Artikel

Tahapan Pilkada 2024: Menyusun Langkah Menuju Kepemimpinan Daerah yang Demokratis

Wamena - Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 menjadi momentum penting bagi masyarakat Indonesia, termasuk di wilayah Papua Pegunungan. Pada tahun ini, seluruh daerah secara serentak kembali menentukan arah pembangunan daerah melalui proses pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Di balik hari pemungutan suara yang hanya berlangsung satu hari, terdapat rangkaian tahapan panjang yang dirancang secara cermat untuk menjamin Pilkada berjalan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Tahapan-tahapan ini ditetapkan melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2022 sebagai pedoman nasional. Melalui tahapan yang tersusun sistematis—mulai dari perencanaan anggaran hingga pengucapan sumpah jabatan—KPU memastikan bahwa setiap proses dilakukan secara profesional dan akuntabel.

Baca juga: Apa Itu Pemilu Dua Putaran? KPU Jelaskan Syarat dan Tahapan Pelaksanaannya

1. Perencanaan Program dan Anggaran

Segala proses Pilkada diawali dari tahap perencanaan. Pada tahap ini, KPU memetakan kebutuhan program, menetapkan anggaran, serta menyusun perangkat regulasi yang menjadi dasar kerja penyelenggara di pusat dan daerah. Tahap ini ibarat fondasi yang memastikan seluruh proses berikutnya berjalan lancar dan tepat sasaran.

2. Pemutakhiran Data Pemilih

Data pemilih adalah jantung setiap pemilihan. KPU bersama masyarakat dan pemangku kepentingan menjalankan proses pemutakhiran data, memvalidasi daftar pemilih, serta memastikan warga yang berhak memilih dapat terdata dengan baik. Di Papua Pegunungan—dengan karakter geografis yang menantang—tahap ini menjadi kerja kolaboratif yang tidak hanya administratif, tetapi juga sosial.

3. Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pilkada

Tahap berikutnya adalah pendaftaran dan verifikasi peserta. Partai politik, gabungan partai, maupun calon perseorangan wajib memenuhi syarat administrasi dan faktual untuk dapat ditetapkan sebagai peserta Pilkada. Proses verifikasi dilakukan secara transparan, menjadi bukti bahwa penyelenggara menjaga fairness bagi semua pihak.

4. Penetapan Peserta Pilkada

Setelah melalui verifikasi, KPU menetapkan siapa saja peserta yang berhak mengikuti Pilkada. Tahapan ini menjadi titik awal bagi para calon untuk mempersiapkan diri memasuki kompetisi demokrasi yang sehat. Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka untuk memastikan akuntabilitas publik.

5. Penetapan Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan (Jika Berkaitan dengan Pemilu DPRD)

Walaupun regulasi ini juga mencakup pemilihan legislatif, untuk konteks Pilkada, prinsip penetapan wilayah administratif tetap relevan dalam memastikan kesesuaian data kependudukan dan pemilih.

Baca juga: Tahapan Pemilu 2024: Informasi Lengkap

6. Pencalonan

Pada tahap pencalonan, para calon kepala daerah menyerahkan dokumen persyaratan. KPU memeriksa dokumen tersebut secara teliti, mulai dari syarat kesehatan, integritas, hingga rekam jejak. Semua dilakukan demi menghadirkan calon pemimpin yang kompeten sekaligus memenuhi ketentuan hukum.

7. Masa Kampanye

Kampanye adalah ruang dialog antara calon dan masyarakat. Mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, peserta Pilkada diberikan kesempatan menyampaikan visi, misi, dan program secara terbuka. Di harapan masyarakat Papua Pegunungan, kampanye bukan sekadar ajang politik, melainkan wujud kehadiran calon untuk memahami aspirasi dan tantangan warga.

8. Masa Tenang

Selama tiga hari sebelum pemungutan suara, seluruh aktivitas kampanye dihentikan. Masa Tenang memberi ruang bagi pemilih untuk merenung dan memastikan pilihan politik yang matang tanpa pengaruh kampanye intensif.

9. Pemungutan dan Penghitungan Suara

Tanggal 14 Februari 2024 menjadi hari penting: warga melakukan pencoblosan di TPS, lalu dilanjutkan dengan penghitungan suara di tempat yang sama secara terbuka. Proses ini berlangsung serentak di seluruh Indonesia. Penghitungan kemudian direkapitulasi berjenjang hingga tingkat nasional.

10. Penetapan Hasil Pilkada

Setelah rekapitulasi selesai dan menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (bila ada perselisihan hasil), KPU menetapkan pasangan calon terpilih. Pada tahap ini, transparansi dan kepastian hukum menjadi perhatian utama untuk menjaga kepercayaan publik.

Baca juga: Tahapan Pemilu 2019: Penjelasan Lengkap Berdasarkan PKPU untuk Edukasi Publik

11. Pengucapan Sumpah Jabatan

Penutup dari seluruh rangkaian adalah pengucapan sumpah atau janji jabatan oleh kepala daerah terpilih. Inilah titik awal bagi pemimpin baru untuk menjalankan amanah masyarakat dan menyusun masa depan daerah masing-masing, termasuk bagi Papua Pegunungan yang terus bertumbuh sebagai provinsi baru.

Tahapan dan Jadwal Pemilihan Tahun 2024

JADWAL TAHAPAN
26 Januari 2024 Perencanaan program dan anggaran
18 November 2024 Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan
18 November 2024 Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan
17 April 2024 - 5 November 2024 Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS
Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara
27 Februari 2024 - 16 November 2024 Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
24 April 2024 - 31 Mei 2024 Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
31 Mei 2024 - 23 September 2024 Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
5 Mei 2024 - 19 Agustus 2024 Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
24 Agustus 2024 - 26 Agustus 2024 Pengumuman pendaftaran pasangan calon
27 Agustus 2024 - 29 Agustus 2024 Pendaftaran pasangan calon
27 Agustus 2024 - 21 September 2024 Penelitian persyaratan calon
22 September 2024 Penetapan pasangan calon
25 September 2024 - 23 November 2024 Pelaksanaan kampanye
27 November 2024 Pelaksanaan pemungutan suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024 Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara
Sumber: PKPU No. 2 Tahun 2024

Tahapan Pilkada 2024 bukan sekadar daftar kegiatan administratif, melainkan perjalanan panjang memastikan demokrasi berjalan dengan baik. Di wilayah seperti Papua Pegunungan, yang memiliki karakter geografis, sosial, dan budaya yang khas, setiap tahap memerlukan komitmen kuat dari penyelenggara, peserta, dan masyarakat.

Dengan tahapan yang jelas dan terukur, KPU menegaskan bahwa Pilkada bukan hanya tentang memilih pemimpin, tetapi tentang merawat kedaulatan rakyat dan memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. (GSP)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 83 kali