesia
Wamena - Pemilu 2019 bukan sekadar rutinitas lima tahunan, tetapi juga peristiwa bersejarah karena untuk pertama kalinya Indonesia menggabungkan pemilihan presiden dan legislatif secara serentak. Mari kita menengok kembali sejumlah fakta menarik dan catatan penting dari pelaksanaan Pemilu tahun 2019 lalu.
Lima tahun telah berlalu sejak Indonesia menggelar Pemilu 2019, sebuah pesta demokrasi akbar yang menjadi tonggak penting dalam perjalanan politik bangsa.
Saat itu, seluruh rakyat Indonesia bersatu untuk menentukan arah kepemimpinan nasional sekaligus memilih wakil rakyat di berbagai tingkatan pemerintahan.
Sejarah Singkat dan Konteks Pemilu
Sejak pertama kali digelar pada tahun 1955, Pemilu telah menjadi simbol nyata dari pelaksanaan kedaulatan rakyat. Pemilu pertama kala itu digunakan untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan membantu Presiden Soekarno menjalankan pemerintahan Indonesia yang baru merdeka.
Hingga kini, Pemilu tetap dilaksanakan secara periodik setiap lima tahun sekali, dan tahun 2019 menjadi salah satu momentum yang paling ditunggu oleh masyarakat.
Pemilihan umum tersebut menjadi ajang bagi rakyat untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan di seluruh Indonesia.
Baca juga: Perbedaan Pemilu dan Pilkada: Pengertian, Sistem, dan Penyelenggaraannya
Keunikan Pemilu 2019: Pilpres dan Pileg Serentak
Salah satu hal yang membedakan Pemilu 2019 dari pemilu-pemilu sebelumnya adalah pelaksanaan serentak antara Pilpres dan Pileg.
Sebelumnya, seperti pada Pemilu 2014, masyarakat harus datang ke TPS dua kali: pertama untuk memilih anggota legislatif, lalu beberapa bulan setelahnya untuk memilih presiden dan wakil presiden.
Tahun 2019 menjadi titik baru: satu hari untuk semua pemilihan. Selain itu, tanggal pemungutan suara juga ditetapkan sebagai hari libur nasional, agar masyarakat dapat berpartisipasi tanpa hambatan.
Tingkat partisipasi yang tinggi pada Pemilu 2019 mencerminkan antusiasme rakyat terhadap demokrasi dan keinginan kuat untuk ikut menentukan arah bangsa ke depan.
Anggaran Penyelenggaraan Pemilu
Sebagai pesta demokrasi terbesar di dunia yang dilakukan dalam satu hari, Pemilu 2019 membutuhkan anggaran yang sangat besar. Pemerintah mengalokasikan sekitar Rp 24,8 triliun untuk pelaksanaan Pemilu tersebut — meningkat sekitar Rp 700 miliar dibanding Pemilu 2014 yang menelan biaya Rp 24,1 triliun.
Kenaikan anggaran ini wajar mengingat Pemilu 2019 menyatukan dua agenda besar sekaligus: pemilihan presiden dan pemilihan legislatif.
Anggaran ini mencakup kebutuhan logistik, pengawasan, penyelenggaraan di daerah, hingga honor petugas KPPS di seluruh Indonesia.
Jumlah Pemilih dan Kursi yang Diperebutkan
Menurut Data KPU 2019, jumlah pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencapai 185.732.093 orang, terdiri atas 92,8 juta pemilih laki-laki dan 92,9 juta pemilih perempuan.
Proses pemungutan suara dilakukan di 805.075 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh pelosok negeri — dari Sabang hingga Merauke.
Dari hasil pemilihan tersebut, ditetapkan posisi untuk:
- 1 Presiden dan Wakil Presiden,
- 575 anggota DPR RI,
- 136 anggota DPD RI,
- 2.207 anggota DPRD provinsi, dan
- 17.610 anggota DPRD kabupaten/kota, yang secara keseluruhan berjumlah 19.817 kursi legislatif di seluruh Indonesia.
Partai Politik Peserta Pemilu 2019
Salah satu warna utama dari Pemilu 2019 adalah ramainya partisipasi partai politik. Dari 27 partai politik yang mendaftar ke KPU, hanya 16 partai yang dinyatakan memenuhi syarat administratif dan verifikasi faktual secara nasional.
Berikut daftar 16 partai politik peserta Pemilu 2019 beserta nomor urutnya:
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Gerindra
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
- Partai Golkar
- Partai NasDem
- Partai Garuda
- Partai Berkarya
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Perindo
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Hanura
- Partai Demokrat
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
Kehadiran berbagai partai ini menandai semaraknya demokrasi Indonesia dan memberikan pilihan yang lebih luas bagi rakyat untuk menyalurkan aspirasinya.
Kertas Suara dan Warna yang Berbeda Pemilu 2019
Pemilu 2019 juga dikenal dengan penggunaan lima jenis kertas suara yang masing-masing memiliki warna dan fungsi berbeda. Ini menjadi pengalaman unik bagi banyak pemilih yang untuk pertama kalinya menerima lima lembar surat suara di bilik TPS.
Berikut warna dan peruntukannya:
- Abu-abu: Presiden dan Wakil Presiden
- Kuning: DPR RI
- Merah: DPD RI
- Biru: DPRD Provinsi
- Hijau: DPRD Kabupaten/Kota
Khusus wilayah DKI Jakarta, hanya terdapat empat jenis surat suara karena tidak memiliki DPRD kabupaten/kota.
Baca juga: Masa Tenang Pemilu: Ini Aturan, Definisi, dan Dasar Hukumnya!
Kontroversi Eks Koruptor dalam Daftar Calon
Salah satu isu hangat menjelang Pemilu 2019 adalah munculnya mantan narapidana kasus korupsi yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
KPU sempat menetapkan aturan yang melarang eks koruptor, pelaku kejahatan seksual, dan pengguna narkoba untuk ikut dalam daftar calon legislatif. Namun, keputusan ini sempat digugat ke Bawaslu, yang akhirnya mengabulkan sebagian permohonan partai politik.
Meski sempat menimbulkan perdebatan, langkah KPU dinilai sebagai upaya menjaga integritas pemilu agar para calon wakil rakyat memiliki rekam jejak yang bersih.
Makna dan Harapan dari Pemilu 2019
Pemilu 2019 meninggalkan banyak pelajaran berharga. Dari segi teknis, Indonesia berhasil membuktikan kemampuannya menyelenggarakan pemilu serentak dengan skala terbesar di dunia.
Dari segi demokrasi, rakyat menunjukkan antusiasme tinggi untuk berpartisipasi dalam menentukan arah masa depan bangsa.
Pemilu 2019 menjadi refleksi bahwa demokrasi Indonesia terus tumbuh, meski diwarnai tantangan dan dinamika politik yang kompleks.
Partisipasi rakyat yang tinggi saat itu memperlihatkan bahwa suara masyarakat tetap menjadi kekuatan utama dalam membangun pemerintahan yang adil dan transparan. (GSP)